Chandrika Chika. Foto: Instagram/@chndrika_ |
Hal itu disampaikan
oleh Kasatnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Tyas Puji Rahadi.
Tyas mengatakan
rehabilitasi tersebut merujuk pada hasil asesmen yang dijalani Chandrika Chika dan lima
temannya.
"Sesuai hasil
asesmen untuk dilakukan rehabilitasi di pusat rehab BNN Lido," kata
Kasatnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Tyas Puji Rahadi di kantornya,
Jumat (26/5).
Tyas mengungkapkan
Chika dan rekan-rekannya akan menjalani rehabilitasi di BNN Lido sekitar tiga
bulan.
Polisi menangkap
selebgram Chandrika Chika terkait narkoba di salah satu hotel di kawasan Setiabudi.
Chika ditangkap bersama rekan-rekannya pada Senin (22/4) malam.
Wakasatnarkoba Polres
Metro Jakarta Selatan AKP Rezka Nugras menyebut Chika diduga mengkonsumsi
narkoba jenis sabu. Dari hasil test urine juga Chika juga dinyatakan positif
narkoba jenis ganja.
Selain Chika, polisi
juga menangkap 5 rekannya. Kelimanya berinisial AT (24) jenis kelamin
perempuan, MJ (22) jenis kelamin perempuan, AMO (22) jenis kelamin laki-laki,
BB (25) jenis kelamin laki laki dan HJ (27) jenis kelamin laki-laki.
Chandrika Chika. Foto: Instagram/@chndrika_ |
Barang Bukti yang Disita Polisi saat Menangkap
Chandrika Chika Terkait Kasus Narkoba
Polisi menyita barang
bukti berupa 1 pods atau vape berisi cairan yang mengandung narkotika jenis
ganja atau liquid THC mereka.
Menurut polisi, liquid
THC itu merupakan barang bukti yang kuat, sehingga pihaknya menetapkan Chika
dan kelima temannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan
narkoba.
Atas perbuatannya,
Chika dijerat Pasal 127 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika
dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. *** kumparan.com