Juru Bicara KPU Kabupaten Malaka, Stefanus Manhi |
Sementara, dari hasil
pemilu 2024, semua partai politik (Parpol) di Kabupaten Malaka tidak
ada yang mendapatkan lima kursi di DPRD. Oleh karena itu, parpol yang mengusung
bakal calon bupati dan wakil bupati harus berkoalisi untuk memenuhi persyaratan
lima kursi.
Hal ini disampaikan
Juru bicara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malaka,
Stefanus Manhitu saat dikonfirmasi POS-KUPANG.COM,
Rabu sore, 17 April 2024.
Menurut Stef, demikian
ia disapa, sesuai regulasi yang berlaku, bakal pasangan calon yang diusung
melalui jalur parpol harus mengantongi syarat minimal lima kursi.
"Sesuai regulasi,
syarat minimal lima kursi untuk mengusung satu pasangan calon bupati dan wakil
bupati.
Tambah Stef, syarat
dukungan bagi bakal paslon bupati dan wakil bupati di Kabupaten Malaka pada
pilkada 2020 dan 2024 tetap sama yakni syarat minimal lima kursi di DPRD.
Karena jumlah kursi DPRD Malaka pada pemilu 2020 dan 2024 tetap sama 25 kursi.
(jen). *** poskupang.com