Kasus ini telah
memasuki proses tahap 2 setelah dinyatakan
P21. Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Kupang Kota melimpahkan tersangka GS
beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang berdasarkan laporan polisi
Nomor LP/B/1291/XI/2024/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda NTT.
Kapolresta Kupang Kota,
Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, mengungkapkan kasus ini adalah bentuk
kejahatan yang harus ditindak tegas untuk memberikan efek jera.
“Kejahatan seperti ini
adalah ancaman bagi kemanusiaan dan tidak dapat ditolerir. Kami memastikan
proses hukum terhadap tersangka berjalan sesuai prosedur agar keadilan bagi
korban dan keluarganya dapat terwujud,” ujarnya Rabu, 29 Januari 2025.
Aldinan juga menghimbau
kepada masyarakat agar lebih peduli terhadap segala bentuk kekerasan yang
terjadi di dalam kehidupan berkeluarga dan masyarakat.
“Jangan ragu untuk
melaporkan segala bentuk kekerasan, peran masyarakat sangat penting untuk
mencegah hal-hal serupa terjadi.” tambahnya.
Sebelum diserahkan ke
Kejaksaan, tersangka telah dibawa ke
Rumah Sakit Bhayangkara Titus Ully Kupang, untuk dilakukan pemeriksaan
kesehatan dan Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti berjalan lancar dan
telah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum. (cr19).