Langkah Selanjutnya Setelah NRG Keluar Agar Guru Dapat Tunjangan Sertifikasi Tahun 2025

Langkah Selanjutnya Setelah NRG Keluar Agar Guru Dapat Tunjangan Sertifikasi Tahun 2025



Suara Numbei News - Walau Nomor registrasi guru (NRG) sudah terbit, guru harus melakukan langkah selanjutnya untuk dapat menerima tunjangan sertifikasi tahun 2025.

Perlu diketahui dengan keluarnya NRG tidak langsung membuat para guru menerima tunjangan sertifikasi tahun 2025.

Untuk itu ikuti terus artikel ini agar mengetahui langkah selanjutnya yah.

Jadwal pencarian tunjangan sertifikasi masih mengacu pada Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023 yaitu.

1. Triwulan 2: pencairan mulai April

2. Triwulan 2: pencairan mulai Juli

3. Triwulan 3: Pencairan mulai Oktober

4. Triwulan 4: Pencairan mulai November

Besaran yang diterima nantinya sebesar satu kali gaji pokok yang dirapel selama 3 bulan ditujukan kepada PNS dan PPPK bukan honorer.

Berikut besaran gaji pokok PNS dan PPPK yang menjadi acuan pemberian sertifikasi.

1. Golongan I

* Ia: Rp1.685.664 - Rp2.522.600

* Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700

* Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700

* Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400

2. Golongan II

* IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400

* IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500

* IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200

* IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600

3. Golongan III

* IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200

* IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800

* IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500

* IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700

4. Golongan IV

* IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900

* IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300

* IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400

* IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500

* IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200

Gaji PNS diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024.

Sedangkan besaran gaji pokok PPPK sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2024.

1. Golongan I : Rp 1.938.500 sampai Rp 2.900.900

2. Golongan II: Rp 2.116.900 sampai Rp 3.071.200

3. Golongan III: Rp 2.206.500 sampai Rp 3.201.200

4. Golongan IV: Rp 2.299.800 sampai Rp 3.336.600

5. Golongan V: Rp 2.511.500 sampai Rp 4.189.900

6. Golongan VI: Rp 2.742.800 sampai Rp 4.367.100

7. Golongan VII: Rp 2.858.800 sampai Rp 4.551.800

8. Golongan VIII: Rp 2.979.700 sampai Rp 4.744.400

9. Golongan IX: Rp 3.203.600 sampai Rp 5.261.500

10. Golongan X: Rp 3.339.100 sampai Rp 5.484.000

11. Golongan XI: Rp 3.480.300 sampai Rp 5.716.000

12. Golongan XII: Rp 3.627.500 sampai Rp 5.957.800

13. Golongan XIII: Rp 3.781.000 sampai Rp 6.209.800

14. Golongan XIV: Rp 3.940.900 sampai Rp 6.472.500

15. Golongan XV: Rp 4.107.600 sampai Rp 6.746.200

16.Golongan XVI: Rp 4.281.400 sampai Rp 7.031.600

17. Golongan XVII: Rp 4.462.500 sampai Rp 7.329.000

Untuk gaji pokok honorer sebesar Rp1 juta yang dibayarkan melalui dana bos sedangkan tunjangan sertifikasinya sebesar Rp2 juta.

Adapun syarat guru yang telah mendapat NRG harus melakukan langkah berikut ini.

1. Cek Info GTK secara rutin

2. Input NRG ke Dapodik

3. Serahkan NRG kepada Operator Sekolah

4. Lakukan sinkronisasi data menggunakan akun kepala sekolah

5. Vlidasi data oleh pusat

6. Pantau status pencairan tunjangan

Selain itu para guru harus melaksanakan tugas administrasi lainnya dan masuk 24 jam seminggu.***

 


 

 

 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama