Frater Yeremias di Atambua Kabupaten Belu Menang Praperadilan Lawan Polres Belu

Frater Yeremias di Atambua Kabupaten Belu Menang Praperadilan Lawan Polres Belu

Para frater dan suster foto bersama kuasa hukum. (Foto: Istimewa)


Suara Numbei News - Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Atambua, Faizal Munawir Kossah.SH, dalam amar putusannya mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Frater Yeremias Arimatea Tnomel, Senin (3/6/2024).

Permohonan praperadilan ini diajukan terkait dengan penetapan Frater Yeremias sebagai tersangka oleh Polres Belu dalam kasus dugaan penganiayaan pada siswa SMA Seminari Lalian Atambua.

Dalam amar putusannya Faizal Munawir Kossah S.H menyatakan bahwa penetapan tersangka kepada Frater Yeremias Arimatea Tnomel yang dilakukan oleh penyidik Polres Belu adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuataan hukum yang mengikat.

Sehingga Penetapan tersangka terhadap Frater Yeremias harus dibatalkan, selain itu pengadilan juga memerintahkan untuk membebaskan dan memulihkan harkat dan martabat Frater Yeremias.

Hakim juga menilai bahwa apa yang dilakukan oleh Frater Yeremias merupakan proses belajar mengajar. Bukan merupakan penganiayaan.

 “Penetapan tersangka tidak sah, tidak cukup alat bukti, tidak dilakukan upaya lewat dewan kehormatan guru untuk menentukan sikap apa ini perbuatan pidana. Sehingga penetapan tersangka menjadi tidak sah, dan menyatakan memulihkan harkat dan martabak,” jelas hakim.

Kuasa Hukum Bildad Thonak, S.H  didampingi Robert Saluk, S.H, M.H, mengucapkan syukur dan terima kasih atas putusan tersebut.

“Kami mengapresiasi Hakim yang memeriksa permohonan praperadilan ini karena sangat objektif dalam permohonan praperadilan ,” ujar Bildad.

Menurut Bildad, pemohon praperadilan Frater Yeremias Arimatea Tnomel yang kapasitasnya sebagai guru di SMA Seminari Lalian Atambua dilaporkan atas dugaan penganiayaan pada siswa.

Namun, hakim menilai bahwa penetapan tersangka terhadap Frater Yeremias  tidak didasari oleh alat bukti permulaan yang cukup.

Dalam sidang putusan digelar pada senin sore, hakim memutuskan untuk mengabulkan permohonan praperadilan Frater Yeremias secara keseluruhan.

Hakim menyatakan bahwa penetapan Frater Yeremias sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka dan Surat Perintah Penyidikan dari Polres Belu terkait dugaan tindak pidana penganiayaan tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.

“Segala hasil penyidikan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” jelas bildad dalam putusan hakim

Dengan putusan ini, seluruh proses hukum yang dilakukan oleh Polres Belu terhadap Frater Yeremias atas  penetapan tersangka tidak sah, tidak cukup alat bukti,

Hal ini karena tidak dilakukan upaya lewat dewan kehormatan guru untuk menentukan sikap apa ini perbuatan pidana atau tidak

 “Sehingga penetapan tersangka menjadi tidak sah, dan menyatakan memulihkan harkat dan martabak Frater Yeremias Arimatea Tnomel,” tandas Bildad.

Dalam sidang putusan praperadilan turut dihadiri oleh Romo,Frater dan Suster serta para umat yang berada di Kota Atambua. (wil/ab) *** Koran NTT



 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama