Hal tersebut telah
dikonfirmasi langsung oleh Dirjen GTK Kemdikbud Nunuk Suryani melalui akun
Instagram miliknya @nunuksuryani pada tanggal 29 Juli 2024.
"kita akan lakukan
PPG ini di bulan Oktober," ucap Nunuk Suryani.
Tentunya hal tersebut
menjadi kabar gembira untuk seluruh guru di Indonesia.
Terutama bagi guru yang
belum memiliki sertifikat pendidik atau belum menerima tunjangan sertifikasi.
Namun, perlu diketahui
bahwa Kemendikbudristek telah menetapkan aturan baru pelaksanaan PPG Tahun
2024.
Dimana aturan tersebut
mengatur mekanisme pelaksanaan PPG Daljab guru tertentu, termasuk syarat dan ketentuan yang
harus dipenuhi oleh calon peserta.
Berdasarkan
Permendikbud No 19 Tahun 2024, berikut syarat terbaru program PPG Daljab guru
tertentu Tahun 2024:
a. Warga Negara
Indonesia;
b. Sehat jasmani dan
rohani;
c. Memiliki kualifikasi
akademik sarjana atau sarjana terapan;
d. Mengajar pada Satuan
Pendidikan atau melaksanakan penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
e. Belum mencapai batas
usia pensiun Guru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
f. Bebas narkotika,
psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
Selain syarat tersebut
para guru harus memenuhi atau masuk kategori yang telah ditetapkan.
Hal tersebut terdapat
dalam Permendikbud No 19 Tahun 2024 pasal 3 ayat 2.
1. Guru penggerak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang belum memiliki
Sertifikat Pendidik;
2. Guru yang telah
menyelesaikan pendidikan dan latihan profesi Guru namun belum memiliki
Sertifikat Pendidik;
3. Guru yang terdaftar
dalam data pokok pendidikan dengan status aktif mengajar pada tahun ajaran
2023/2024, belum memiliki Sertifikat Pendidik, dan tidak termasuk Guru
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b;
4. Guru yang berasal
dari peralihan jabatan fungsional lain yang belum memiliki Sertifikat Pendidik;
atau
5. Guru yang telah
memiliki Sertifikat Pendidik namun ingin menambah Sertifikat Pendidik yang berbeda.
Demikian informasi
tentang syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh calon peserta PPG Daljab
guru tertentu Tahun 2024 yang dikutip dari Permendikbud No 19 Tahun 2024.*** Permendikbud 19/2024