Belum usai dengan kasus
mantan Kapolres Ngada. Kasus pelecehan seksual yang dilakukan anggota polisi
kembali terjadi di Polres Sikka, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur.
Aipda II seorang
anggota polisi yang bertugas sebagai Kapospol Desa Parumaan di Kabupaten Sika
diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang anak SMP berusia 15 tahun.
Kasus ini pun mencuat setelah korban datang melapor ke Unit Propam Mapolres
Sikka.
Dalam melakukan aksinya
Aipda II meminta korban untuk melayani nafsu bejatnya melalui pesan WA dengan
imbing-iming menjanjikan uang sebesar Rp1 juta kepada korban. Tidak hanya itu
pelaku juga menelepon dengan menggunakan panggilan video call sambil
memperlihatkan alat kelamin.
Kasus ini tengah
ditangani Propam dengan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Pelaku juga
telah dicopot dari jabatan sebagai Kapospol Perumaan dan ditarik kembali ke
Polres Sikka.
"Pemeriksaan itu
dilakukan oleh Propam dan sudah dilakukan pemeriksaan dan sudah
ditetapkan sebagai menunggu persidangan," Kasie Humas Polres Sikka,
Iptu Yermi Soludale, seperti diberitakan Nusantara TV dalam
program NTV Morning.
"Untuk korban yang
melapor di Propam yaitu satu orang. Seperti yang tadi saya sampaikan bahwa
melakukan video call dengan menunjukkan alat kelamin," imbuhnya.
Sementara itu korban kini dalam pendampingan oleh Kementerian PPA melalui UPTD
PPA Kabupaten Sikka. *** nusantaratv.com