Kurikulum satuan
pendidikan ini harus disusun berdasarkan pada kerangka dasar dan strukutr yang
ditetapkan secara nasional yaitu Standar Nasional Pendidikan dan Visi, Misi
Karakteristik satuan pendidikan.
Untuk penjelasannya
lebih lengkap simak artikel ini hingga selesai.
Acuan Pengembangan Kurikulum Satuan Pendidikan
Pertama, Standar Nasional Pendidikan
Standar Nasional
Pendidikan yang menjadi acuan dalam pengembangan kurikulum meliputi:
1. Standar Kompetensi Lulusan (Permendikbudristek No. 5
Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pada Pendidikan Anak Usia
Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah);
2.
Standar Isi
(Permendikbudristek No. 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi Pada Pendidikan Anak
Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah);
3.
Standar Proses
(Permendikbudristek No. 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses Pada Pendidikan
Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah);
4.
Standar
Penilaian Pendidikan (Permendikbudristek No. 21 Tahun 2022 tetang Standar
Penilaian Pendidikan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar,
dan Jenjang Pendidikan Menengah);
5.
Standar Pendidik
dan Tenaga Kependidikan;
6.
Standar
Pengelolaan (Permendikbudristek No. 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan
Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang
Pendidikan Menengah);
7.
Standar Sarana
dan Prasarana (Permendikbudristek No. 22 Tahun 2023 tentang Standar Sarana
dan Prasarana Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan
Jenjang Pendidikan Menengah); dan
8. Standar Pembiayaan (Permendikbudristek No. 18 Tahun
2023 tentang Standar Pembiayaan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang
Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah).
Kedua, Struktur Kurikulum
Struktur Kurikulum yang
ditetapkan oleh Pemerintah menjadi acuan satuan pendidikan
untuk mengembangkan kurikulum yang terdiri atas intrakurikuler dan
kokurikuler sekurang-kurangnya berupa projek penguatan profil pelajar Pancasila.
Khusus untuk SKB/PKBM
kokurikuler dilaksanakan paling sedikit melalui muatan pemberdayaan dan
keterampilan berbasis profil pelajar Pancasila.
Selain Intrakurikuler
dan Kokurikuler, struktur Kurikulum dapat memuat Ekstrakurikuler
sesuai dengan karakteristik Satuan Pendidikan.
Pengembangan kurikulum
ini menuju tercapainya profil pelajar
Pancasila dan dapat ditambahkan dengan kekhasan satuan pendidikan sesuai
dengan visi, misi, dan tujuan satuan pendidikan. Khusus SMK dan SMALB
ditambah dengan Praktik Kerja
Lapangan (PKL), khusus
SLB ditambah dengan Keterampilan Pilihan dan Program Kebutuhan Khusus.
Demikian ulasan tentang
Acuan Pengembangan Kurikulum Satuan Pendidikan, semoga informasi ini bermanfaat
bagi Anda.
Sumber:
Panduan Pembelajaran dan Asesmen Edisi Revisi Tahun 2024