Berdasarkan jadwal resmi, tunjangan
bagi guru PNS dan PPPK dijadwalkan cair sejak Maret, sedangkan bagi guru
non-ASN, baik yang sudah inpassing maupun yang belum, pencairan
dimulai pada bulan April sesuai
dengan ketentuan dalam Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025.
Namun, hingga awal
April ini, baru sekitar 40% dari total tunjangan yang telah dicairkan,
sementara 60% sisanya masih dalam proses.
Hal ini menimbulkan
berbagai pertanyaan di kalangan guru: Mengapa pencairan belum sepenuhnya
dilakukan? Apa yang harus dilakukan agar dana tunjangan segera masuk ke
rekening?
Persyaratan Penerima Tunjangan Profesi Guru 2025
Merujuk pada Pasal 4
Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025, tunjangan profesi diberikan kepada guru ASN
Daerah setiap bulan dengan syarat-syarat sebagai berikut:
1.
Memiliki Sertifikat Pendidik
Sertifikat ini diperoleh
dari Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan menjadi syarat utama dalam menerima
tunjangan profesi.
2.
Berstatus sebagai Guru ASN Daerah
Guru harus berstatus
ASN di bawah binaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
(Kemendikbudristek).
3.
Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
Sekolah tempat mengajar
harus terdaftar dalam sistem Dapodik. Jika sekolah tidak tercatat, maka
tunjangan tidak dapat diproses.
4.
Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG)
NRG diterbitkan oleh
Kementerian dan menjadi identitas resmi guru penerima tunjangan.
5.
Melaksanakan Tugas Mengajar atau Membimbing
Guru harus mengajar
sesuai dengan sertifikat pendidiknya dan memiliki Surat Keputusan (SK)
Pembagian Tugas.
6.
Memenuhi Beban Kerja Sesuai Ketentuan
Sebelumnya, beban kerja
minimal adalah 24 jam tatap muka per minggu. Namun, mulai tahun 2025, aturan
ini tidak lagi menjadi keharusan.
Beban kerja dapat
diakui dari jam bimbingan dan konseling, kegiatan ekstrakurikuler, atau
tugas-tugas lainnya yang relevan.
Menteri Pendidikan
Dasar dan Menengah, Prof. Abdul Muti, menyatakan bahwa guru yang tidak memenuhi
syarat 24 jam mengajar masih bisa memenuhi beban kerja dengan berbagai tugas
tambahan yang diakui.
7.
Tidak Berstatus Pegawai Tetap di Instansi Lain.
Guru tidak boleh
memiliki status pegawai tetap di tempat lain selain sekolah tempatnya mengajar.
Namun, kepala sekolah dikecualikan dari aturan ini.
Kenapa Tunjangan Belum Cair?
Salah satu penyebab
utama keterlambatan pencairan adalah kode-kode dalam Info GTK yang masih
menunjukkan status belum layak. Salah satu kode yang sering muncul adalah Kode
08, yang berarti SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) belum terbit.
SKTP adalah dokumen
penting yang menentukan apakah seorang guru berhak menerima tunjangan. Jika
SKTP belum terbit, maka tunjangan belum dapat dicairkan.
Guru harus memastikan
bahwa semua persyaratan di atas telah dipenuhi agar kode dalam Info GTK berubah
dan SKTP diterbitkan.
Solusi Agar Tunjangan Segera Cair
Jika tunjangan profesi
Anda masih tertahan, periksa langkah-langkah berikut:
1. Cek Info GTK secara
berkala
Pastikan data Anda di
Info GTK sudah valid. Jika ada kesalahan, segera perbaiki melalui operator
sekolah.
2. Pastikan SK
Pembagian Tugas sudah diperbarui
SK ini harus sesuai
dengan tahun ajaran terbaru dan telah diunggah di Dapodik.
3. Konfirmasi beban
kerja yang diakui
Jika jam mengajar
kurang dari 24 jam, pastikan Anda memiliki jam tambahan yang diakui sesuai
regulasi baru.
4. Laporkan ke Dinas
Pendidikan setempat jika ada kendala
Jika semua syarat sudah
dipenuhi namun tunjangan belum cair, konsultasikan dengan dinas pendidikan
daerah.
Mekanisme Pencairan Tunjangan 2025
Tahun 2025, mekanisme
pencairan tunjangan mengalami perubahan. Tunjangan profesi, tunjangan khusus,
dan tambahan penghasilan (Tamsil) kini langsung ditransfer dari pusat ke
rekening guru. Ini diharapkan dapat mengurangi keterlambatan yang biasa terjadi
di tingkat daerah.
Namun, tetap diperlukan
koordinasi dengan dinas pendidikan setempat untuk memastikan semua administrasi
telah selesai agar tunjangan bisa cair tanpa hambatan.
Harapan para guru
Polemik tunjangan
profesi guru triwulan 1 tahun 2025 berakar pada persyaratan administratif dan
validasi data di Info GTK.
Guru harus memastikan
bahwa:
-Data di Info GTK valid
dan sesuai regulasi
-Beban kerja sudah
memenuhi ketentuan terbaru
-SKTP telah terbit agar
tunjangan bisa dicairkan
Bagi Bapak dan Ibu guru
yang masih mengalami kendala, silakan lakukan langkah-langkah di atas agar hak
tunjangan dapat segera diperoleh. Semoga informasi ini bermanfaat dan bisa
membantu seluruh guru di Indonesia mendapatkan haknya dengan lancar.
Jangan lupa untuk like, subscribe, dan share informasi ini agar semakin banyak guru yang terbantu. Sampai jumpa di informasi pendidikan selanjutnya!.*** melintas.id