Kasat Reskrim Polres
Nagekeo Iptu Dominggus Duran mengungkapkan pemerkosaan terhadap bocah berusia
delapan tahun itu terjadi di rumah YFSP pada September 2023. YFSP melancarkan
aksi bejatnya dengan modus menonton film Upin-Ipin melalui ponselnya.
"Kejadian berawal
pada saat korban pergi ke rumah tersangka dengan maksud mau bermain dengan adik
tersangka. Setibanya di rumah tersangka, tersangka merayu korban dengan
memberikan korban handphone dan menonton Upin-Ipin," ungkap Dominggus,
Rabu (17/7/2024).
Dominggus menuturkan
YFSP melancarkan aksi bejatnya saat AMD sedang menonton serial televisi animasi
kartun anak-anak Malaysia tersebut. Setelah kejadian itu, AMD pun pulang ke
rumahnya.
Aksi bejat YFSP
terungkap saat ibu korban melihat ada bercak darah pada celana yang
dikenakannya. AMD kemudian dibawa ke seorang bidan. Saat diperiksa, ditemukan
darah segar di kemaluan siswi SD itu.
"Atas kejadian
tersebut ibu korban melapor kasus tersebut ke Polsek Boawae dan selanjutnya
dilimpahkan untuk ditangani oleh Unit PPA Polres Nagekeo," imbuh
Dominggus.
Setelah ditetapkan
sebagai tersangka, YFSP langsung ditahan di Rutan Polres Nagekeo. Ia dijerat Pasal
76 D juncto Pasal 81 ayat 1 atau ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016
tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman 5
sampai 15 tahun," kata Dominggus.
Menurut Dominggus,
berkas perkara YSFP sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri
(Kejari) Ngada. Berkas perkara dan tersangka selanjutnya akan dilimpahkan ke
Kejari Ngada.
"Tahapan
selanjutnya tinggal menunggu penyidik melimpahkan perkara tersebut ke
kejaksaan," tandas Dominggus. *** detik.com