KKP Tangkap 2 Kapal Ikan Pelaku Penyelundupan Manusia di Perairan Teluk Kupang NTT

KKP Tangkap 2 Kapal Ikan Pelaku Penyelundupan Manusia di Perairan Teluk Kupang NTT

KKP amankan dua kapal ikan pelaku penyelundupan manusia di perairan Teluk Kupang. Foto: Dok. KKP


Suara Numbei News - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan dua unit kapal ikan yang diduga melakukan penyundupan manusia (people smuggling) dan pelanggaran penangkapan ikan lintas negara tanpa dilengkapi dokumen perikanan di Perairan Teluk Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Pung Nugroho Saksono atau akrab disapa Ipunk, menjelaskan Stasiun PSDKP Kupang menghentikan dua kapal ikan yang mencurigakan saat melaksanakan Patroli Rutin dengan menggunakan Speedboat Hiu Biru 04.

Menurutnya, keberhasilan tersebut tidak lepas dari peran fungsi Fisheries Intelligence sebagai bahan akurasi data dalam melaksanakan fungsi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan.

“Ini modus baru yang kami temui di balik pelanggaran penangkapan ikan. Kapal tanpa nama berukuran kurang dari 10 GT tersebut terdapat 12 orang yang terdiri dari enam orang WNA asal Tiongkok yang diduga akan diselundupkan ke Australia dan enam orang WNI yang bertugas sebagai awak dan operasional kapal,” ujar Ipunk melalui keterangan tertulis, Senin (13/5).

Keenam orang asal Tiongkok tersebut berinisial JXJ (36), DZH (49), WDF (35) CC (26), ZJX (31) dan LKY (33). Kemudian 6 orang WNI tersebut berinisial M (51), RM (40), A (32), M (47) dan B (29).

Ipunk mengungkapkan dari hasil pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket), diperoleh data terdapat beberapa kapal yang akan melintas batas perairan Indonesia-Australia. Pada hari Rabu (8/5) pukul 02.30 WITA, terlihat ada kapal ikan yang melintas dengan tanpa dilengkapi nama dan identitas.

KKP amankan dua kapal ikan pelaku penyelundupan manusia di perairan Teluk Kupang. Foto: Dok. KKP


 “Saat dilakukan penghentian, kapal tersebut menambah kecepatan sehingga menimbulkan kecurigaan dan terjadi kejar-kejaran antara kapal patroli dan kapal ikan tersebut,” ungkap Ipunk

Pada pukul 03.00 WITA, bertempat di Perairan Ujung Pulau Semau, kapal ikan tanpa nama itu berhasil diamankan dan dilaksanakan pemeriksaan. Kapal ikan tanpa nama tersebut di adhoc ke Dermaga Perikanan Tenau Kupang.

 “Pukul 15.00 WITA telah dilaksanakan proses serah terima penanganan dugaan kasus people smuggling tersebut ke Kasubdit 4 Ditreskrimum Polda NTT yang disaksikan oleh Divisi Keimigrasian hingga Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTT untuk kemudian 12 orang tersebut dibawa ke Ditkrimum Polda NTT untuk diperiksa lebih lanjut,” tutur Ipunk. ***



 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama