Pengamanan tersebut
berlangsung pada Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekitar pukul 13.50 wita, oleh
Kasat Intelkam AKP Imanuel Lado, bersama Kanit IV Sat Intelkam,
AIPTU Lucky Christanto dan Anggota Sat Intelkam Polres Belu.
Kapolres Belu, AKBP Richo Simanjuntak melalui
Kasat Intelkam, AKP Imanuel Lado menjelaskan
bahwa berdasarkan keterangan dari WNA yang berinisial MDSR tersebut, mengaku ia
dan dua orang anaknya sudah berada wilayah Negara Indonesia kurang lebih 4
bulan.
Selama berada di Negara
Indonesia, ia bersama 2 orang anaknya tinggal di rumah saudaranya yang
bertempat Desa Dualaus, Kecamatan Kakuluk Mesak, Belu.
"Ia bersama 2
orang anaknya masuk ke wilayah Negara Indonesia melalui jalur laut (pada malam
hari) melewati wilayah Palaka, Timor Leste,
selanjutnya tiba di perairan Motaain, Desa Silawan,
Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, sekitar bulan awal Desember
2023," ujarnya. Selasa, 19 Maret 2024.
Ia juga menyampaikan
bahwa tujuan MDSR datang ke Indonesia untuk menjenguk keluarganya yang berada
di Desa Dualaus. Ia juga hanya memiliki dokumen
resmi berupa 1 buah kartu elektoral (KTP Timor Leste).
Saat ini, kata dia,
MDSR bersama dua orang anaknya sudah dihantar ke Imigrasi Kelas II TPI Atambua
untuk dilakukan proses lebih lanjut sesuai undang-undang keimigrasian. ***