E-meterai menjadi salah
satu syarat yang diwajibkan panitia seleksi nasional atau Panselnas CPNS 2024
untuk dibubuhkan di dalam dokumen persyaratan, mulai dari Surat Lamaran, Surat
Pernyataan, hingga Surat Pernyataan 5 Poin.
Meski menjadi salah
satu syarat administrasi, sistem penyedia e-meterai sudah bermasalah sejak
beberapa hari lalu, mulai dari sulitnya mengakses website mitra distribusi,
kuota meterai yang habis, pembubuhan yang tidak bisa diakses, hingga untuk
mendownload dokumen yang telah dibubuhkan e-meterai pun tak langsung bisa di
download.
"File yang dapat
diunduh adalah file 72 jam terakhir setelah melakukan pembubuhan meterai,"
dikutip dari tampilan notifikasi emeterai.posfin.id,
Jumat (6/9/2024).
Permasalahan itu
menimbulkan kepanikan di antara para pelamar CPNS 2024, karena batas waktu
pendaftaran mulanya ditetapkan hanya sampai 6 September 2024. Meskipun,
akhirnya pemerintah memutuskan untuk memperpanjang batas akhir pendaftaran
sampai 10 September 2024, karena permasalahan e-meterai ini.
Badan Kepegawaian
Negara (BKN) pun akhirnya membolehkan penggunaan meterai konvensional, atau
meterai cetak, melalui pengumuman resmi kemarin malam, 5 September 2024.
Artinya, dokumen administrasi persyaratan boleh menggunakan meterai cetak
biasa.
Kendati begitu,
beberapa pelamar CPNS kini merasa bingung dengan permasalahan meterai ini,
karena di antaranya ada yang sudah menandatangani dokumen supaya bisa
dibubuhkan secara elektronik. Artinya, mereka harus mencetak ulang dokumen
persyaratannya supaya bisa ditandatangani kembali di atas meterai cetak.
"Kemarin tuh udah
ngeprin empat lembar dokumen persyaratan, per lembar Rp 500 di tempat fotokopi,
karena saya enggak punya printer di rumah. Emang sih, jadi cuma Rp 2.000,"
kata Toto, yang enggan disebutkan namanya, ketika bercerita kepada CNBC
Indonesia, Jumat (6/9/2024).
"Tapi masalahnya
sekarang udah kebeli lagi e-meterai di website, tapi untuk pembubuhannya lama
banget untuk bisa di download, tulisanya baru bisa didownload 72 jam lagi, kan
mepet banget sama waktu pendaftaran yang baru," ungkapnya.
Toto mengaku sudah
menghabiskan uang Rp 39.000 untuk membeli e-meterai 10.000 di website emeterai.posfin.id,
dan meterai-elektronik.com.
Kini ia hanya bisa pasrah menunggu dokumennya bisa di download hingga batas
akhir 10 September 2024, karena untuk mencetak dokumen baru, dan membubuhkan
tanda tangan di atas meterai cetak perlu biaya lagi.
Cerita sama juga
disampaikan Fadhi, ia mengaku tengah kebingungan dan pasrah dengan permasalahan
e-meterai ini, hanya untuk bisa mendaftar sebagai CPNS. Sarjana hukum salah
satu universtias negeri di Indonesia itu mengaku tertarik mendaftar CPNS karena
sulitnya mencari pekerjaan di sektor swasta.
"Tapi ya pusing
juga sekarang, udah kebeli e-meterai, tapi untuk bisa membubuhkan loading
terus, muter doang, mau pakai meterai cetak beli di warung, tapi berarti harus
cetak dokumen lagi, karena dokumen yang lama sudah ditandatangani, gak bisa
dong asal tempel meterai cetak lagi," kata Fadhi melalui sambungan
telepon.
Sebetulnya, sejak 4
September 2024 lalu, para peserta seleksi CPNS 2024 juga telah membanjiri media
sosial Instagram dan X dengan keluhan soal e-meterai pendaftaran CPNS yang
eror. Banyak calon peserta yang terus menerus gagal menyelesaikan proses pendaftaran
karena tidak bisa membeli e-meterai di website resmi Peruri.
Peruri Diserbu Netizen
Instagram Perum Peruri
jadi sasaran protes netizen yang mengeluhkan sistem meterai elektronik atau
e-meterai untuk daftar CPNS 2024 error. Netizen meluapkan kekesalannya di kolom
komentar Instagram Peruri dan menilai mereka belum siap menyediakan layanan
e-meterai.
"Rakyat dipaksa
digital, tapi sistemnya sendiri belum siap. LAWAK!," tulis salah satu
komentar pada unggahan Instagram Peruri.Indonesia, Rabu (4/9/2024).
"Cuma di era
'digitalisasi' ini mau beli meterai harus ngantri, out of stock, toko tutup
dalam perbaikan, uangnya diambil barang belum ada, udah gitu ditawarin
pengembalian tapi ga 100% padahal bukan salah kita," tulis netizen lain.
Banyak netizen yang
protes uang mereka sudah terpotong, tetapi tidak ada kejelasan untuk status
pembayaran. Ada juga yang sudah menerima bukti pembayaran tapi jumlah e-Materai
yang dibeli tidak muncul.
"Udah transaksi
sukses 2 kali 2 invoice tapi status di sistem 'menunggu pembayaran' dan kuota
masih 0," kata yang lain.
"Statusnya masih
menunggu pembayaran, transaksi tidak dianggap sukses padahal saldo sudah
terpotong. In misal saya jadi ngurus pengembalian dan tidak dapat dikembalikan
padahal yang salah bukan saya, demi Allah saya ga rela uang saya masuk ke
rekening peruri dan akan saya minta pertanggung jawaban di hadapan Allah di
akhirat nanti," tulis yang lain.
Netizen juga mengeluh
mereka sudah melakukan pembubuhan, tapi gagal ketika di download. Sementara
riwayat pembeliannya kosong, dan ketika dicek ulang statusnya sudah kadaluarsa.
"Kemarin udah
pembubuhan jam 7 malam, ketika download gagal. Kuota materai berkurang, cek
tiap jam history selalu kosong tidak ada riwayat apapun, tiba tiba pas cek tadi
jam 3 sore. Status kadaluarsa gimana ini heyy?," protes yang lain.
"Pembubuhan nya
gak bisa di cek uda berhasil atau belum, kalo uda berhasil cuma di save dalam
waktu 12 jam, lebih dari itu uda ga bisa download? ini bukannya termasuk
Penipuan/Fraud ya?," tanya yang lain.
Salah seorang netizen
mengklaim menghabiskan hingga Rp 170.000 untuk membeli e-meterai karena
e-meterai yang dibeli selalu tak bisa digunakan dalam pendaftaran CPNS.
Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas buka suara
merespons kritikan masyarakat yang menyuarakan masalah sistem e-meterai Perum
Peruri telah merugikan pelamar CPNS. Hal ini karena masalah di Peruri menjadi
penghambat submit berkas yang wajib dibubuhi e-meterai.
Anas menyampaikan bahwa
pemerintah terus berkoordinasi dalam mencarikan solusi terbaik agar tidak ada
pelamar yang dirugikan. Salah satunya cara yang dilakukan adalah dengan
memperpanjang masa pendaftaran seleksi CPNS.
"Kami terus
berkoordinasi dengan masalah yang terjadi di lapangan dengan Badan Kepegawaian
Negara dan PERURI. Salah satu opsi yang pemerintah ambil adalah dengan
memperpanjang masa pendaftaran Seleksi CASN hingga 10 September 2024 pukul
23.59 WIB," kata Anas melalui keterangan tertulis, dikutip Jumat
(6/9/2024).
Sebetulnya, masa
pendaftaran seleksi CPNS melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil
Negara (SSCASN) akan berakhir pada 6 September 2024 pukul 23.59 WIB. Namun
dalam pelaksanaannya, terjadi kendala teknis dalam hal pembelian dan pembubuhan
meterai elektronik. Kendala itu menghambat proses penyelesaian pendaftaran para
peserta seleksi CPNS.
"Terkait hal ini,
kami juga terus berkoordinasi dengan PERURI sebagai instansi pengampu meterai
elektronik untuk segera mengatasi kendala yang terjadi serta juga menyiapkan opsi
lainnya. Yang dapat dipastikan adalah keputusan yang diambil pemerintah tidak
akan merugikan pelamar seleksi CPNS," kata Anas.
Dengan adanya
perpanjangan waktu tersebut, Menteri Anas meminta kepada seluruh pelamar untuk
dapat menyiapkan berkas pendaftaran dengan lebih baik dan detail agar tidak
terjadi kesalahan. Hal ini dilakukan sembari menunggu perbaikan terkait
pembelian dan pemanfaatan meterai elektronik. *** cnbcindonesia.com