Peresmian Rumah Sakit
Pratama di Wewiku hasil perjuangan DPR RI Komisi lX, Melki Laka Lena bertepatan
dengan hari ulang tahun bupati Simon Nahak yang ke - 60.
Diketahui, Rumah Sakit
Pratama tersebut diusulkan untuk lokasi pembangunan di
Kecamatan Laemanen, namun dipindahkan secara sepihak oleh Bupati Simon Nahak ke
Kecamatan Wewiku.
Hal tersebut
dibenarkan, Melki Laka Lena dalam beberapa kali kunjungan kerja di Kabupaten
Malaka.
"Proses pengerjaan
RS Pratama di Kabupaten Malaka yang sebelumnya ditetapkan lokasinya di
Kecamatan Laenmane, lalu dipindahkan ke Desa Alkani, Kecamatan Wewiku,
Kabupaten Malaka harus dievaluasi kembali dan dihentikan karena lokasi
pembangunannya tidak memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku,"
ujar Laka Lena dalam kunjungan kerja di Malaka
Menurut Laka Lena,
syarat utamanya adalah jarak tempuh minimal 3 jam dari Rumah Sakit sekali
perjalanan dan racio ketersediaan tempat tidur 1: 1.000 per jumlah penduduk
Dan juga lokasi
dibangunnya RS Pratama adalah daerah Tertinggal, Terluar, Kepulauan dan Daerah
Perbatasan
Bahkan, sesuai
peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
24 tahun 2014 bagian kedua pasal 12 sebagaimana tertera pada lampiran bahwa
penentuan lokasi telah berdasarkan hasil kajian masalah kesehatan,
kebutuhan pelayanan kesehatan.
Selain itu, harus
melihat skala prioritas daerah yang membutuhkan serta sesuai dengan rencana
tata ruang wilayah, rencana tata bangunan, dan lingkungan.
Tak cukup sampai
disitu, pemilihan lokasi harus bebas dari pencemaran, banjir, rawan longsor dan
tidak berdekatan atau tidak berdampingan dengan tempat bongkar muat barang,
fasilitas umum, fasilitas pendidikan, daerah industri, dan areal limbah pabrik.
Bahkan, pembanguan Rumah
Sakit Pratama juga harus di daerah terpencil, daerah yang sulit
dijangkau karena berbagai sebab seperti keadaan geografis meliputi pegunungan,
daratan, hutan dan rawa, transportasi, dan sosial budaya; daerah yang belum tersedia rumah
sakit atau rumah sakit yang telah ada sulit dijangkau akibat
kondisi geografis.
Pantau media
batastimor.com, Kamis 13 Juni 2024, Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, menari saat
disambut masyarakat dalam
momentum peresmian Rumah Sakit Pratama
Senyum sumringah,
Bupati Simon Nahak, saat peresmian Rumah Sakit Pratama pertanda bahwa ia telah
berhasil memindahkan bangunan Rumah Sakit Pratama dari Laemanen ke Wewiku.
Secara spontan
masyarakat yang hadir saat itu histeris dan tepuk tangan pertanda Bangunan
Rumah Sakit Pratama walaupun belum selesai dikerjakan namun bupati Simon Nahak
diduga paksa meresmikan di momen ulang tahunnya yang ke - 60
Tokoh masyarakat daerah
pemilihan atau Dapil III, Mikhael Riu, kepada media ini mengatakan, dirinya
sangat menghargai keberhasilan Bupati Simon Nahak yang sudah memindahkan RS
Pratama dari Laemanen ke Wewiku.
Menurutnya, Rumah Sakit
Pratama yang baru diresmikan itu kewenangan Bupati Malaka, namun dari sisi
pemerataan termasuk akses pelayanan kesehatan, ia menilai Bupati
Simon Nahak sangat diskriminatif
"Bupati Simon Nahak dengan bangga menari diatas kekecewaan masyarakat 5 di
Dapil III yakni, kecamatan Io Kufeu, Laenmanen, Sasitamean ,
Botin Leobele dan Malaka Timur," ujar Mikhael
Hal ini, kata Mikhael,
sangat menyedihkan karena ketika masyarakat di 5 Kecamatan tersebut sakit harus
menempuh jarak yang cukup jauh untuk mendapatkan pelayanan di Rumah
sakit dengan peralatan yang lengkap.
Rumah Sakit Pratama
yang baru diresmikan ini jarak cukup dekat dengan RSPP Betun sehingga
masyarakat dari 5 kecamatan sangat sesalkan keputusan Bupati
Malaka, Simon Nahak dalam penentuan lokasi Rumah Sakit Pratama
"Dimana arti
keadilan dan pemerataan layanan publik khususnya pada bidang kesehatan sebagai
kebutuhan dasar untuk masyarakat. Ini seharusnya dikaji secara baik
sehingga tidak ada sebagian masyarakat Malaka merasa dianaktirikan,"
Informasi lain yang
dihimpun media ini dari berbagai sumber di masyarakat Laemanen, bahwa isu
terkait tidak ada lahan untuk pembangunan Rumah Sakit Pratama di Kecamatan
Laemanen itu pembohongan terhadap publik.
Menurut sumber
tersebut, banyak masyarakat dan tokoh yang bersedia memberikan lahan untuk
pembangunan Rumah Sakit Pratama, namun komukasi antara pihak Pemda Malaka dan
masyarakat di Laenmanen tidak terjalin intens.
"Sudahlah kalau
mau pindahkan ke Wewiku sampaikan secara terbuka dan jujur tidak usah cari
alasan untuk menyudutkan masyarakat dapil III bahwa tidak sediakan lahan atau
lahan tidak bersertifikat. Tidak usah spekulasi untuk membohongi publik,"
bebernya.
Untuk diketahui,
pembangunan Rumah Sakit Pratama dua (2) kali diberi perpanjangan/tambahan waktu
(tambahan 2x50 hari kalender kerja),
Namun, hingga peresmian bangun tersebut, PT. Multi Medika Raya selaku kontraktor belum mampu menyelesaikan pengerjaan Proyek Pembangunan Gedung Rumah Sakit (RS) Pratama Wewiku di Kabupaten Malaka senilai Rp44,95 Miliar. *** batastimor.com