Pelaku berinisial I
yang juga mantan ketua Pengadilan Agama Ruteng mengembalikan uang ratusan juta
kepada korban Thadeus Melang, warga Kisol, Kota Komba, Manggarai Timur.
Kapolres Manggarai
Timur, AKBP Suryanto mengatakan bahwa kasus penipuan tersebut dihentikan
melalui restorative justice setelah pelaku dan korban bertemu. Korban hanya
ingin pelaku mengembalikan semua uangnya.
“Perkembangan kasus penipuan tersebut, sudah
restorative justice. Karena pelapor memang mengharapkan pengembalian uang nya
dan perdamaian kedua belah pihak disaksikan di Satreskrim Polres Manggarai
Timur,” katanya, Senin 17 Juni 2024.
Kasus itu terjadi pada
Februari 2022. Pelaku I saat itu masih menjabat Ketua Pengadilan Agama Ruteng
menjanjikan kepada Thadeus Melang bahwa anaknya akan lolos tes CPNS dengan
syarat membayar uang ratusan juta rupiah.
Thadeus pun menyanggupi
permintaan pelaku. Namun setelah uang dibayarkan, janji manis itu tak kunjung
datang. Merasa sudah ditipu, Thadeus akhirnya melaporkan pelaku ke Polres
Manggarai Timur.
Sesampai ke polisi,
Thadeus menyampaikan keinginannya hanya ingin uangnya dikembalikan oleh pelaku.
Karena pelaku menyanggupi, akhirnya keduanya berdamai dan kasus dihentikan
polisi. *** news.okezone.com