Pemegang Kartu KIS Juga Dapat BST, Cek Nama Anda untuk Pastikan Terdaftar sebagai Penerima Bansos

Pemegang Kartu KIS Juga Dapat BST, Cek Nama Anda untuk Pastikan Terdaftar sebagai Penerima Bansos

Seorang warga menunjukkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) BPJS Kesehatan di Jakarta, Selasa 3 September 2020. /Aprillio Akbar/Antara


Guna mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia yang terdampak Covid-19, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) masih terus melanjutkan berbagai jenis program Bantuan Sosial Tunai (BST) di tahun 2021 ini.

Program bansos tersebut salah satunya ditujukan kepada Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan (JK) atau Kartu Indonesia Sehat (KIS).

PBI JK sendiri sebagaimana dikutip dari situs resmi Kemensos, adalah peserta bantuan iuran yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah.

Baca Juga: 

Kemudian KIS merupakan kartu identitas peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai pengganti Kartu BPJS.

Bagi Anda pemegang kartu PBI JK atau KIS, kini dapat menerima BST dari Kemensos dengan mengakses laman pencarian data penerima bantuan sosial di dtks.kemensos.go.id untuk melakukan pengecekan terlebih dahulu.

Situs pencarian tersebut hanya untuk mengecek nama pemegang kartu PBI JK atau KIS ataupun kartu identitas lainnya apakah ada di daftar penerima dan tidak menampilkan informasi bansos lain termasuk pendaftaran bansos.


Baca Juga: 

Setapak Jejak Pada Jalan Berdebu dan Panas Pada Tanah Retak

Mengenang 1 Tahun Kematian Kobe Bryant dalam Hening

Benih Intoleransi di Sekolah


Adapun cara untuk melakukan pengecekan adalah sebagai beriku

1.      Buka laman dtks.kemensos.go.id

2.      Pilih jenis ID kepesertaan DTKS yang ingin dimasukan. Terdapat 3 pilihan di antaranya NIK, ID DTKS/BDT dan nomor PBI JK/KIS, untuk pemegang kartu PBI JK atau KIS maka pilih Nomor PBI JK/KIS

3.      Masukkan nomor PBI JK atau KIS sesuai yang tertera pada kartu

4.      Masukan nama lengkap peserta PBI JK atau KIS sesuai yang tertera pada kartu

5.      Ketik ulang kode Captcha yang tertera

6.      Klik tombol cari

Setelah melakukan semua langkah tersebut, status nomor ID yang di input terdaftar atau tidak akan ditampilkan di DTKS.

Lihat Juga:

Penampakan Puing-puing Sriwijaya Air Berserakan di dasar laut

Resmi dan Sah!!! Ormas FPI (Front Pembela Islam) dibubarkan. Tak Punya Lagi Legal Standing

Gugatan PHPU Bakal diterima dan ditolak Mahkamah Konstitusi (Oleh: Muhammad Syukur Mandar)


Adapun syarat untuk mendapatkan BST dari Kemensos di antaranya sebagai berikut.

1)     Calon penerima terdaftar sebagai masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di desa.

2)     Calon penerima adalah mereka yang terdampak atau kehilangan mata pencaharian karena pandemi Covid-19.

3)     Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima BST lain dari pemerintah pusat.***


Sumber Berita: 

https://depok.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-091239222/pemegang-kartu-kis-juga-dapat-bst-cek-nama-anda-untuk-pastikan-terdaftar-sebagai-penerima-bansos?page=3

 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama