Benih Intoleransi di Sekolah

Benih Intoleransi di Sekolah

 


Kasus intoleransi kembali terjadi di sekolah. Institusi pendidikan yang seharusnya menjadi habitus yang kondusif bagi keberagaman justru dikembangkan ke arah yang keliru. Beredarnya sebuah video di media sosial yang menunjukkan adu argumen antara orangtua siswa dengan pihak guru soal kewajiban menggunakan hijab, termasuk kepada siswi non-muslim adalah salah satu bukti bahwa persoalan intoleransi masih menjadi masalah di institusi pendidikan.

Jeni Cahyani Hia yang merupakan salah satu murid non-muslim di SMK 2 Padang menolak mengenakan hijab. Dengan dalih sudah merupakan aturan sekolah dan kelaziman, dalam video terungkap bagaimana pihak sekolah bersikeras agar siswa non-muslim seperti Jeni mau memakai hijab. Di SMK 2 Padang tersebut ternyata ada 46 siswi non-muslim yang mengenakan hijab dalam aktivitas sehari-hari di sekolah, kecuali Jeni.


Bukan Hal Baru



Di Indonesia, tindakan mendiskriminasi siswa yang berbeda agama bukanlah hal yang baru. Sebelum kasus SMK 2 Padang terungkap, kasus serupa pernah pula terjadi di DKI Jakarta. Salah seorang guru mengirim pesan di Grup WhatsApp siswa agar memiliki Ketua OSIS yang seakidah. Di berbagai sekolah ditengarai kasus intoleransi tidak hanya terjadi di satu-dua sekolah.

Sejumlah penelitian menunjukkan bahwa praktik intoleransi keagamaan di Indonesia dan di berbagai belahan dunia dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan (Hamayotsu, 2013; Qodir, 2016; Mietzner, 2018). Bentuk-bentuk tindakan intoleransi keagamaan yang terjadi di Indonesia bukan hanya berupa diskriminasi perlakuan terhadap agama minoritas, pembatasan aktivitas ibadah, pelarangan pendirian tempat ibadah, tetapi juga terjadi di sekolah.

Dalam sebuah laporan bertajuk Global Uptick in Government Restrictions on Religion in 2016, Pew Research Center mencatat terjadinya peningkatan praktik intoleransi keagamaan terhadap kelompok-kelompok agama minoritas. Dari 198 negara yang disurvei, Pew Research Center menemukan 28% di antaranya melakukan pembatasan ketat atau sangat ketat terhadap aktivitas keagamaan minoritas melalui undang-undang atau tindakan aparat negara.



Di samping itu, terdapat 27% negara yang memiliki tingkat kekerasan terhadap agama yang tinggi atau sangat tinggi yang dilakukan oleh individu atau organisasi non-negara. Secara keseluruhan, terdapat 83 negara (42%) yang memiliki tingkat pembatasan atau pelarangan aktivitas keagamaan yang tinggi atau sangat tinggi di seluruh dunia (Pew Research Center, 2018).

Di Indonesia, salah satu hal yang mencemaskan adalah ketika praktik intoleransi mulai banyak bermunculan di institusi pendidikan. Hasil penelitian Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) UIN Syarif Hidayatullah, misalnya, menunjukkan bahwa 43,88% dari 1.859 pelajar SMA yang menjadi responden penelitian ini cenderung mendukung tindakan intoleran dan 6,56% mendukung paham radikal keagamaan (PPIM-UIN, 2017).

Studi yang dilakukan Suyanto dkk (2019) dari FISIP Universitas Airlangga menemukan di kalangan pelajar, sikap dan perilaku intoleransi di berbagai sekolah telah berkembang dalam skala yang cukup meresahkan. Sekolah tidak hanya menjadi tempat bagi pelajar untuk belajar dan menuntut ilmu demi masa depannya, tetapi juga menjadi ruang bagi terjadinya infiltrasi pengaruh buruk dalam pergaulan sosial terhadap sesama pelajar.

Meski 67,6% responden mengaku tidak pernah melakukan tindakan intoleransi kepada pelajar yang lain, tetapi sebanyak 32,4% mengaku pernah, sedangkan 29,2% mengaku jarang dan 3,2% mengaku sering.

