Sambil Bawa Parang Pedagang Kejar Camat Ende Selatan di Kota Ende NTT, Diduga Tendang Ikan Pedagang

Sambil Bawa Parang Pedagang Kejar Camat Ende Selatan di Kota Ende NTT, Diduga Tendang Ikan Pedagang

MEDIASI - Kedua belah langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Ende dan beruntungnya langsung di mediasi oleh Wakapolres Ende, Kompol Ahmad di ruang rapat Mapolres Ende, Jumat, 14 Juni 2024. 



Suara Numbei News - Camat Ende Selatan, Daud Labha, dikejar sejumlah pedagang ikan di Kota Ende dengan menggunakan senjata tajam jenis parang karena diduga menendang tempat jualan ikan sejumlah pedagang, Jumat, 14 Juni 2024.

Aksi Daud Labha itu diduga kesal akibat beberapa kali himbauannya untuk tidak berjualan di sekitar bahu jalan dan salah satu emperan toko di wilayah Kelurahan Rukun Lima, Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende tidak diindahkan para pedagang ikan tersebut.

Pada pedagang ikan dihimbau untuk berjualan di lapak ikan di Pasar Mbongawani yang telah disiapkan pemerintah.

Daud Labha juga diduga kesal karena akibat himbauannya yang tidak diindahkan, puluhan pedagang ikan lainnya yang selama ini berjualan di lapak ikan di Pasar Mbongawani melakukan aksi protes dengan berjualan di tengah jalan tepat di depan pasar.

Aksi Camat Ende Selatan itu mengakibatkan box ikan milik para pedagang pecah dan ikan yang dijual pun berhamburan di aspal.

Tidak puas dengan aksi Camat Ende Selatan, empat orang pedagang ikan mengejarnya dengan membawa senjata tajam jenis parang.

Kedua belah langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Ende dan beruntungnya langsung di mediasi oleh Wakapolres Ende, Kompol Ahmad di ruang rapat Mapolres Ende.

Dalam mediasi tersebut, Wakapolres Ende, Kompol Ahmad berhasil memenangkan kedua belah pihak dan akhirnya saling memaafkan.

"Kami minta maaf kepada pak Camat, kami sudah salah tapi kalau bisa kami minta Pak Camat untuk ganti ruginya di bagi dua, Pak Camat separuh kami separuh, setengah juga tidak apa-apa karena ikan-ikan ini punya orang dan kami hanya jualan," ujar salah satu pedagang pasar berkepala plontos dihadapan Kompol Ahmad dan Kabag Hukum Setda Ende yang juga sempat hadir.

Empat orang pedagang ikan meminta Camat Ende Selatan mengganti rugi box ikan dan sejumlah ikan yang berhamburan di aspal akibat ditendang dengan jumlah yang bervariasi mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 100 ribu sesuai jumlah kerugian.

Camat Ende Selatan, Daud Labha menyetujui untuk mengganti rugi namun sebelumnya dirinya mengatakan terlebih dahulu melaporkan dan meminta petunjuk Pj Bupati Ende.

"Soal ganti rugi tadi nanti kita ketemu di kantor dan kita omong dari hati ke hati tapi apapun itu sebagai pimpinan wilayah mereka ini adalah warganya saya kalau ekstrimnya itu keluarganya saya," ujar Daud Labha.

Diakhir mediasi, kedua belah pihak saling memaafkan dan berpelukan di saksikan Wakapolres Ende, Kompol Ahmad, Kabag Hukum Setda Ende serta beberapa orang lainnya.


***
Artikel ini telah tayang di Tribunflores.com 



 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama