KKP amankan dua kapal ikan pelaku penyelundupan manusia di perairan Teluk Kupang. Foto: Dok. KKP |
Plt Direktur Jenderal
Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Pung Nugroho Saksono atau
akrab disapa Ipunk, menjelaskan Stasiun PSDKP Kupang menghentikan dua kapal
ikan yang mencurigakan saat melaksanakan Patroli Rutin dengan menggunakan
Speedboat Hiu Biru 04.
Menurutnya,
keberhasilan tersebut tidak lepas dari peran fungsi Fisheries Intelligence
sebagai bahan akurasi data dalam melaksanakan fungsi pengawasan sumber daya
kelautan dan perikanan.
“Ini modus baru yang
kami temui di balik pelanggaran penangkapan ikan. Kapal tanpa nama berukuran
kurang dari 10 GT tersebut terdapat 12 orang yang terdiri dari enam orang WNA
asal Tiongkok yang diduga akan diselundupkan ke Australia dan enam orang WNI
yang bertugas sebagai awak dan operasional kapal,” ujar Ipunk melalui
keterangan tertulis, Senin (13/5).
Keenam orang asal
Tiongkok tersebut berinisial JXJ (36), DZH (49), WDF (35) CC (26), ZJX (31) dan
LKY (33). Kemudian 6 orang WNI tersebut berinisial M (51), RM (40), A (32), M
(47) dan B (29).
Ipunk mengungkapkan
dari hasil pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket), diperoleh data terdapat
beberapa kapal yang akan melintas batas perairan Indonesia-Australia. Pada hari
Rabu (8/5) pukul 02.30 WITA, terlihat ada kapal ikan yang melintas dengan tanpa
dilengkapi nama dan identitas.
KKP amankan dua kapal ikan pelaku penyelundupan manusia di perairan Teluk Kupang. Foto: Dok. KKP |
“Saat dilakukan penghentian, kapal tersebut
menambah kecepatan sehingga menimbulkan kecurigaan dan terjadi kejar-kejaran
antara kapal patroli dan kapal ikan tersebut,” ungkap Ipunk
Pada pukul 03.00 WITA,
bertempat di Perairan Ujung Pulau Semau, kapal ikan tanpa nama itu berhasil
diamankan dan dilaksanakan pemeriksaan. Kapal ikan tanpa nama tersebut di adhoc
ke Dermaga Perikanan Tenau Kupang.
“Pukul 15.00 WITA telah dilaksanakan proses
serah terima penanganan dugaan kasus people smuggling tersebut ke Kasubdit 4
Ditreskrimum Polda NTT yang disaksikan oleh Divisi Keimigrasian hingga Kanwil
Kementerian Hukum dan HAM NTT untuk kemudian 12 orang tersebut dibawa ke
Ditkrimum Polda NTT untuk diperiksa lebih lanjut,” tutur Ipunk. ***