Friceilda Prillea alias
Icel melaporkan Anrez per Senin (29/12). ’’Benar telah datang saudari FA,
seorang perempuan usia 27 tahun. Korban melaporkan saudara AP, laki-laki 28
tahun,’’ kata Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Reonald
Simanjuntak di kantornya, Senin (5/1) malam.
Dia memaparkan bahwa
korban mengaku mendapat perlakuan tersebut hampir 8 bulan, terhitung mulai 24
September 2024 - 18 Mei 2025. Perbuatan tersebut dilakukan di salah satu
perumahan daerah Kramat Jati, Jakarta Timur.
FA mengaku terpaksa
melayani nafsu birahi AP dalam kondisi di bawah tekanan. ’’Terlapor mengirim
video hubungan layaknya suami istri yang direkam tanpa sepengetahuan korban,’’
tutur Reonald.
Sampai akhirnya, korban
hamil dan usia kandungannya sudah memasuki bulan ke-8. Bahkan, FA juga mengaku
diminta untuk mengonsumsi obat pengugur kandungan. Namun, ditolak oleh korban.
’’Kemudian terlapor membuat surat pernyataan akan menikahi dan bertanggung
jawab kepada korban dan bayinya. Namun, faktanya tidak,’’ beber Reonald.
Menanggapi permasalahan
tersebut, Anrez menyampaikan bahwa FA berhak mengambil langkah terbaik
versinya. Namun, dia telah berupaya menunjukkan itikad baik dengan menemui
keluarga FA. ’’Semua komunikasi sudah dilakukan, ada perwakilan dari kuasa
hukum. Sudah ada kesepakatan juga. Makanya aku kaget dibilang tidak ada
pertanggungjawaban,’’ jelas Anrez. (*)
