Cara Lapor Diri ke LPTK /Photo |
Dalam artikel ini Setapak Rai Numbei akan dijelaskan cara lapor diri
ke LPTK, untuk mengetahui ulasannya dimak artikel ini hingga selesai.
Jadwal lapor diri
awalnya dijadwalkan dimulai dari tanggal 23 sampai 31 Juli, namun setelah
adanya tambahan kuota peserta PPG daljab 2024 sebanyak 30.000, maka ad
perpanjangan pengisian lapor diri hingga tanggal 2 Agustus 2024.
Jadi silahkan gunakan
kesempatan ini dengan baik, karena ini kesempatan yang tidak datang kedua
kalinya untuk anda yang terpanggil
piloting PPG daljab 2024.
Cara Lapor Diri ke LPTK
Anda dapat melakukan
lapor diri ke LPTK ini melalui akun SIMKPB masing- masing, yang mana cara nya
adalah:
1. Pastikan Anda sudah masuk di akun SIMPKB
2.
Nantinya akan
muncul notifikasi untuk lapor diri yang mana, seperti:
3. Selamat Anda telah melakukan konfirmasi Bersedia dan
ditetapkan sebagai peserta Piloting PPG bagi Guru Tertentu (Dalam Jabatan).
Selanjutnya, Anda dapat memulai pembelajaran melalui Platform Merdeka Belajar
(PMM) dan melakukan Lapor Diri di tautan LPTK di bawah ini:
Detail
Informasi perkuliahan Anda sebagai berikut:
Nama
: (Nama Anda)
Bidang
Studi : (Bidang Studi yang nanti akan Anda tempuh)
LPTK
: (LPTK Anda yang nantinya untuk Lapor Diri)
Akun
Belajar.id : (Akun belajar.id Anda)
Untuk
kebutuhan lapor diri di LPTK, silahkan unduh dokumen formulir pendaftaran
melalui tombol unduh Biodata Pendaftaran pada pengumuman ini.
Selamat
Belajar.
Untuk melakukan Lapor
Diri , silahkan klik tombol Lapor Diri yang berwarna hijau tersebut.
Nantinya Anda akan
langsung diarahkan ke website resmi ppg LPTK Anda.
Silahkan dalam website
tersebut Anda cari informasi tentang LAPOR DIRI PPG daljab 2024.
Jika sudah ketemu,
silahkan simak informasinya. Serta cermati juga berkas
lapor diri yang diminta. Karena setiap LPTK tentu memiliki persyaratan
berkas yang berbeda beda.
Sebagai contoh berkas
lapor diri dari Universitas
Muhammadiyah Surakarta antara lain:
1. Format A1 dan Pakta Integritas (format diunduh dari
SIMPKB)
2.
Biodata
Mahasiswa (sesuai format PD DIKTI)
3.
Surat Pernyataan
Izin Pimpinan (format diunduh dari SIMPKB)
4.
Scan Ijazah S1
5.
Scan Transkrip
Nilai S1
6.
Scan Kartu
Identitas KTP/SIM
7.
Scan Pas Foto
Berwarna dimensi 4 x 6
8.
SKCK (dari
Kepolisian setempat)
9.
Surat Keterangan
Sehat (dari Puskesmas/RSUD setempat)
10. Surat Bebas NAPZA (dari
BNN/Kepolisian/Puskesmas/RSUD setempat)
11. Scan NPWP (bagi yang memiliki)
Setelah berkas yang
diminta sudah di terpenuhi, silahkan Anda bisa mulai melakukan Lapor Diri,
serta mengupload berkas yang diminta.
Pastikan mengisi form
Lapor Diri dengan benar, karena hanya satu kali kesempatan dalam mengisinya.
Dan ikuti informasi
yang Anda setelah mengisis form lapor diri, biasanya peserta akan diminta
bergabung di grup, untuk informasi lebih lanjut.
Demikian ulasan tentang
Cara Lapor Diri ke LPTK untuk Guru Tertentu dalam PPG Daljab 2024, semoga dapat
bermanfaat bagi Anda.