Permohonan
perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang memenuhi syarat
ambang batas 0,5 hingga 2 persen diperkirakan hanya 25 permohonan dari total
136 permohonan yang didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi.
"Dari
136 permohonan yang masuk ke MK dan juga 116 daerah, ada 25
permohonan yang memang memenuhi ambang batas sebagaimana ditentukan oleh Pasal
158 UU Pilkada," tutur peneliti lembaga riset Konstitusi dan Demokrasi
(KoDe) Inisiatif Muhammad Ihsan Maulana dalam diskusi daring di Jakarta, Kamis,
7 Januari 2021.
Ihsan
Maulana mengatakan untuk pemilihan gubernur, dari enam daerah dengan tujuh
permohonan, terdapat dua permohonan yang dipastikan lolos ambang batas, yakni
pemilihan gubernur Jambi dan Kalimantan Selatan.
Baca Juga:
Substansi Data Pemilih Terkait Sengketa di MK
MK Tenderkan Peralatan Penanganan Sengketa Pilkada 2020, Nilainya Rp1,462 Miliar
Ketua MK: Pengujian Undang-Undang, Wujud Perimbangan Kekuasaan Negara
Untuk
pemilihan bupati, dari 96 daerah yang hasil pemilihannya disengketakan ke
Mahkamah Konstitusi, hanya sebanyak 22 daerah yang disebut masuk ambang batas.
Daerah-daerah
tersebut adalah Karimun, Sumba Barat, Indragiri Hulu, Nabire, Mandailing Natal,
Kotabaru, Sumbawa, Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, Solok dan Panukal Abab
Lematang Ilir.
Selanjutnya
Tasikmalaya, Tojo Una-Una, Morowali Utara, Rokan Hulu, Malaka, Rembang,
Sekadau, Purworejo, Konawe Selatan, Teluk Wondama dan Lingga.
Pemilihan Wali Kota hanya Daerah
Ternate
Sementara
untuk pemilihan wali kota, Ihsan Maulana menuturkan hanya sengketa hasil pemilihan
daerah Ternate yang masuk ambang batas dari 14 permohonan yang diterima
Mahkamah Konstitusi.
Meskipun
hanya 25 daerah yang permohonannya memenuhi ambang batas, ia menekankan
permohonan lain tidak serta merta tidak akan diterima Mahkamah Konstitusi karena
lembaga itu menggeser ambang batas dari syarat formal menjadi pokok materi.
Untuk
itu, permohonan yang tidak memenuhi ambang batas tidak langsung tidak
dipertimbangkan, melainkan akan tetap diperiksa pokok permohonannya.
Simak Video Berikut Ini:
Sumber Berita: