Para frater dan suster foto bersama kuasa hukum. (Foto: Istimewa) |
Permohonan praperadilan
ini diajukan terkait dengan penetapan Frater Yeremias sebagai tersangka oleh
Polres Belu dalam kasus dugaan penganiayaan pada siswa SMA Seminari Lalian
Atambua.
Dalam amar putusannya
Faizal Munawir Kossah S.H menyatakan bahwa penetapan tersangka kepada Frater
Yeremias Arimatea Tnomel yang dilakukan oleh penyidik Polres Belu adalah tidak
sah dan tidak mempunyai kekuataan hukum yang mengikat.
Sehingga Penetapan tersangka
terhadap Frater Yeremias harus dibatalkan, selain itu pengadilan juga
memerintahkan untuk membebaskan dan memulihkan harkat dan martabat Frater
Yeremias.
Hakim juga menilai
bahwa apa yang dilakukan oleh Frater Yeremias merupakan proses belajar
mengajar. Bukan merupakan penganiayaan.
“Penetapan tersangka tidak sah, tidak cukup
alat bukti, tidak dilakukan upaya lewat dewan kehormatan guru untuk menentukan
sikap apa ini perbuatan pidana. Sehingga penetapan tersangka menjadi tidak sah,
dan menyatakan memulihkan harkat dan martabak,” jelas hakim.
Kuasa Hukum Bildad
Thonak, S.H didampingi Robert Saluk, S.H, M.H, mengucapkan syukur dan
terima kasih atas putusan tersebut.
“Kami mengapresiasi
Hakim yang memeriksa permohonan praperadilan ini karena sangat objektif dalam
permohonan praperadilan ,” ujar Bildad.
Menurut Bildad, pemohon
praperadilan Frater Yeremias Arimatea Tnomel yang kapasitasnya sebagai guru di
SMA Seminari Lalian Atambua dilaporkan atas dugaan penganiayaan pada siswa.
Namun, hakim menilai
bahwa penetapan tersangka terhadap Frater Yeremias tidak didasari oleh
alat bukti permulaan yang cukup.
Dalam sidang putusan
digelar pada senin sore, hakim memutuskan untuk mengabulkan permohonan
praperadilan Frater Yeremias secara keseluruhan.
Hakim menyatakan bahwa
penetapan Frater Yeremias sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan
tersangka dan Surat Perintah Penyidikan dari Polres Belu terkait dugaan tindak
pidana penganiayaan tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.
“Segala hasil
penyidikan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” jelas bildad
dalam putusan hakim
Dengan putusan ini,
seluruh proses hukum yang dilakukan oleh Polres Belu terhadap Frater Yeremias
atas penetapan tersangka tidak sah, tidak cukup alat bukti,
Hal ini karena tidak
dilakukan upaya lewat dewan kehormatan guru untuk menentukan sikap apa ini
perbuatan pidana atau tidak
“Sehingga penetapan tersangka menjadi tidak
sah, dan menyatakan memulihkan harkat dan martabak Frater Yeremias Arimatea
Tnomel,” tandas Bildad.
Dalam sidang putusan
praperadilan turut dihadiri oleh Romo,Frater dan Suster serta para umat yang
berada di Kota Atambua. (wil/ab) *** Koran NTT