Putus Kontrak, Guru Honorer Minta Pemerintah Tak Diskriminatif

Putus Kontrak, Guru Honorer Minta Pemerintah Tak Diskriminatif

Ilsutrasi


Setapak rai numbei -  Guru honorer meminta pemerintah tak menunjukkan sikap diskriminatif terhadap guru honorer, terutama terkait pemutusan kontrak serta pengangkatan pegawaipemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Ketua Umum Forum Guru Honorer Sertifikasi Sekolah Negeri (FGHBSN) Rizki Safari Rakhmat mengatakan, hingga kini terkait rekrutmen kuota 1 juta guru PPPK tahun 2021 masih belum jelas aturan teknisnya. Selain itu, belum diterbitkannya Permenpan RB terbaru terkait rencana tersebut.

"Masalah juga ada pada formasi guru PPPK yang ternyata belum mencapai angka 1 juta, formasi yang diusulkan dari daerah sekitar 500.000 an. Sepertinya dengan formasi segitu masih belum dapat menutup kekosongan guru ASN di tahun 2021 yang mencapai 1,3 juta guru," jelas Rizki Safari dalam keterangan pers yang diterima SINDOnews, Senin (15/2/2021).

Lihat Juga:

Mendikbud Tegaskan PNS dan PPPK sama, termasuk soal gaji

Kebijakan PPPK Guru, Tepatkah?

Nasib Tenaga Honorer, di UU ASN, bertahun-tahun mengabdi tak ada perlindungan


Jika belum terpenuhi kuota kekosongan guru PNS, maka negara masih membutuhkan guru honorer untuk mengisi kekosongan tersebut. Namun yang terjadi di lapangan, banyak terjadi perlakuan diskriminatif kepada guru honorer. Seperti gaji bulanan yang terlambat, tidak layak, dan lemahnya perlindungan terhadap guru honorer dalam melaksanakan tugasnya.



Sehingga sekarang ini sering mendapatkan kabar jika guru honorer banyak dipecat dengan alasan yang beragam. "Kami minta secepatnya mendikbud, menag dan mendagri juga menerbitkan SKB menteri yang memberikan perlindungan terhadap Guru non ASN terkait kesejahteraan dan penugasan oleh kepala daerah sebagai guru pengganti mengisi kekosongan guru PNS," beber dia.


Lihat juga: 

Mengharukan, Kisah Guru Fisika ini sangat menginspirasi

Sajak Anak Muda (Karangan W. S Rendra)...Lokasi Video Gua Alam Laluat Kateri

Hutan Kateri Kabupaten Malaka: Cantikmu Tercemar? (Seruan Kritis Dalam SajakPuisi Sampah dan Hutan)



Menurut dia, pemerintah bisa bergerak cepat mengeluarkan SKB 3 menteri terkait masalah seragam siswa. Seharusnya Mendikbud juga bisa menerbitkan SKB juga terkait guru honorer. Pihaknya, kata dia, butuh perhatian dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan satuan pendidikan untuk tidak memperlakukan tindakan diskriminatif terhadap guru honorer.

Bentuk perlindungan terhadap Guru yang sudah termuat dalam UU Guru dan Dosen nomor 14 tahun 2005, namun yang terjadi tidak berlaku bagi guru non ASN. Padahal banyak guru honorer yang sudah mengabdi puluhan tahun, ada juga yg sudah bersertifikasi, juga membantu melaksakan penyelenggaraan pendidikan di sekolah negeri.

"Seharusnya pemerintah hadir melindungi keberadaan guru honorer, walaupun status kepegawaian kami tidak diakui sebagai pegawai pemerintah, namun pada kenyataannya pemerintah masih memerlukan guru honorer," kata dia.


***

Artikel ini diambil dari:

https://edukasi.sindonews.com/read/335372/212/putus-kontrak-guru-honorer-minta-pemerintah-tak-diskriminatif-1613361760

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama