anggota Polres Belu saat digrebek istri sah berduaan dengan perempuan selingkuhannya (Gusty Amsikan/VN) |
"Sudah ditangani
dan diproses," ujar Kabid Propam Polda NTT, Kombes Pol Dominicus Savio
Yempormase saat dikonfirmasi, Jumat (15/3/2024).
Penanganan lebih lanjut
diserahkan Bid Propam Polda NTT ke Propam Polres Belu.
"(Ditangani) Polres (Belu). Kita (Propam Polda NTT) akan mengawal kasus
nya," ujar mantan Kapolres Alor, Polda NTT ini.
Aipda HK alias Heru
(40), anggota Satuan Reskrim Polres Belu, NTT
ditangkap saat sedang sekamar dan berduaan dengan wanita lain yang diduga
selingkuhannya.
Aipda HK digerebek saat
berduaan dengan FDO alias Femi (41) pada Kamis (14/2/2024) tengah malam. Aupda
HK yang sudah memiliki istri sah dan anak digrebek istrinya II di Tenuki,
Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu.
Diperoleh informasi
kalau awalnya Aipda HK pamit kepada istrinya II untuk ke luar rumah dan mengaku
hendak ke arah Kota Atambua. Sanf istri yang merasa curiga kemudian membuntuti
Aipda HK.
Aipda HK rupanya ke
tempat kost FDO di daerah Tenukiik, Kelurahan Tenukiik, Kecamatan Kota Atambua.
II, istri sah Aipda HK sempat menunggu selama kurang lebih 30 menit di luar
kamar kost FDO. *** katantt.com