Terbaru! PPG Daljab Guru Tertentu Akan Diadakan Kembali Oktober 2024, Berikut Syarat dan Ketentuan yang Harus Dipenuhi

Terbaru! PPG Daljab Guru Tertentu Akan Diadakan Kembali Oktober 2024, Berikut Syarat dan Ketentuan yang Harus Dipenuhi

Dirjen GTK Kemdikbud Nunuk Suryani menyampaikan pelaksanaan PPG Daljab guru tertentu pada bulan Oktober 2024, calon peserta harus memenuhi syarat dan ketentuan ini (kemdikbud.go.id/pgrikotajogja.or.id/corel)


Suara Numbei News - Pelaksanaan PPG Daljab guru tertentu akan dibuka kembali pada bulan Oktober 2024.

Hal tersebut telah dikonfirmasi langsung oleh Dirjen GTK Kemdikbud Nunuk Suryani melalui akun Instagram miliknya @nunuksuryani pada tanggal 29 Juli 2024.

"kita akan lakukan PPG ini di bulan Oktober," ucap Nunuk Suryani.

Tentunya hal tersebut menjadi kabar gembira untuk seluruh guru di Indonesia.

Terutama bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik atau belum menerima tunjangan sertifikasi.

Namun, perlu diketahui bahwa Kemendikbudristek telah menetapkan aturan baru pelaksanaan PPG Tahun 2024.

Dimana aturan tersebut mengatur mekanisme pelaksanaan PPG Daljab guru tertentu, termasuk syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh calon peserta.

Berdasarkan Permendikbud No 19 Tahun 2024, berikut syarat terbaru program PPG Daljab guru tertentu Tahun 2024:

a. Warga Negara Indonesia;

b. Sehat jasmani dan rohani;

c. Memiliki kualifikasi akademik sarjana atau sarjana terapan;

d. Mengajar pada Satuan Pendidikan atau melaksanakan penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

e. Belum mencapai batas usia pensiun Guru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

f. Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.

Selain syarat tersebut para guru harus memenuhi atau masuk kategori yang telah ditetapkan.

Hal tersebut terdapat dalam Permendikbud No 19 Tahun 2024 pasal 3 ayat 2.

1. Guru penggerak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang belum memiliki Sertifikat Pendidik;

2. Guru yang telah menyelesaikan pendidikan dan latihan profesi Guru namun belum memiliki Sertifikat Pendidik;

3. Guru yang terdaftar dalam data pokok pendidikan dengan status aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024, belum memiliki Sertifikat Pendidik, dan tidak termasuk Guru sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b;

4. Guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional lain yang belum memiliki Sertifikat Pendidik; atau

5. Guru yang telah memiliki Sertifikat Pendidik namun ingin menambah Sertifikat Pendidik yang berbeda.

Demikian informasi tentang syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh calon peserta PPG Daljab guru tertentu Tahun 2024 yang dikutip dari Permendikbud No 19 Tahun 2024.*** Permendikbud 19/2024

 


Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama