Lihat Acuan Pengembangan Kurikulum Satuan Pendidikan (KOSP) di Sekolah Masing-masing

Lihat Acuan Pengembangan Kurikulum Satuan Pendidikan (KOSP) di Sekolah Masing-masing



Suara Numbei News - Dalam pengembangan kurikulum Satuan Pendidikan, tetap harus ada yang menjadi acuannya, meski nantinya tetap disesuaikan dengan kondisi sosial, budaya dan lingkungan satuan pendidikan.

Kurikulum satuan pendidikan ini harus disusun berdasarkan pada kerangka dasar dan strukutr yang ditetapkan secara nasional yaitu Standar Nasional Pendidikan dan Visi, Misi Karakteristik satuan pendidikan.

Untuk penjelasannya lebih lengkap simak artikel ini hingga selesai.



Acuan Pengembangan Kurikulum Satuan Pendidikan

Pertama, Standar Nasional Pendidikan

Standar Nasional Pendidikan yang menjadi acuan dalam pengembangan kurikulum meliputi:

1.      Standar Kompetensi Lulusan (Permendikbudristek No. 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah);

2.      Standar Isi (Permendikbudristek No. 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah);

3.      Standar Proses (Permendikbudristek No. 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah);

4.      Standar Penilaian Pendidikan (Permendikbudristek No. 21 Tahun 2022 tetang Standar Penilaian Pendidikan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah);

5.      Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan;

6.      Standar Pengelolaan (Permendikbudristek No. 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah);

7.      Standar Sarana dan Prasarana (Permendikbudristek No. 22 Tahun 2023 tentang Standar Sarana dan Prasarana Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah); dan

8.      Standar Pembiayaan (Permendikbudristek No. 18 Tahun 2023 tentang Standar Pembiayaan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah).

Kedua, Struktur Kurikulum

Struktur Kurikulum yang ditetapkan oleh Pemerintah menjadi acuan satuan pendidikan untuk mengembangkan kurikulum yang terdiri atas intrakurikuler dan kokurikuler sekurang-kurangnya berupa projek penguatan profil pelajar Pancasila.

Khusus untuk SKB/PKBM kokurikuler dilaksanakan paling sedikit melalui muatan pemberdayaan dan keterampilan berbasis profil pelajar Pancasila.

Selain Intrakurikuler dan Kokurikuler, struktur Kurikulum dapat memuat Ekstrakurikuler sesuai dengan karakteristik Satuan Pendidikan.

Pengembangan kurikulum ini menuju tercapainya profil pelajar Pancasila dan dapat ditambahkan dengan kekhasan satuan pendidikan sesuai dengan visi, misi, dan tujuan satuan pendidikan. Khusus SMK dan SMALB ditambah dengan Praktik Kerja

Lapangan (PKL), khusus SLB ditambah dengan Keterampilan Pilihan dan Program Kebutuhan Khusus.

Demikian ulasan tentang Acuan Pengembangan Kurikulum Satuan Pendidikan, semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.

Sumber: Panduan Pembelajaran dan Asesmen Edisi Revisi Tahun 2024

 


 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama