![]() |
| Foto: Karolina Bhoki Lede (35), kader PAN yang dihamili anggota TNI saat ditemui detikBali, di Kota Kupang, NTT, Minggu (11/1/2026). (Yufengki Bria/detikBali) |
"Saya sudah
melaporkan dia, tetapi sampai saat ini tidak diproses hukum. Padahal, saya ini
sudah dihamili hingga ada anak dan juga sempat dipukul sampai banyak memar di
badan," ujar Olin, sapaan Karolina, saat ditemui detikBali, di Kota
Kupang, NTT, Minggu (11/1/2026).
Olin menuturkan mulai
menjalin hubungan asmara sejak 2022 saat Alex bertugas di Komando Rayon Militer
(Koramil) 1612-04 Borong, Manggarai. Hubungan mereka saat itu baik-baik saja
hingga ada kesepakatan bersama orang tua Olin untuk menikah.
Alex kemudian dimutasi
ke Komando Distrik Militer (Kodim) 1627/Rote Ndao sekitar akhir 2023. Namun,
bintara TNI Angkatan Darat (AD) itu menjalin hubungan dengan perempuan bernama
Magdalena Helianak.
Dua pekan kemudian,
Olin menyusul Alex ke Rote Ndao. Alex kemudian menganiayanya hingga babak belur
saat sedang hamil tujuh bulan. Selain itu, Alex juga menyeretnya hingga
luka-luka. Bahkan, handphone (HP), kartu tanda penduduk (KTP), surat izin
mengemudi (SIM), serta sejumlah dokumen penting dan pakaiannya juga dibakar.
"Saat kami masih di Borong itu kami baik-baik saja. Bahkan, gajinya saya
yang pegang, tetapi pas pindah ke Rote Ndao itu hubungan kami sudah tidak baik
lagi karena mungkin dia sudah kenal dengan itu perempuan," tutur Olin.
Beruntung, Olin
melanjutkan, saat dianiaya, sejumlah polisi berupaya membawanya ke Kodim
1627/Rote Ndao untuk membuat laporan. Mirisnya, saat itu Olin tak bisa mendapat
visum lantaran semua identitasnya sudah dibakar.
"Terus setelah itu
saya masuk rumah sakit karena dehidrasi parah dan terindikasi melahirkan
prematur dan harus operasi karena gangguan kandungan akibat diseret, tetapi
akhirnya saya melahirkan normal," terang Olin.
Menurut Olin, saat
laporan itu dibuat, Kodim 1627/Rote Ndao menjanjikan keduanya agar dinikahkan
secepatnya.
"Saat itu saya
dijanjikan oleh Bapak Dandim, Bapak Pasipers dan Bapak Pasi Intel Rote Ndao
untuk kami dinikahkan dan meminta saya untuk tidak melaporkan kepada
keluarga," kata Olin.
Singkatnya, Alex
kemudian mengantar kembali Olin ke Kupang dan selanjutnya ke Bajawa, Ngada.
Olin sempat memastikannya terkait jadwal pernikahan. Namun, Alex mengaku hal
itu dilakukan setelah melahirkan.
"Saya hanya
menuntut Alex bertanggung jawab secara adat Bajawa. Makanya besok saya ke
Kefamenanu, Timor Tengah Utara (TTU), dengan membawa bukti-bukti yang ada untuk
bertemu pimpinannya. Saya hanya menuntut keadilan dan si Alex diproses etik dan
hukum," beber Olin.
Komandan Batalion TP
877/Biinmaffo, Letkol M Sandy Helly Wijaya, mengatakan kasus tersebut sudah
diselesaikan yang diperkuat dengan surat pernyataan. Awalnya Alex bersedia
untuk menikahinya, tetapi Olin menolak. Sehingga Alex didenda sebesar Rp 50
juta.
"Permasalahan itu
sebenarnya sudah diselesaikan. Ada surat perjanjiannya karena korban minta uang
Rp 50 juta, makanya dibuatkan surat pernyataan hitam di atas putih," kata
Sandy saat dikonfirmasi detikBali.
Sandy menjelaskan
setelah kasus itu selesai, Alex menjalin hubungan dengan perempuan lain karena
Olin tak mau lagi untuk dinikahi. Menurutnya, Olin sempat melaporkan Alex ke
Denpom IX/1 Kupang terkait pencemaran nama baik, tetapi hal itu tidak terbukti
sesuai tuduhan yang dilayangkan.
"Setelah saya cari
informasi di satuan yang lama di Kodim 1627/Rote Ndao dan yang bersangkutan
juga sudah saya tanya karena dia baru dua bulan tugas di sini, tapi kasusnya
sudah diselesaikan," jelas Sandy.
Sementara itu, Alex
menambahkan kasus tersebut sudah diselesaikan pada 2024 di Kodim 1627/Rote Ndao
dengan membayar denda Rp 50 juta sesuai permintaan Olin.
"Iya masalah itu
sudah diselesaikan tahun lalu di Kodim Rote dan saya sudah bayar denda yang dia
minta. Jadi sudah tidak ada masalah dan urusan dengan dia lagi," pungkas
Alex. ***
