![]() |
Ilustrasi PPPK |
Jakarta-Gaji Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kontrak (PPPK) telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor
98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK. Dengan Perpres ini, gaji PPPK setara
dengan PNS dengan
penggolongan I hingga XVII.
Adapun besaran gaji PPPK, nilai paling rendah ialah Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200 dan
paling tinggi Rp Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500.
Selain gaji pokok, PPPK juga akan mendapatkan beragam tunjangan kinerja
yang membuat nominal gaji PPPK semakin besar.
Mengutip Peraturan Menteri Keuangan Republik
Indonesia Nomor 202/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pembayaran Gaji Dan Tunjangan
Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja yang Dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara, terdapat beberapa tunjangan kinerja yang bakal
diterima PPPK, sebagaimana termaktub dalam pasal II ayat 4:
·
Tunjangan
isteri/suami
·
Tunjangan anak
·
Tunjangan
pangan/beras
·
Tunjangan umum
·
Tunjangan
jabatan struktural/fungsional
·
Tunjangan yang
dipersamakan dengan tunjangan jabatan
·
Tunjangan khusus
Provinsi Papua
·
Tunjangan
pengabdian di wilayah terpencil
·
Tunjangan
lainnya yang meliputi tunjangan kompensasi kerja/risiko sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan
·
pembulatan;
dan/atau
·
potongan, berupa
iuran jaminan hari tua, iuran jaminan kesehatan dan lainnya.
Lihat Juga:
- Terbukti, Banyak Guru Honorer Terdepak Perlahan-lahan (Informasi Terbaru Kemendikbud soal Materi Ujian PPPK, Guru Honorer Harus Tahu)
- Nasib Tenaga Honorer di UU ASN, Bertahun-Tahun Mengabdi Tapi Tak Ada Perlindungan
- INFO CPNS dan Seleksi PPPK 2021, Formasi Guru Terbanyak, Siapkan Persyaratannya
Selain itu, pada Permendagri Nomor 6 Tahun 2021
tentang teknis pemberian gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja di instansi
daerah disebutkan, PPPK menerima gaji dan tunjangan, berupa:
o Tunjangan keluarga terdiri dari suami/istri dan anak
o Tunjangan pangan/beras
o Tunjangan jabatan struktural
o Tunjangan jabatan fungsional
o Tunjangan lainnya (lihat pasal 9 ayat 2).
Bakal Dirombak, Ini Rincian Gaji PNS 2021
![]() |
Ilustrasi Gaji PNS |
Pemerintah sedang merumuskan perombakan sistem
pangkat dan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada akhir tahun lalu
mengonfirmasi Gaji Pokok
PNS akan naik.
Merujuk pada laporan yang dikeluarkan BKN,
penghasilan PNS yang sebelumnya terdiri dari banyak komponen akan
disimplifikasi menjadi hanya terdiri dari komponen Gaji dan Tunjangan saja.
Formula Gaji PNS yang baru akan ditentukan
berdasarkan Beban Kerja, Tanggung Jawab, dan Resiko Pekerjaan.
Pengaturan tentang Pangkat PNS saat ini saling
terkait dengan pengaturan tentang gaji PNS sebagaimana yang diatur dalam PP
Nomor 7 Tahun 1977 tentang Gaji PNS sebagaimana telah diubah delapan belas
kali, terakhir dengan PP Nomor 15 Tahun 2019.
Saat ini, besaran gaji PNS masih diatur di dalam PP Nomor 15 Tahun 2019
tersebut. Berikut rincian Gaji Pokok PNS golongan I - IV berdasarkan peraturan
tersebut:
Golongan I
Golongan Ia: Rp
1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp
1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp
1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp
1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
Golongan IIa: Rp
2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp
2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp
2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp
2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III
Golongan IIIa:
Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb:
Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc:
Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId:
Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp
3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp
3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp
3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp
3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp
3.593.100 - Rp 5.901.200
Tunjangan Kinerja
![]() |
Ilustrasi Gaji PNS |
Tunjangan Kinerja didasarkan pada capaian kinerja
masing-masing PNS. Tunjangan Kinerja (Tukin) PNS 2021 di Lingkungan Direktorat
Jenderal Pajak, misalnya, masih diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor
37 tahun 2015.
Tunjangan terendah ditetapkan sebesar Rp 5.361.800
untuk level jabatan pelaksana dan tertinggi sebesar Rp 117.375.000, untuk level
jabatan tertinggi yaitu eselon I seperti Direktur Jenderal Pajak (DJP).
Berikut rincian tunjangan kinerja PNS DJP
berdasarkan Perpres 37/2015:
Eselon I
Peringkat
jabatan 27: Rp 117.375.000
Peringkat
jabatan 26: Rp 99.720.000
Peringkat
jabatan 25: Rp 95.602.000
Peringkat jabatan
24: Rp 84.604.000
Eselon II
Peringkat
jabatan 23: Rp 81.940.000
Peringkat
jabatan 22: Rp 72.522.000
Peringkat
jabatan 21: Rp 64.192.000
Peringkat
jabatan 20: Rp 56.780.000
Eselon III ke
bawah
Peringkat
jabatan 19: Rp 46.478.000
Peringkat
jabatan 18: Rp 42.058.000 - 28.914.875
Peringkat
jabatan 17: Rp 37.219.800 - 27.914.850
Peringkat
jabatan 16: Rp 25.162.550 - 21.567.900
Peringkat
jabatan 15: Rp 25.411.600 - 19.058.700
Peringkat
jabatan 14: Rp 22.935.762 - 21.586.600
Peringkat jabatan
13: Rp 17.268.600 - 15.110.025
Peringkat
jabatan 12: Rp 15.417.937 - 11.306.487
Peringkat
jabatan 11: Rp 14.684.812 - 10.768.862
Peringkat
jabatan 10: Rp 13.986.750 - 10.256.950
Peringkat
jabatan 9: Rp 13.320.562 - 9.768.412
Peringkat
jabatan 8: Rp 12.686.250 - 8.457.500
Peringkat
jabatan 7: Rp 12.316.500 - 8.211.000
Peringkat
jabatan 6: Rp 7.673.375
Peringkat
jabatan 5: Rp 7.171.875
Peringkat
jabatan 4: Rp 5.361.800
Berita ini diambil dari:
https://www.liputan6.com/bisnis/read/4477342/setara-pns-gaji-pppk-bakal-lebih-besar-dengan-tunjangan-kinerja