Badan Kepegawaian
Negara (BKN) telah mengumumkan mekanisme dan jadwal pendaftaran seleksi Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui surat nomor
6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 tertanggal 27 September 2024.
Pengumuman ini
ditandatangani oleh Plt Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto.
Dalam edaran tersebut,
BKN memberikan informasi penting mengenai pelaksanaan PPPK 2024, termasuk
jadwal dan mekanisme pendaftaran.
Pendaftaran untuk
tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah, serta lulusan
Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk formasi guru, akan dibuka mulai 1 November
2024.
Hanya saja, saat ini
baru diumumkan jadwalnya dan mekanisme serta pelamar yang boleh mendaftar PPPK.
1. Seleksi pengadaan
PPPK Tahun Anggaran (Tahun Anggaran) 2024 didasarkan pada Keputusan Menteri
PANRB Nomor 347, 348, dan 349 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai
Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024, Mekanisme Seleksi
Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru di
Instansi Daerah Tahun Anggaran 2024, dan Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah
Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun Anggaran 2024,
dengan prioritas kelulusan secara berurutan diberlakukan bagi:
a. Pelamar prioritas
(Pelamar Prioritas Guru dan D4 Bidan Pendidik Tahun 2023);
b. Eks Tenaga Honorer
Kategori II (eks THK-II);
c. Tenaga non-ASN yang
terdata dalam pangkalan data (database) BKN; dan
d. Tenaga non-ASN yang
aktif bekerja di Instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi Guru
di Instansi Daerah).
2. Seleksi pengadaan
PPPK Tahun Anggaran 2024 memberikan kesempatan bagi seluruh pelamar sebagaimana
dimaksud pada angka 1 untuk dapat mendaftar pada seleksi pengadaan PPPK Formasi
Tahun Anggaran 2024.
3. Jadwal seleksi
pengadaan PPPK Formasi Tahun Anggaran 2024 bagi pelamar pada angka 1 huruf a,
b, dan c sebagaimana Lampiran I. Sedangkan jadwal seleksi pengadaan PPPK bagi
pelamar pada angka 1 huruf d sebagaimana Lampiran II.
4. Waktu pendaftaran
bagi pelamar pada angka 1 huruf d dialokasikan lebih panjang dengan
pertimbangan sebagai berikut:
a. Instansi pemerintah
masih melaksanakan rangkaian kegiatan seleksi pengadaan CPNS Tahun Anggaran
2024 dan pengadaan PPPK Formasi Tahun Anggaran 2024 bagi pelamar pada angka 1
huruf a, b, dan c.
b. BKN belum memiliki
data terkait pelamar pada angka 1 huruf d sehingga perlu diberikan alokasi
waktu yang lebih panjang untuk dapat mengakomodasi seluruh calon pelamar (tenaga
non ASN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Mengingat
keterbatasan infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi serta sebaran
calon pelamar angka 1 huruf d, maka perlu diberikan kesempatan dalam bentuk
alokasi waktu yang lebih panjang.
5. Instansi pemerintah
wajib melakukan seleksi administrasi secara cermat atas kesesuaian dokumen
pelamar angka 1 huruf d sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Oleh karena itu,
Instansi diberikan alokasi waktu yang lebih Panjang untuk dapat melakukan
seleksi administrasi.
6. Mengingat pentingnya
pelaksanaan seleksi tersebut, agar jadwal ini digunakan sebagai acuan dalam
melaksanakan kegiatan pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024.
Jadwal pendaftaran PPPK 2024
Berikut Jadwal seleksi
PPPK 2024 yang perlu diperhatikan:
- Pengumuman Seleksi:
30 September sampai dengan 19 Oktober 2024
- Pendaftaran Seleksi:1
sampai dengan 20 Oktober 2024
- Seleksi Administrasi:
1 sampai dengan 29 Oktober 2024
- Pengumuman Hasil
Seleksi Administrasi: 30 Oktober sampai dengan 1 November 2024
- Masa Sanggah (*): 2
sampai dengan 4 November 2024
- Jawab Sanggah : 2
sampai dengan 6 November 2024
- Pengumuman Pasca Masa
Sanggah (*): 5 sampai dengan 11 November 2024
- Penarikan data final:
12 sampai dengan 14 November 2024
- Penjadwalan Seleksi
Kompetensi: 15 sampai dengan 25 November 2024
- Pengumuman Daftar
Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 26 November sampai dengan 1
Desember 2024
- Pelaksanaan Seleksi
Kompetensi: 2 sampai dengan 19 Desember 2024
- Pengolahan Nilai
Seleksi Kompetensi: 7 sampai dengan 23 Desember 2024
- Pengumuman Hasil
Kelulusan (**): 24 sampai dengan 31 Desember 2024
- Pelaksanaan Seleksi
Kompetensi Teknis Tambahan (***): 10 sampai dengan 21 Desember 2024 Integrasi
Nilai Seleksi Kompetensi dan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (***): 13
sampai dengan 28 Desember 2024
- Pengumuman Hasil
Kelulusan (***): 24 sampai dengan 31 Desember 2024
- Pengisian DRH NI
PPPK: 1 sampai dengan 31 Januari 2025
- Usul Penetapan NI
PPPK: 1 sampai dengan 28 Februari 2025
Sebagai Catatan
(*)
sesuai dengan Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024
(**)
instansi tidak melaksanakan seleksi kompetensi teknis tambahan
(***)
instansi melaksanakan seleksi kompetensi teknis tambahan dan mendapat
persetujuan Kemenpan RB.