![]() |
Foto: Tiga tersangka dan barang bukti diserahkan oleh penyidik dari unit Reskrim Polsek Kota Lama ke JPU Kejari Kota Kupang, Jumat, 4 Juli 2025. |
Proses
tahap dua atau P-21 ini dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Kota Lama IPTU
Zainal Arifin Abdurahman, S.H, bersama penyidik pembantu BRIPKA Maurits Supri
Patola dan BRIPKA I Nengah Sumarjana. Pelimpahan ketiga tersangka dan barang
bukti ini merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/66/IV/2025/Sektor Kota Lama
tertanggal, 12 April 2025.
Adapun
inisial dari ketiga tersangka, yakni NJB (22), warga Kelurahan Lasiana, Kota
Kupang, NDT (18), warga Kelurahan Oesapa, Kota Kupang, dan AMS (21), warga Desa
Tuapukan, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.
Ketiganya
dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana, subsider Pasal 362 KUHPidana
juncto Pasal 480 ayat (1) KUHPidana, subsider Pasal 480 KUHPidana, dengan
ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Korban dalam kasus ini,
yakni seorang mahasiswa berinisial
RMM (21), asal Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) yang tinggal di Jalan Sumba,
Kelurahan Lasiana, Kota Kupang. Barang yang dicuri ketiga tersangka berupa dua
buah Handphone merk Redmi 13C dan Vivo Y17S.
Kapolresta
Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan RJH Manurung melalui
Kapolsek Kota Lama AKP Yohny Friser Makandolu mengatakan, dengan pelimpahan
ini, penanganan perkara telah memasuki tahap penuntutan oleh Kejari Kota Kupang.
AKP
Yohny menegaskan bahwa, pihak Polsek Kota Lama berkomitmen dalam menuntaskan
setiap perkara secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami
secara cepat, tepat dan tuntas dalam menangani tindak pidana pencurian, sehingga
masyarakat kembali merasa aman dan nyaman,” ujar AKP Yohny.
Mantan
Kapolsek Borong ini mengimbau masyarakat, khususnya di Kecamatan Kota Lama dan
Kelapa Lima agar selalu waspada terhadap aksi kejahatan yang dapat terjadi
kapan pun dan dimana saja.
Ia
meminta agar masyarakat dapat melapor ke kantor polisi terdekat atau bisa
melalui Call Center bebas pulsa di nomor 110, jika mendapat tindak pidana
kejahatan.
“Selalu
waspada terhadap segala bentuk tindak pidana, dan segera melapor ke kantor
polisi terdekata atau melalui Call Center bebas pulsa di nomor 110. Polri siap
melayani kapan saja dibutuhkan,”pungkasnya. *** koranmedia.com