“Dalam rapat ini, nanti hasilnya akan
dilaporkan masing-masing panel ke dalam RPH yang sifatnya pleno dan tertutup. Dan
itulah yang dilakukan saat ini,” terang Muhidin. RPH tersebut dihadiri oleh
sembilan hakim konstitusi.
Lebih jelas Muhidin mengatakan bahwa pada
persidangan awal, MK telah memeriksa perkara dengan agenda pemeriksaan
pendahuluan dengan langkah memeriksa permohonan yang diajukan para Pemohon
beberapa waktu lalu. Pada persidangan tersebut, sambung Muhidin, para Pemohon
diminta untuk menjelaskan permohonan yang diajukan ke MK, mulai dari kedudukan
hukum, tenggat waktu, dan pokok permohonan. Selanjutnya, MK pun telah selesai
melakukan sidang pemeriksaan lanjutan dengan agenda mendengarkan jawaban
Termohon serta keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu. “Agenda-agenda tersebut
telah selesai dilakukan MK dan terakhir dilaksanakan pada Selasa, 9 Februari
2021 lalu,” kata Muhidin.
Wakil Ketua MK: Selisih suara substansi persoalan sengketa pilkada
Menjaga wibawa dan martabat peradilan melalui protokol persidangan dan keamanan
Sidang
Pembacaan Putusan
Muhidin pun menyebutkan perihal agenda MK
selanjutnya adalah menggelar sidang pengucapan putusan dari perkara yang telah
selesai pemeriksaannya telah dijadwalkan pada 15-17 Februari 2021 mendatang.
Sehingga terhadap perkara yang diputus lebih awal ini, MK pun telah
mengumumkannya pada laman MK di www.mkri.id serta
sudah memanggil para pihak untuk persidangan nanti. “Namun patut diketahui,
bahwa sidang pengucapan putusan ini berbeda dari sidang sebelumnya karena
dilakukan secara daring. Maka tidak ada satu pihak pun yang hadir langsung di
MK. Mereka cukup hadir melalui ruang virtual saja,” jelas Muhidin.
Sidang
Pembuktian
Adapun terkait agenda MK berikutnya Muhidin
mengatakan bahwa terhadap perkara yang dinyatakan lanjut, maka akan digelar
sidang pembuktian. Pada tahap ini, para pihak dapat menambahkan alat bukti,
baik yang tertulis maupun menghadirkan Saksi dan Ahli. Namun, catatan
pentingnya adalah para Ahli dan Saksi yang akan dihadirkan pada sidang, cukup
memberikan kesaksian dan keterangan secara daring. “Untuk itu, diharapkan juga
kepada para pihak untuk menyerahkan daftar saksi dan ahli yang akan dihadirkan
dalam persidangan minimal 1 hari sebelum persidangan,” terang Muhidin.
Sebelum mengakhiri wawancara, Muhidin menegaskan
bahwa setelah nantinya semua sidang pembuktian diselenggarakan, Mahkamah akan kembali
memeriksa secara tertutup. Dan jelang akhir Maret 2021, akan disampaikan
pula putusan atas perkara-perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah
Tahun 2020 tersebut. (*)
Penulis : Sri
Pujianti
Editor: Lulu
Anjarsa
Artikel ini diambil dari:
https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=17002&menu=2