Seorang Preman di Kota Kupang NTT Terekam CCTV Saat Melakukan Pemalakan, Langsung Diringkus Polisi

Seorang Preman di Kota Kupang NTT Terekam CCTV Saat Melakukan Pemalakan, Langsung Diringkus Polisi

Seorang preman berinisial PN terekam CCTV melakukan pemalakan terjadi di Toko Bangkok Jaya, Jalan WJ Lalamentik, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, pada Senin (7/10/2024) lalu.


Suara Numbei News - Peristiwa pemalakan  terjadi di Toko Bangkok Jaya, Jalan WJ Lalamentik, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, pada Senin (7/10/2024) lalu.

Aksi pemalakan yang dilakukan  PN (35) yang saat itu dalam keadaan mabuk karena konsumsi minuman keras terekam kamera CCTV. Anggota Subnit Jatanras, Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota kemudian mengamankan PN setelah rekaman CCTV viral di media sosial.

PN diamankan atas laporan masyarakat terkait aksi pengancaman yang dilakukannya. Pelaku yang saat itu dalam keadaan mabuk, memaksa mengambil sejumlah barang dagangan berupa minuman ringan di toko tersebut tanpa membayarnya.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan RJH Manurung menjelaskan kalau pelaku yan saat itu sementara dalam keadaan mabuk,  awalnya meminta minuman beralkohol.

"Karena (minuman beralkohol) tidak tersedia, ia kemudian mengambil susu dan minuman energi secara paksa sehingga membuat pemilik toko merasa ketakutan dan tidak berani melawan," ujar Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan RJH Manurung saat dikonfirmasi pada Rabu (9/9/2024).

Aksi pelaku tersebut terekam kamera CCTV dan kemudian menjadi viral di media sosial menjadi perhatian publik.  Video tersebut memperlihatkan dengan jelas bagaimana pelaku mengancam dan mengambil barang secara paksa.

“Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindakan kriminalitas, terutama yang dilakukan oleh orang yang sedang dalam pengaruh minuman keras," ujar Aldinan Manurung.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan RJH Manurung  menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk tindakan premanisme yang meresahkan masyarakat. Penangkapan pelaku pengancaman ini merupakan salah satu bukti keseriusan Kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Aldinan RJH Manurung menghimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan setiap peristiwa pidana maupun gangguan keamanan kepada pihak berwajib sehingga dapat cepat di tangani oleh kepolisian. Saat ini pelaku PN telah diamankan di Mapolresta Kupang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ia terancam pasal 368 ayat (1) KUHP yang menerangkan bahwa barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. *** katantt.com

 


Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama