Seorang warga menunjukkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) BPJS Kesehatan di Jakarta, Selasa 3 September 2020. /Aprillio Akbar/Antara |
Guna mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia yang
terdampak Covid-19, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) masih terus
melanjutkan berbagai jenis program Bantuan Sosial Tunai (BST) di tahun 2021 ini.
Program bansos tersebut
salah satunya ditujukan kepada Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan
(JK) atau Kartu Indonesia Sehat (KIS).
PBI JK sendiri sebagaimana dikutip dari situs
resmi Kemensos,
adalah peserta bantuan iuran yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu
yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah.
Baca Juga:
Kemudian KIS merupakan kartu
identitas peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai pengganti Kartu BPJS.
Bagi Anda pemegang kartu PBI JK atau KIS, kini dapat
menerima BST dari Kemensos dengan
mengakses laman pencarian data penerima bantuan sosial di dtks.kemensos.go.id untuk
melakukan pengecekan terlebih dahulu.
Situs pencarian tersebut hanya untuk mengecek nama
pemegang kartu PBI JK atau KIS ataupun kartu
identitas lainnya apakah ada di daftar penerima dan tidak menampilkan
informasi bansos lain
termasuk pendaftaran bansos.
Baca Juga:
Setapak Jejak Pada Jalan Berdebu dan Panas Pada Tanah Retak
Mengenang 1 Tahun Kematian Kobe Bryant dalam Hening
Adapun cara untuk melakukan pengecekan adalah
sebagai beriku
1. Buka laman dtks.kemensos.go.id
2. Pilih jenis ID kepesertaan DTKS yang ingin
dimasukan. Terdapat 3 pilihan di antaranya NIK, ID DTKS/BDT dan nomor PBI JK/KIS, untuk pemegang kartu
PBI JK atau KIS maka
pilih Nomor PBI JK/KIS
3. Masukkan nomor PBI JK atau KIS sesuai yang
tertera pada kartu
4. Masukan nama lengkap peserta PBI JK atau KIS sesuai yang
tertera pada kartu
5. Ketik ulang kode Captcha yang tertera
6.
Klik tombol cari
Setelah melakukan semua langkah tersebut, status
nomor ID yang di input terdaftar atau tidak akan ditampilkan di DTKS.
Lihat Juga:
Penampakan Puing-puing Sriwijaya Air Berserakan di dasar laut
Resmi dan Sah!!! Ormas FPI (Front Pembela Islam) dibubarkan. Tak Punya Lagi Legal Standing
Gugatan PHPU Bakal diterima dan ditolak Mahkamah Konstitusi (Oleh: Muhammad Syukur Mandar)
Adapun syarat untuk mendapatkan BST dari Kemensos di
antaranya sebagai berikut.
1) Calon penerima terdaftar sebagai masyarakat yang
masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di desa.
2) Calon penerima adalah mereka yang terdampak atau
kehilangan mata pencaharian karena pandemi Covid-19.
3) Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima BST lain dari pemerintah pusat.***
Sumber Berita:
https://depok.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-091239222/pemegang-kartu-kis-juga-dapat-bst-cek-nama-anda-untuk-pastikan-terdaftar-sebagai-penerima-bansos?page=3