Lewati Ambang Batas Selisih Suara, PHP Bupati Manggarai Barat Tidak Dapat Diterima

Lewati Ambang Batas Selisih Suara, PHP Bupati Manggarai Barat Tidak Dapat Diterima

Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul dalam Sidang Pengucapan Putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Manggarai Barat, Senin (15/02) di Ruang Sidang Pleno MK. Foto Humas/Teguh.


Setapak Rai Numbei - JAKARTA, HUMAS MKRI – Berdasarkan hasil data kependudukan Kabupaten Manggarai Barat, maka ambang batas perselisihan suara dalam pemilihan hanya 1,5% dari total suara. Sedangkan jumlah perbedaan perolehan suara dalam Pilbup Kabupaten Manggarai Barat mencapai  2,65% sehingga melebihi persyaratan Pasal 158 ayat (2) huruf b UU 10/2016. Demikian diucapkan Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020 (PHP Kada 2020) pada Kabupaten Manggarai Barat yang digelar pada Senin (15/2/2021).

 Lihat Juga: MK Gelar Rapat Permusyawaratan Hakim Terkait Pilkada Serentak 2020

Terhadap perkara yang teregistrasi Nomor 50/PHP.BUP-XIX/2021 ini, Mahkamah dalam pertimbangan hukum mengatakan bahwa untuk menerobos ketentuan Pasal 158 ayat (2) huruf b UU 10/2016 tersebut, maka Pemohon mendalilkan adanya pelanggaran administrasi yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif. Namun demikian, atas jawaban Termohon serta keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu, Mahkamah tidak memiliki keyakinan dalil tersebut berpengaruh pada perolehan suara dari para pihak.

 Lihat Juga: KPU Bantah Dalil Rekayasa Pemilih Siluman dalam Pilbup Kabupaten Malaka

“Meskipun permohonan yang diajukan merupakan kewenangan MK, namun Pemohon tidak memenuhi persyaratan pengajuan permohonan sebagaimana ketentuan Pasal 158 ayat (2) huruf b UU 10/2016. Sehingga, eksepsi Termohon dan Pihak Terkait beralasan menurut hukum,” ucap Manahan di Ruang Sidang Pleno MK. Lebih lanjut, Mahkamah menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

 

Permohonan  Nomor 50/PHP.BUP-XIX/2021 diajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Nomor Urut 2 Maria Geong dan Silverius Sukur. Pemohon menyampaikan  permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat Nomor 127/PL.02.6-Kpt/5315/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2020. Pemohon mendalilkan adanya pelanggaran secara sistematis, terstruktur dan masif baik yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat (Termohon) maupun yang dilakukan oleh Pasangan Nomor Urut 3 Edistasius Endi dan Yulianus Weng.

 

Pemohon menilai terdapat sejumlah kecurangan administrasi pemilihan, yakni adanya upaya penghalangan penggunaan hak pilih oleh Termohon, adanya praktik politik uang (money politics) oleh tim pasangan calon nomor urut 3 yang terjadi di wilayah kecamatan Lembor dan Lembor Selatan. Selain itu, tim paslon nomor urut 3 juga dikatakan telah melakukan intimidasi pada masyarakat sekitar yang dilakukan oleh Kepala Desa Surunumbeng.  Di samping itu, Pemohon juga mengatakan KPU Kabupaten Manggarai Barat membuka kotak suara di luar jam pleno di kecamatan dan tanpa sepengetahuan saksi paslon, tidak membuat DPT secara benar yang berakibat hilangnya hak pilih. (*)

 

Penulis : Sri Pujianti

Editor : Lulu Anjarsari

Pengunggah : Rudi

 

 

Artikel ini diambil dari:

https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=17033&menu=2

 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama