Pilkada Malaka 2024, Semua Parpol Harus Koalisi Usung Bakal Cabup dan Cawabup

Pilkada Malaka 2024, Semua Parpol Harus Koalisi Usung Bakal Cabup dan Cawabup

Juru Bicara KPU Kabupaten Malaka, Stefanus Manhi



Suara Numbei News - Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Malaka 2024 yang diusung melalui jalur partai politik harus mengantongi syarat minimal lima kursi di DPRD. 

Sementara, dari hasil pemilu 2024, semua partai politik (Parpol) di Kabupaten Malaka tidak ada yang mendapatkan lima kursi di DPRD. Oleh karena itu, parpol yang mengusung bakal calon bupati dan wakil bupati harus berkoalisi untuk memenuhi persyaratan lima kursi. 

Hal ini disampaikan Juru bicara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malaka, Stefanus Manhitu saat dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, Rabu sore, 17 April 2024. 

Menurut Stef, demikian ia disapa, sesuai regulasi yang berlaku, bakal pasangan calon yang diusung melalui jalur parpol harus mengantongi syarat minimal lima kursi. 

"Sesuai regulasi, syarat minimal lima kursi untuk mengusung satu pasangan calon bupati dan wakil bupati. 

Tambah Stef, syarat dukungan bagi bakal paslon bupati dan wakil bupati di Kabupaten Malaka pada pilkada 2020 dan 2024 tetap sama yakni syarat minimal lima kursi di DPRD. Karena jumlah kursi DPRD Malaka pada pemilu 2020 dan 2024 tetap sama 25 kursi. (jen). *** poskupang.com



Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama