Seorang preman berinisial PN terekam CCTV melakukan pemalakan terjadi di Toko Bangkok Jaya, Jalan WJ Lalamentik, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, pada Senin (7/10/2024) lalu. |
Aksi pemalakan yang
dilakukan PN (35) yang saat itu dalam keadaan mabuk karena konsumsi
minuman keras terekam kamera CCTV. Anggota Subnit Jatanras, Satuan
Reskrim Polresta Kupang Kota kemudian mengamankan PN setelah rekaman CCTV viral di
media sosial.
PN diamankan atas
laporan masyarakat terkait aksi pengancaman yang dilakukannya. Pelaku yang
saat itu dalam keadaan mabuk, memaksa mengambil sejumlah barang dagangan berupa
minuman ringan di toko tersebut tanpa membayarnya.
Kapolresta Kupang Kota,
Kombes Pol Aldinan RJH Manurung menjelaskan kalau pelaku yan saat itu sementara
dalam keadaan mabuk, awalnya meminta minuman beralkohol.
"Karena (minuman
beralkohol) tidak tersedia, ia kemudian mengambil susu dan minuman energi
secara paksa sehingga membuat pemilik toko merasa ketakutan dan tidak berani
melawan," ujar Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan RJH
Manurung saat dikonfirmasi pada Rabu (9/9/2024).
Aksi pelaku tersebut
terekam kamera CCTV dan kemudian menjadi viral di media sosial menjadi
perhatian publik. Video tersebut memperlihatkan dengan jelas
bagaimana pelaku mengancam dan mengambil barang secara paksa.
“Kasus ini menjadi
peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindakan kriminalitas,
terutama yang dilakukan oleh orang yang sedang dalam pengaruh minuman
keras," ujar Aldinan Manurung.
Kapolresta Kupang Kota,
Kombes Pol Aldinan RJH Manurung menegaskan komitmennya untuk
memberantas segala bentuk tindakan premanisme yang meresahkan
masyarakat. Penangkapan pelaku pengancaman ini merupakan salah satu bukti
keseriusan Kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Aldinan RJH
Manurung menghimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan setiap
peristiwa pidana maupun gangguan keamanan kepada pihak berwajib sehingga dapat
cepat di tangani oleh kepolisian. Saat ini pelaku PN telah diamankan di
Mapolresta Kupang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia terancam pasal 368
ayat (1) KUHP yang menerangkan bahwa barang siapa dengan maksud untuk
menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa
seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang
sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang
lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena
pemerasan, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. *** katantt.com