Nama pastor tersebut adalah Jose Carlos Pedrini
seorang anggota Misionaris St. Charles Borromeo yang sebelumnya menjadi pastor
paroki di Hati Kudus Yesus di Jundiai.
“Kami dengan tulus menyesali peristiwa yang dengan
tepat menciptakan kebingungan dan perpecahan besar di antara umat beriman,”
tulis Uskup Vicente Costa dari Jundiaà beberapa waktu lalu.
Uskup menambahkan bahwa partisipasi aktif seperti
itu dalam Misa oleh seorang pendeta non-Katolik tidak diizinkan oleh norma
Gereja Katolik.
Merupakan suatu kebenaran wahyu bahwa kuasa
konsekrasi Ekaristi hanya berada pada imam yang ditahbiskan secara sah.
Untuk diketahui Pastor Pedrini merayakan Ekaristi
bersama dengan Francisco Leite, seorang pendeta dari United Presbyterian Church
of Brazil dalam perayaan Rabu Abu lalu.
Sebuah video Misa menunjukkan Leite sedang membaca
bagian dari Doa Syukur Agung dan menerima Komuni.
Uskup Costa mengatakan penyebaran luas video
tersebut di media sosial telah menyebabkan reaksi yang beragam dan sangat
berlawanan.
"Ini semakin menekankan luka yang ditimbulkan
pada persatuan gerejawi yang ditemukan persis dalam Ekaristi Kudus, sumbernya
dan landasan pamungkasnya. kesatuan dalam iman, harapan, dan kasih yang
sama" ujarnya.
“Kami yakin (Romo Pedrini) yang dikenal karena
dedikasinya dan kemurahan hatinya, terutama kepada orang miskin dan pendatang,
tidak beritikad buruk,” tambahnya.
Uskup Costa menekankan bahwa pemahaman yang tidak
memadai tentang prakarsa yang terkait dengan dialog ekumenis yang selalu
terpuji mungkin bisa menjadi dasar dari tindakannya.
Lihat Juga:
Suanggi (Ema Buan) Menurut Pandangan Masyarakat Kabupaten Belu dan Malaka
Sandara Dewi: Jangan Putus Asa Apabila Doamu Belum Terkabulkan
7 Fakta Menarik Tentang Jalan Salib Yang Perlu Anda Ketahui
Kematian Tidak Mematikan Cinta dalam Ziarah Hidup
"Karena itu, penting untuk ditekankan bahwa
tindakannya tampaknya tidak berasal dari kesadaran yang diungkapkan untuk tidak
mematuhi norma-norma Gereja Katolik atau menyinggung kesucian Ekaristi
Kudus," katanya.
Uskup Costa mengatakan bahwa keuskupan akan terus
percaya teguh pada dialog ekumenis yang sehat dan otentik dengan komunitas
Kristen lainnya, yang dengan demikian didukung oleh Konsili Vatikan Kedua dan
dengan pernyataan para paus baru-baru ini.
Uskup mengatakan bahwa kasus tersebut telah dikirim
ke Kongregasi Ajaran Iman, sehingga mereka dapat memberi tahu kami bagaimana
melanjutkannya.
Kitab Hukum Kanonik menyatakan bahwa Pendeta yang
dapat menganugerahkan Sakramen Ekaristi dalam pribadi Kristus adalah seorang
imam yang ditahbiskan secara sah saja, dan bahwa para imam dilarang untuk
merayakan Ekaristi dengan para imam atau pelayan Gereja atau komunitas gerejawi
yang tidak memiliki persekutuan penuh dengan Gereja Katolik.*
Referensi Berita:
Artikel berita ini diambil dari https://www.ikatolik.net/ dengan Judul
Rayakan Misa dengan Pendeta Protestan, Seorang Pastor Dicopot
dengan alamat websitenya https://www.ikatolik.net/2021/02/rayakan-misa-dengan-pendeta-protestan-seorang-pastor-dicopot.html?fbclid=IwAR2uvD0QwudunyGM_3Aa0VQk2LDxR-1NpNVrXYITggticRjlDBRSxfHIQwk