Modus Nonton Upin-Ipin, Pria Boawae Nagakeo NTT Tega Perkosa Bocah SD

Modus Nonton Upin-Ipin, Pria Boawae Nagakeo NTT Tega Perkosa Bocah SD



Suara Numbei News - Siswi SD berinisial AMD menjadi korban pemerkosaan oleh seorang pemuda berusia 19 tahun berinisial YFSP. Pelaku merupakan tetangga AMD yang tinggal di Boawae, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kini, YFSP telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Nagekeo Iptu Dominggus Duran mengungkapkan pemerkosaan terhadap bocah berusia delapan tahun itu terjadi di rumah YFSP pada September 2023. YFSP melancarkan aksi bejatnya dengan modus menonton film Upin-Ipin melalui ponselnya.

"Kejadian berawal pada saat korban pergi ke rumah tersangka dengan maksud mau bermain dengan adik tersangka. Setibanya di rumah tersangka, tersangka merayu korban dengan memberikan korban handphone dan menonton Upin-Ipin," ungkap Dominggus, Rabu (17/7/2024).

Dominggus menuturkan YFSP melancarkan aksi bejatnya saat AMD sedang menonton serial televisi animasi kartun anak-anak Malaysia tersebut. Setelah kejadian itu, AMD pun pulang ke rumahnya.

Aksi bejat YFSP terungkap saat ibu korban melihat ada bercak darah pada celana yang dikenakannya. AMD kemudian dibawa ke seorang bidan. Saat diperiksa, ditemukan darah segar di kemaluan siswi SD itu.

"Atas kejadian tersebut ibu korban melapor kasus tersebut ke Polsek Boawae dan selanjutnya dilimpahkan untuk ditangani oleh Unit PPA Polres Nagekeo," imbuh Dominggus.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, YFSP langsung ditahan di Rutan Polres Nagekeo. Ia dijerat Pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat 1 atau ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun," kata Dominggus.

Menurut Dominggus, berkas perkara YSFP sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngada. Berkas perkara dan tersangka selanjutnya akan dilimpahkan ke Kejari Ngada.

"Tahapan selanjutnya tinggal menunggu penyidik melimpahkan perkara tersebut ke kejaksaan," tandas Dominggus. *** detik.com

 





Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama