Perlu diketahui dengan
keluarnya NRG tidak langsung membuat para guru menerima tunjangan sertifikasi
tahun 2025.
Untuk itu ikuti terus
artikel ini agar mengetahui langkah selanjutnya yah.
Jadwal pencarian
tunjangan sertifikasi masih mengacu pada Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023
yaitu.
1. Triwulan 2:
pencairan mulai April
2. Triwulan 2:
pencairan mulai Juli
3. Triwulan 3:
Pencairan mulai Oktober
4. Triwulan 4:
Pencairan mulai November
Besaran yang diterima
nantinya sebesar satu kali gaji pokok yang dirapel selama 3 bulan ditujukan
kepada PNS dan PPPK bukan honorer.
Berikut besaran gaji
pokok PNS dan PPPK yang menjadi acuan pemberian sertifikasi.
1. Golongan I
* Ia: Rp1.685.664 -
Rp2.522.600
* Ib: Rp1.840.800 -
Rp2.670.700
* Ic: Rp1.918.700 -
Rp2.783.700
* Id: Rp1.999.900 -
Rp2.901.400
2. Golongan II
* IIa: Rp2.184.000 -
Rp3.643.400
* IIb: Rp2.385.000 -
Rp3.797.500
* IIc: Rp2.485.900 -
Rp3.958.200
* IId: Rp2.591.100 -
Rp4.125.600
3. Golongan III
* IIIa: Rp2.785.700 -
Rp4.575.200
* IIIb: Rp2.903.600 -
Rp4.768.800
* IIIc: Rp3.026.400 -
Rp4.970.500
* IIId: Rp3.154.400 -
Rp5.180.700
4. Golongan IV
* IVa: Rp3.287.800 -
Rp5.399.900
* IVb: Rp3.426.900 -
Rp5.628.300
* IVc: Rp3.571.900 -
Rp5.866.400
* IVd: Rp3.723.000 -
Rp6.114.500
* IVe: Rp3.880.400 -
Rp6.373.200
Gaji PNS diatur dalam
PP Nomor 5 Tahun 2024.
Sedangkan besaran gaji
pokok PPPK sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
1. Golongan I : Rp
1.938.500 sampai Rp 2.900.900
2. Golongan II: Rp
2.116.900 sampai Rp 3.071.200
3. Golongan III: Rp
2.206.500 sampai Rp 3.201.200
4. Golongan IV: Rp
2.299.800 sampai Rp 3.336.600
5. Golongan V: Rp
2.511.500 sampai Rp 4.189.900
6. Golongan VI: Rp
2.742.800 sampai Rp 4.367.100
7. Golongan VII: Rp
2.858.800 sampai Rp 4.551.800
8. Golongan VIII: Rp
2.979.700 sampai Rp 4.744.400
9. Golongan IX: Rp
3.203.600 sampai Rp 5.261.500
10. Golongan X: Rp
3.339.100 sampai Rp 5.484.000
11. Golongan XI: Rp
3.480.300 sampai Rp 5.716.000
12. Golongan XII: Rp
3.627.500 sampai Rp 5.957.800
13. Golongan XIII: Rp
3.781.000 sampai Rp 6.209.800
14. Golongan XIV: Rp
3.940.900 sampai Rp 6.472.500
15. Golongan XV: Rp
4.107.600 sampai Rp 6.746.200
16.Golongan XVI: Rp
4.281.400 sampai Rp 7.031.600
17. Golongan XVII: Rp
4.462.500 sampai Rp 7.329.000
Untuk gaji pokok
honorer sebesar Rp1 juta yang dibayarkan melalui dana bos sedangkan tunjangan
sertifikasinya sebesar Rp2 juta.
Adapun syarat guru yang
telah mendapat NRG harus melakukan langkah berikut ini.
1. Cek Info GTK secara
rutin
2. Input NRG ke Dapodik
3. Serahkan NRG kepada
Operator Sekolah
4. Lakukan sinkronisasi
data menggunakan akun kepala sekolah
5. Vlidasi data oleh
pusat
6. Pantau status
pencairan tunjangan
Selain itu para guru
harus melaksanakan tugas administrasi lainnya dan masuk 24 jam seminggu.***