banner Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Polemik Tunjangan Profesi Guru Triwulan 1 Tahun 2025, Inilah Persyaratan Wajib Agar Dana Cair Tepat Waktu

Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Polemik Tunjangan Profesi Guru Triwulan 1 Tahun 2025, Inilah Persyaratan Wajib Agar Dana Cair Tepat Waktu



Suara Numbei News - Kabar terbaru yang sedang dinantikan oleh para guru, baik PNSPPPK, maupun non-ASN, adalah pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 1 Tahun 2025.

Berdasarkan jadwal resmi, tunjangan bagi guru PNS dan PPPK dijadwalkan cair sejak Maret, sedangkan bagi guru non-ASN, baik yang sudah inpassing maupun yang belum, pencairan dimulai pada bulan April sesuai dengan ketentuan dalam Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025.

Namun, hingga awal April ini, baru sekitar 40% dari total tunjangan yang telah dicairkan, sementara 60% sisanya masih dalam proses.

Hal ini menimbulkan berbagai pertanyaan di kalangan guru: Mengapa pencairan belum sepenuhnya dilakukan? Apa yang harus dilakukan agar dana tunjangan segera masuk ke rekening?

Persyaratan Penerima Tunjangan Profesi Guru 2025

Merujuk pada Pasal 4 Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025, tunjangan profesi diberikan kepada guru ASN Daerah setiap bulan dengan syarat-syarat sebagai berikut:

1. Memiliki Sertifikat Pendidik

Sertifikat ini diperoleh dari Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan menjadi syarat utama dalam menerima tunjangan profesi.

2. Berstatus sebagai Guru ASN Daerah

Guru harus berstatus ASN di bawah binaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

3. Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

Sekolah tempat mengajar harus terdaftar dalam sistem Dapodik. Jika sekolah tidak tercatat, maka tunjangan tidak dapat diproses.

4. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG)

NRG diterbitkan oleh Kementerian dan menjadi identitas resmi guru penerima tunjangan.

5. Melaksanakan Tugas Mengajar atau Membimbing

Guru harus mengajar sesuai dengan sertifikat pendidiknya dan memiliki Surat Keputusan (SK) Pembagian Tugas.

6. Memenuhi Beban Kerja Sesuai Ketentuan

Sebelumnya, beban kerja minimal adalah 24 jam tatap muka per minggu. Namun, mulai tahun 2025, aturan ini tidak lagi menjadi keharusan.

Beban kerja dapat diakui dari jam bimbingan dan konseling, kegiatan ekstrakurikuler, atau tugas-tugas lainnya yang relevan.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Prof. Abdul Muti, menyatakan bahwa guru yang tidak memenuhi syarat 24 jam mengajar masih bisa memenuhi beban kerja dengan berbagai tugas tambahan yang diakui.

7. Tidak Berstatus Pegawai Tetap di Instansi Lain.

Guru tidak boleh memiliki status pegawai tetap di tempat lain selain sekolah tempatnya mengajar. Namun, kepala sekolah dikecualikan dari aturan ini.

Kenapa Tunjangan Belum Cair?

Salah satu penyebab utama keterlambatan pencairan adalah kode-kode dalam Info GTK yang masih menunjukkan status belum layak. Salah satu kode yang sering muncul adalah Kode 08, yang berarti SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) belum terbit.

SKTP adalah dokumen penting yang menentukan apakah seorang guru berhak menerima tunjangan. Jika SKTP belum terbit, maka tunjangan belum dapat dicairkan.

Guru harus memastikan bahwa semua persyaratan di atas telah dipenuhi agar kode dalam Info GTK berubah dan SKTP diterbitkan.

Solusi Agar Tunjangan Segera Cair

Jika tunjangan profesi Anda masih tertahan, periksa langkah-langkah berikut:

1. Cek Info GTK secara berkala

Pastikan data Anda di Info GTK sudah valid. Jika ada kesalahan, segera perbaiki melalui operator sekolah.

2. Pastikan SK Pembagian Tugas sudah diperbarui

SK ini harus sesuai dengan tahun ajaran terbaru dan telah diunggah di Dapodik.

3. Konfirmasi beban kerja yang diakui

Jika jam mengajar kurang dari 24 jam, pastikan Anda memiliki jam tambahan yang diakui sesuai regulasi baru.

4. Laporkan ke Dinas Pendidikan setempat jika ada kendala

Jika semua syarat sudah dipenuhi namun tunjangan belum cair, konsultasikan dengan dinas pendidikan daerah.

Mekanisme Pencairan Tunjangan 2025

Tahun 2025, mekanisme pencairan tunjangan mengalami perubahan. Tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan (Tamsil) kini langsung ditransfer dari pusat ke rekening guru. Ini diharapkan dapat mengurangi keterlambatan yang biasa terjadi di tingkat daerah.

Namun, tetap diperlukan koordinasi dengan dinas pendidikan setempat untuk memastikan semua administrasi telah selesai agar tunjangan bisa cair tanpa hambatan.

 

Harapan para guru

Polemik tunjangan profesi guru triwulan 1 tahun 2025 berakar pada persyaratan administratif dan validasi data di Info GTK.

Guru harus memastikan bahwa:

-Data di Info GTK valid dan sesuai regulasi

-Beban kerja sudah memenuhi ketentuan terbaru

-SKTP telah terbit agar tunjangan bisa dicairkan

Bagi Bapak dan Ibu guru yang masih mengalami kendala, silakan lakukan langkah-langkah di atas agar hak tunjangan dapat segera diperoleh. Semoga informasi ini bermanfaat dan bisa membantu seluruh guru di Indonesia mendapatkan haknya dengan lancar.

Jangan lupa untuk like, subscribe, dan share informasi ini agar semakin banyak guru yang terbantu. Sampai jumpa di informasi pendidikan selanjutnya!.*** melintas.id



 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama