Viral Sebar Foto Bugil Tahanan, Anggota Polres Manggarai Barat Dikurung 30 Hari

Viral Sebar Foto Bugil Tahanan, Anggota Polres Manggarai Barat Dikurung 30 Hari



Suara Numbei News - Sidang Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan tiga hukuman kepada Aipda Imanuel Neno Saban. Bintara Unit di Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polres Manggarai Barat itu dinyatakan bersalah melanggar kode etik polisi karena menyebarkan foto telanjang tahanan Polres Manggarai Barat berinisial RDL ke pemilik Hotel Loccal Collection di Labuan Bajo, Ngadiman.

Salah satu hukuman yang dijatuhkan kepada Imanuel adalah hukuman kurungan selama 30 hari di sel tahanan Polres Manggarai Barat. Hukuman itu tertuang dalam keputusan sidang KKEP dengan Nomor: PUT KKEP/01/V/2024/KKEP tanggal 8 Mei 2024.

"Patsus (penempatan khusus) selama 30 hari. Penempatan khusus sama seperti sel," Kata Kasi Humas Polres Manggarai Barat Iptu Eka Darma Yuda dalam keterangannya, Senin (13/5/2024).

Eka mengatakan Ima -sapaan Imanuel- menjalani patsus di sel tahanan milik Propam Polres Manggarai Barat. Menurut dia, sel Propam itu berukuran lebih kecil dari sel tahanan pada umumnya. "Ukurannya lebih kecil," ujarnya.

Hanya saja, Eka melanjutkan, Ima saat ini belum bisa dikurung. Alasannya, sel Propam Polres Manggarai Barat masih ditempati sel tahanan titipan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat.

"Sel kami masih ada titipan dari kejaksaan, setelah kosong baru dilaksanakan patsusnya," jelas Eka.

Hukuman lain yang diterima Ima adalah mutasi antarfungsi bersifat demosi selama dua tahun ke Polsek. Eka mengatakan selama mutasi demosi itu, pangkat Ima tetap dipertahankan. Namun, Ima tak bisa mengusulkan kenaikan pangkat selama mutasi demosi. Jika ada usulan kenaikan pangkat, baru bisa diproses paling cepat enam bulan setelah menjalani mutasi demosi dua tahun.

"Pangkat tertunda selama 2,5 tahun karena masa pengawasan enam bulan, setelah itu baru bisa usul (kenaikan pangkat)," jelas Eka.

Ima juga telah dijatuhi hukuman meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP saat sidang itu berlangsung pada 8 Mei 2024.

Sidang KKEP terhadap Ima dipimpin Wakapolres Manggarai Barat Kompol Libartino Silaban sebagai Ketua Sidang KKEP. Ia didampingi Kabag Ops Polres Manggarai Barat Kompol Robert M Bole dan Kabag SDM Polres Manggarai Barat AKP Hajairin, masing-masing sebagai anggota KKEP.

Eka mengatakan Ima awalnya dilaporkan ke Propam Polres Manggarai Barat pada 24 September 2024. Sidang KKEP kemudian memutuskan Ima melanggar pasal 5 ayat 1 huruf c Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

"Tidak melaksanakan kewajiban menjalankan tugas wewenang dan tanggung jawab secara profesional, proporsional dan prosedural berupa mengirimkan foto tahanan berinisial RDPL (RDL) yang hanya menggunakan celana dalam saja kepada pihak luar kepentingan dinas Polri," jelas Eka.


Istri RDL Kecewa Aipda Imanuel Tak Dipecat

Istri RDL, IS, mengaku kecewa dengan putusan sidang KKEP tersebut. IS menghadiri sidang dan mendengar sendiri putusan sidang KKEP tersebut. Putusan sidang terhadap Ima itu tak sesuai harapannya. Ia awalnya berharap putusan sidang KKEP itu memecat Ima dari Polri.

"Sangat kecewa sekali. Saya pikir dia dicopot dari kepolisian," ujar IS.

Ia menilai perbuatan Ima menyebarkan foto-foto telanjang suaminya di tahanan kepada Ngadiman, orang yang melaporkan RDL ke Polres Manggarai Barat, sebagai pelanggaran HAM. Perbuatan Ima, IS melanjutkan, merusak kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

"Pelanggaran HAM. Sudah merusak kepercayaan masyarakat khususnya keluarga saya. Harusnya polisi menjadi pengayom masyarakat malah bekerjasama dengan pelapor.

Sudah merusak citra polisi hanya disanksi seperti itu. Masih dikasih kepercayaan bertugas lagi seperti itu," geram IS.

Ia mengungkapkan dalam sidang itu penuntut menyampaikan bahwa Ima meminta seorang rekannya yang bertugas di tahanan untuk memotret RDL seperti kasus pencabulan jika mantan karyawan Loccal Collection itu sudah tiba di tahanan.

Dalam sidang itu, Libartino menanyakan tujuan Ima mengirim foto-foto telanjang RDL ke Ngadiman. Jawaban Ima, IS mengungkapkan, foto-foto telanjang suaminya dikirim ke Ngadiman untuk memastikan RDL sudah ditahan.

"Berarti dari awal kasus ini seperti sengaja dikawal, harus cepat jadi tersangka, langsung difoto seperti tahanan pencabulan. Dia bukan bertugas hari itu, tapi dia kawal harus dapat foto telanjang itu," kata IS.

"Dalam sidang itu ternyata (terungkap) memfoto itu bukan SOP. Memeriksa saja tapi bukan difoto," lanjut dia.

IS menghadiri sidang Komite Etik itu atas undangan Polres Manggarai Barat. Ia awalnya datang menemui Seksi Propam Polres Manggarai Barat menanyakan perkembangan penanganan terhadap Ima termasuk jadwal sidang etiknya. Sehari sebelum sidang Komite Etik itu, IS mendapat undangan untuk menghadiri sidang. *** detik.com



 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama