Ilsutrasi |
Ketua Umum Forum
Guru Honorer Sertifikasi Sekolah Negeri (FGHBSN) Rizki Safari Rakhmat
mengatakan, hingga kini terkait rekrutmen kuota 1 juta guru PPPK tahun 2021
masih belum jelas aturan teknisnya. Selain itu, belum diterbitkannya Permenpan
RB terbaru terkait rencana tersebut.
"Masalah juga ada pada formasi guru PPPK yang
ternyata belum mencapai angka 1 juta, formasi yang diusulkan dari daerah
sekitar 500.000 an. Sepertinya dengan formasi segitu masih belum dapat menutup
kekosongan guru ASN di tahun 2021 yang mencapai 1,3 juta guru," jelas
Rizki Safari dalam keterangan pers yang diterima SINDOnews, Senin (15/2/2021).
Lihat Juga:
Mendikbud Tegaskan PNS dan PPPK sama, termasuk soal gaji
Kebijakan PPPK Guru, Tepatkah?
Nasib Tenaga Honorer, di UU ASN, bertahun-tahun mengabdi tak ada perlindungan
Jika belum terpenuhi kuota kekosongan guru PNS, maka negara masih membutuhkan guru honorer untuk mengisi kekosongan tersebut. Namun yang terjadi di lapangan, banyak terjadi perlakuan diskriminatif kepada guru honorer. Seperti gaji bulanan yang terlambat, tidak layak, dan lemahnya perlindungan terhadap guru honorer dalam melaksanakan tugasnya.
Sehingga sekarang ini sering mendapatkan kabar jika
guru honorer banyak dipecat dengan alasan yang beragam. "Kami minta
secepatnya mendikbud, menag dan mendagri juga menerbitkan SKB menteri yang
memberikan perlindungan terhadap Guru non ASN terkait kesejahteraan dan
penugasan oleh kepala daerah sebagai guru pengganti mengisi kekosongan guru
PNS," beber dia.
Lihat juga:
Mengharukan, Kisah Guru Fisika ini sangat menginspirasi
Sajak Anak Muda (Karangan W. S Rendra)...Lokasi Video Gua Alam Laluat Kateri
Hutan Kateri Kabupaten Malaka: Cantikmu Tercemar? (Seruan Kritis Dalam SajakPuisi Sampah dan Hutan)
Menurut dia, pemerintah bisa bergerak cepat mengeluarkan SKB 3 menteri terkait
masalah seragam siswa. Seharusnya Mendikbud juga bisa menerbitkan SKB juga
terkait guru honorer. Pihaknya, kata dia, butuh perhatian dari pemerintah
pusat, pemerintah daerah, dan satuan pendidikan untuk tidak memperlakukan
tindakan diskriminatif terhadap guru honorer.
Bentuk perlindungan terhadap Guru yang sudah termuat dalam UU Guru dan Dosen
nomor 14 tahun 2005, namun yang terjadi tidak berlaku bagi guru non ASN.
Padahal banyak guru honorer yang sudah mengabdi puluhan tahun, ada juga yg
sudah bersertifikasi, juga membantu melaksakan penyelenggaraan pendidikan di
sekolah negeri.
"Seharusnya pemerintah hadir melindungi
keberadaan guru honorer, walaupun status kepegawaian kami tidak diakui sebagai
pegawai pemerintah, namun pada kenyataannya pemerintah masih memerlukan guru
honorer," kata dia.
***
Artikel ini diambil dari:
https://edukasi.sindonews.com/read/335372/212/putus-kontrak-guru-honorer-minta-pemerintah-tak-diskriminatif-1613361760