Memang, tidak selalu setiap waktu para pelajar melakukan tindakan intoleran kepada teman sekolahnya. Pada saat tidak ada momen yang memungkinkan dan menstimulasi mereka melakukan tindakan intoleran, kehidupan dan pola pergaulan antarpelajar di sekolah berlangsung biasa-biasa saja. Tetapi, lain soal ketika ada momen yang menstimulasi kemungkinan pelajar tertentu melakukan tindakan intoleransi kepada pelajar yang lain.

Studi ini menemukan, pada saat ramai perbincangan tentang pemilu, misalnya, sebagian pelajar terkadang terdorong melakukan tindakan intoleransi kepada pelajar yang lain. Perbedaan ideologi dan siapa tokoh yang mereka idolakan dalam pemilu menyebabkan sebagian pelajar tak segan melakukan tindakan intoleransi kepada temannya.

Bersikap dan bertindak intoleran bagi sebagian pelajar sudah bukan hal yang terlalu mengherankan. Tidak hanya melakukan tindakan intoleransi yang dilandasi oleh sikap menolak perbedaan, dalam kehidupan sehari-hari di sekolah sebagian pelajar mengaku juga terbiasa melakukan tindakan perundungan atau persekusi.

Sebanyak 36,2% responden mengaku pernah melakukan tindakan perundungan meski intensitasnya jarang. Sementara itu, sebanyak 5,8% responden mengaku sering melakukan tindakan persekusi kepada teman yang lain.

Bentuk persekusi yang dilakukan pelajar kepada teman-temannya sebagian besar (33%) dalam bentuk verbal abuse, yakni berkata kasar, seperti memaki, menghardik, dan sejenisnya yang menyakitkan hati. Sementara itu, bentuk persekusi lain adalah melakukan tindakan bullying (14,4%), menyebarkan rumor yang tidak benar (11,4%), atau melakukan tindakan fisik kepada temannya, seperti memukul, menendang, dan sejenisnya (6,4%).

 

Lihat Juga: 

Sekolah dan Balada Corona (Sajak Jalan Setapak), Fenomena Pendidikan di masa pandemi Covid 19

Fakta Menarik Pelantikan Joe Biden-Kamala Harris Sebagai Presiden dan Wakil Presiden AS (21/01/2021)

VIRAL Cari Uang Jajan,Gadis 21 Tahun Nekat Lakukan Adegan Asusila di Halte Busway Dibayar Rp 22 Ribu


Berefek Buruk

Secara sosiologis, tindakan intoleransi keagamaan di Indonesia, termasuk di kalangan pelajar, umumnya dipengaruhi oleh berbagai faktor. Qodir (2016) menyatakan bahwa faktor keagamaan (pemahaman dangkal terhadap ajaran agama), faktor psikologis (usia remaja yang labil), faktor politik (akses politik anak muda yang relatif minim), serta faktor ekonomi (kemiskinan dan ketimpangan kondisi ekonomi) turut berperan penting dalam mendorong peningkatan praktik intoleransi keagamaan di Indonesia.

Di sisi lain, tren peningkatan praktik intoleransi keagamaan ini tampaknya juga sejalan dengan fenomena makin maraknya praktik politik identitas, meningkatnya aksi terorisme, dan pembusukan sistem demokrasi yang tengah terjadi di banyak negara di dunia (Clarke, 2013; Fukuyama, 2018).

Terlepas dari faktor apa yang mempengaruhi, praktik intoleransi --seperti pemaksaan pemakaian hijab kepada siswi non-muslim yang terjadi di SMK 2 Padang-- niscaya akan bisa berefek buruk bagi perkembangan sosial-psikologis siswa. Tindakan pemaksaan itu bukan hanya melanggar hak asasi anak, tetapi juga berisiko menjadi investasi sikap sempit dan bahkan kultur kekerasan menghadapi keberagaman yang sebetulnya menjadi roh dan identitas bangsa Indonesia yang multipluralis.

Mendikbud Nadiem Makarim telah menegaskan bahwa sistem pendidikan di Indonesia tidak diskriminatif. Seorang kepala sekolah, guru, dan juga siswa, mereka semua tak pelak harus inklusif, terbuka, dan antidiskriminasi.


Inspirasi Jalan Setapak, 


Selasa, 26 Januari 2021

https://studio.youtube.com/channel/UCxVQCeJUIoheaOCYsSSBCXw





 


Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama