MEDIASI - Kedua belah langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Ende dan beruntungnya langsung di mediasi oleh Wakapolres Ende, Kompol Ahmad di ruang rapat Mapolres Ende, Jumat, 14 Juni 2024. |
Aksi Daud Labha itu
diduga kesal akibat beberapa kali himbauannya untuk tidak berjualan di sekitar
bahu jalan dan salah satu emperan toko di wilayah Kelurahan Rukun Lima,
Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende tidak diindahkan para pedagang ikan
tersebut.
Pada pedagang ikan
dihimbau untuk berjualan
di lapak ikan di Pasar Mbongawani yang telah disiapkan pemerintah.
Daud Labha juga diduga
kesal karena akibat himbauannya yang tidak diindahkan, puluhan pedagang ikan lainnya
yang selama ini berjualan di lapak ikan di Pasar Mbongawani melakukan aksi
protes dengan berjualan di tengah jalan tepat di depan pasar.
Aksi Camat Ende Selatan itu
mengakibatkan box ikan milik para pedagang pecah dan ikan yang dijual pun
berhamburan di aspal.
Tidak puas dengan aksi
Camat Ende Selatan, empat orang pedagang
ikan mengejarnya dengan membawa senjata tajam jenis parang.
Kedua belah langsung
melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Ende dan beruntungnya langsung di
mediasi oleh Wakapolres Ende, Kompol Ahmad di ruang rapat Mapolres Ende.
Dalam mediasi tersebut,
Wakapolres Ende, Kompol Ahmad berhasil memenangkan kedua belah pihak dan
akhirnya saling memaafkan.
"Kami minta maaf
kepada pak Camat, kami sudah salah tapi kalau bisa kami minta Pak Camat untuk
ganti ruginya di bagi dua, Pak Camat separuh kami separuh, setengah juga tidak
apa-apa karena ikan-ikan ini punya orang dan kami hanya jualan," ujar
salah satu pedagang pasar berkepala plontos dihadapan Kompol Ahmad dan Kabag
Hukum Setda Ende yang juga sempat hadir.
Empat orang pedagang
ikan meminta Camat Ende Selatan mengganti
rugi box ikan dan sejumlah ikan yang berhamburan di aspal akibat ditendang
dengan jumlah yang bervariasi mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 100 ribu sesuai
jumlah kerugian.
Camat Ende Selatan,
Daud Labha menyetujui untuk mengganti rugi namun sebelumnya dirinya mengatakan
terlebih dahulu melaporkan dan meminta petunjuk Pj Bupati Ende.
"Soal ganti rugi
tadi nanti kita ketemu di kantor dan kita omong dari hati ke hati tapi apapun
itu sebagai pimpinan wilayah mereka ini adalah warganya saya kalau ekstrimnya
itu keluarganya saya," ujar Daud Labha.
Diakhir mediasi, kedua
belah pihak saling memaafkan dan berpelukan di saksikan Wakapolres Ende, Kompol
Ahmad, Kabag Hukum Setda Ende serta beberapa orang lainnya.
***
Artikel ini telah tayang di Tribunflores.com