Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul dalam Sidang Pengucapan Putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Manggarai Barat, Senin (15/02) di Ruang Sidang Pleno MK. Foto Humas/Teguh. |
Setapak Rai Numbei - JAKARTA, HUMAS MKRI – Berdasarkan hasil data
kependudukan Kabupaten Manggarai Barat, maka ambang batas perselisihan suara
dalam pemilihan hanya 1,5% dari total suara. Sedangkan jumlah perbedaan
perolehan suara dalam Pilbup Kabupaten Manggarai Barat mencapai 2,65%
sehingga melebihi persyaratan Pasal 158 ayat (2) huruf b UU 10/2016. Demikian
diucapkan Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul dalam Sidang Pengucapan
Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020
(PHP Kada 2020) pada Kabupaten Manggarai Barat yang digelar pada Senin
(15/2/2021).
Lihat Juga: MK Gelar Rapat Permusyawaratan Hakim Terkait Pilkada Serentak 2020
Terhadap perkara yang teregistrasi Nomor
50/PHP.BUP-XIX/2021 ini, Mahkamah dalam pertimbangan hukum mengatakan bahwa
untuk menerobos ketentuan Pasal 158 ayat (2) huruf b UU 10/2016 tersebut, maka
Pemohon mendalilkan adanya pelanggaran administrasi yang bersifat terstruktur,
sistematis, dan masif. Namun demikian, atas jawaban Termohon serta keterangan
Pihak Terkait dan Bawaslu, Mahkamah tidak memiliki keyakinan dalil tersebut
berpengaruh pada perolehan suara dari para pihak.
Lihat Juga: KPU Bantah Dalil Rekayasa Pemilih Siluman dalam Pilbup Kabupaten Malaka
“Meskipun permohonan yang diajukan merupakan
kewenangan MK, namun Pemohon tidak memenuhi persyaratan pengajuan permohonan
sebagaimana ketentuan Pasal 158 ayat (2) huruf b UU 10/2016. Sehingga, eksepsi
Termohon dan Pihak Terkait beralasan menurut hukum,” ucap Manahan di Ruang
Sidang Pleno MK. Lebih lanjut, Mahkamah menyatakan permohonan Pemohon tidak
dapat diterima.
Permohonan Nomor 50/PHP.BUP-XIX/2021 diajukan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Nomor Urut 2 Maria Geong
dan Silverius Sukur. Pemohon menyampaikan permohonan pembatalan Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat Nomor
127/PL.02.6-Kpt/5315/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai Barat
Tahun 2020. Pemohon mendalilkan adanya pelanggaran secara sistematis,
terstruktur dan masif baik yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Manggarai Barat (Termohon) maupun yang dilakukan oleh Pasangan Nomor Urut 3
Edistasius Endi dan Yulianus Weng.
Pemohon menilai terdapat sejumlah kecurangan
administrasi pemilihan, yakni adanya upaya penghalangan penggunaan hak pilih
oleh Termohon, adanya praktik politik uang (money politics) oleh tim pasangan
calon nomor urut 3 yang terjadi di wilayah kecamatan Lembor dan Lembor
Selatan. Selain itu, tim paslon nomor urut 3 juga dikatakan telah melakukan
intimidasi pada masyarakat sekitar yang dilakukan oleh Kepala Desa
Surunumbeng. Di samping itu, Pemohon juga mengatakan KPU Kabupaten
Manggarai Barat membuka kotak suara di luar jam pleno di kecamatan dan tanpa
sepengetahuan saksi paslon, tidak membuat DPT secara benar yang berakibat
hilangnya hak pilih. (*)
Penulis : Sri
Pujianti
Editor : Lulu
Anjarsari
Pengunggah :
Rudi
Artikel ini diambil dari:
https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=17033&menu=2