banner Viral Seorang Mahasiswa Jadi Korban Pencurian, Polisi Serahkan Tiga Tersangka ke Kejari Kota Kupang

Viral Seorang Mahasiswa Jadi Korban Pencurian, Polisi Serahkan Tiga Tersangka ke Kejari Kota Kupang

Foto: Tiga tersangka dan barang bukti diserahkan oleh penyidik dari unit Reskrim Polsek Kota Lama ke JPU Kejari Kota Kupang, Jumat, 4 Juli 2025.


Suara Numbei News - Tiga orang tersangka dan barang bukti diserahkan penyidik dari unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Lama, Polresta Kupang Kota ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Polisi berkomitmen menuntaskan setiap perkara secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

Proses tahap dua atau P-21 ini dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Kota Lama IPTU Zainal Arifin Abdurahman, S.H, bersama penyidik pembantu BRIPKA Maurits Supri Patola dan BRIPKA I Nengah Sumarjana. Pelimpahan ketiga tersangka dan barang bukti ini merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/66/IV/2025/Sektor Kota Lama tertanggal, 12 April 2025.

Adapun inisial dari ketiga tersangka, yakni NJB (22), warga Kelurahan Lasiana, Kota Kupang, NDT (18), warga Kelurahan Oesapa, Kota Kupang, dan AMS (21), warga Desa Tuapukan, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana, subsider Pasal 362 KUHPidana juncto Pasal 480 ayat (1) KUHPidana, subsider Pasal 480 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. 

Korban dalam kasus ini, yakni seorang mahasiswa berinisial RMM (21), asal Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) yang tinggal di Jalan Sumba, Kelurahan Lasiana, Kota Kupang. Barang yang dicuri ketiga tersangka berupa dua buah Handphone merk Redmi 13C dan Vivo Y17S.

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan RJH Manurung melalui Kapolsek Kota Lama AKP Yohny Friser Makandolu mengatakan, dengan pelimpahan ini, penanganan perkara telah memasuki tahap penuntutan oleh Kejari Kota Kupang

AKP Yohny menegaskan bahwa, pihak Polsek Kota Lama berkomitmen dalam menuntaskan setiap perkara secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami secara cepat, tepat dan tuntas dalam menangani tindak pidana pencurian, sehingga masyarakat kembali merasa aman dan nyaman,” ujar AKP Yohny. 

Mantan Kapolsek Borong ini mengimbau masyarakat, khususnya di Kecamatan Kota Lama dan Kelapa Lima agar selalu waspada terhadap aksi kejahatan yang dapat terjadi kapan pun dan dimana saja.

Ia meminta agar masyarakat dapat melapor ke kantor polisi terdekat atau bisa melalui Call Center bebas pulsa di nomor 110, jika mendapat tindak pidana kejahatan. 

“Selalu waspada terhadap segala bentuk tindak pidana, dan segera melapor ke kantor polisi terdekata atau melalui Call Center bebas pulsa di nomor 110. Polri siap melayani kapan saja dibutuhkan,”pungkasnya. *** koranmedia.com



 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama