Salah satu hukuman yang
dijatuhkan kepada Imanuel adalah hukuman kurungan selama 30 hari di sel tahanan
Polres Manggarai Barat. Hukuman itu tertuang dalam keputusan sidang KKEP dengan
Nomor: PUT KKEP/01/V/2024/KKEP tanggal 8 Mei 2024.
"Patsus
(penempatan khusus) selama 30 hari. Penempatan khusus sama seperti sel,"
Kata Kasi Humas Polres Manggarai Barat Iptu Eka Darma Yuda dalam keterangannya,
Senin (13/5/2024).
Eka mengatakan Ima
-sapaan Imanuel- menjalani patsus di sel tahanan milik Propam Polres Manggarai
Barat. Menurut dia, sel Propam itu berukuran lebih kecil dari sel tahanan pada
umumnya. "Ukurannya lebih kecil," ujarnya.
Hanya saja, Eka
melanjutkan, Ima saat ini belum bisa dikurung. Alasannya, sel Propam Polres
Manggarai Barat masih ditempati sel tahanan titipan dari Kejaksaan Negeri
(Kejari) Manggarai Barat.
"Sel kami masih
ada titipan dari kejaksaan, setelah kosong baru dilaksanakan patsusnya,"
jelas Eka.
Hukuman lain yang
diterima Ima adalah mutasi antarfungsi bersifat demosi selama dua tahun ke
Polsek. Eka mengatakan selama mutasi demosi itu, pangkat Ima tetap
dipertahankan. Namun, Ima tak bisa mengusulkan kenaikan pangkat selama mutasi
demosi. Jika ada usulan kenaikan pangkat, baru bisa diproses paling cepat enam
bulan setelah menjalani mutasi demosi dua tahun.
"Pangkat tertunda
selama 2,5 tahun karena masa pengawasan enam bulan, setelah itu baru bisa usul
(kenaikan pangkat)," jelas Eka.
Ima juga telah dijatuhi
hukuman meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP saat sidang itu
berlangsung pada 8 Mei 2024.
Sidang KKEP terhadap
Ima dipimpin Wakapolres Manggarai Barat Kompol Libartino Silaban sebagai Ketua
Sidang KKEP. Ia didampingi Kabag Ops Polres Manggarai Barat Kompol Robert M
Bole dan Kabag SDM Polres Manggarai Barat AKP Hajairin, masing-masing sebagai
anggota KKEP.
Eka mengatakan Ima
awalnya dilaporkan ke Propam Polres Manggarai Barat pada 24 September 2024.
Sidang KKEP kemudian memutuskan Ima melanggar pasal 5 ayat 1 huruf c Peraturan
Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
"Tidak
melaksanakan kewajiban menjalankan tugas wewenang dan tanggung jawab secara
profesional, proporsional dan prosedural berupa mengirimkan foto tahanan
berinisial RDPL (RDL) yang hanya menggunakan celana dalam saja kepada pihak luar
kepentingan dinas Polri," jelas Eka.
Istri
RDL Kecewa Aipda Imanuel Tak Dipecat
Istri RDL, IS, mengaku
kecewa dengan putusan sidang KKEP tersebut. IS menghadiri sidang dan mendengar
sendiri putusan sidang KKEP tersebut. Putusan sidang terhadap Ima itu tak
sesuai harapannya. Ia awalnya berharap putusan sidang KKEP itu memecat Ima dari
Polri.
"Sangat kecewa
sekali. Saya pikir dia dicopot dari kepolisian," ujar IS.
Ia menilai perbuatan
Ima menyebarkan foto-foto telanjang suaminya di tahanan kepada Ngadiman, orang
yang melaporkan RDL ke Polres Manggarai Barat, sebagai pelanggaran HAM.
Perbuatan Ima, IS melanjutkan, merusak kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
"Pelanggaran HAM.
Sudah merusak kepercayaan masyarakat khususnya keluarga saya. Harusnya polisi
menjadi pengayom masyarakat malah bekerjasama dengan pelapor.
Sudah merusak citra
polisi hanya disanksi seperti itu. Masih dikasih kepercayaan bertugas lagi
seperti itu," geram IS.
Ia mengungkapkan dalam
sidang itu penuntut menyampaikan bahwa Ima meminta seorang rekannya yang
bertugas di tahanan untuk memotret RDL seperti kasus pencabulan jika mantan
karyawan Loccal Collection itu sudah tiba di tahanan.
Dalam sidang itu,
Libartino menanyakan tujuan Ima mengirim foto-foto telanjang RDL ke Ngadiman.
Jawaban Ima, IS mengungkapkan, foto-foto telanjang suaminya dikirim ke Ngadiman
untuk memastikan RDL sudah ditahan.
"Berarti dari awal
kasus ini seperti sengaja dikawal, harus cepat jadi tersangka, langsung difoto
seperti tahanan pencabulan. Dia bukan bertugas hari itu, tapi dia kawal harus
dapat foto telanjang itu," kata IS.
"Dalam sidang itu
ternyata (terungkap) memfoto itu bukan SOP. Memeriksa saja tapi bukan
difoto," lanjut dia.
IS menghadiri sidang
Komite Etik itu atas undangan Polres Manggarai Barat. Ia awalnya datang menemui
Seksi Propam Polres Manggarai Barat menanyakan perkembangan penanganan terhadap
Ima termasuk jadwal sidang etiknya. Sehari sebelum sidang Komite Etik itu, IS
mendapat undangan untuk menghadiri sidang. *** detik.com