Membangun Kembali Koperasi Pertanian, Perlukah? Koperasi Produsen PROJAKOP Mitra Sejahtera Hadir dengan Program Prioritas Agrobisnis

Membangun Kembali Koperasi Pertanian, Perlukah? Koperasi Produsen PROJAKOP Mitra Sejahtera Hadir dengan Program Prioritas Agrobisnis

Bapak Simplix Tae (Ketua Koperasi Produsen PROJAKOP Mitra Sejahtera), Foto bersama General Manager, Kepala Cabang PROJAKOP Wilayah Kabupaten Malaka, Belu dan Atambua usai rapat internal mengenai perkembangan anggota PROJAKOP 


Meninjau kembali koperasi Indonesia masa Orde Lama Vs Orde Baru

Secara konstitusi, Indonesia memberikan ruang yang sangat luas pada gerakan koperasi. Koperasi juga diyakini sangat  sesuai dengan budaya dan tata kehidupan bangsa Indonesia. Pada masa Orde Lama, koperasi di Indonesia khususnya koperasi pertanian menjadi sangat kuat dan aktif. Sejarah mencatat bahwa pada masa Orde Lama banyak koperasi yang sangat maju seperti koperasi karet, pala, lada, kopra, bahkan koperasi gula yang mencapai go internasional.

Ironisnya, saat memasuki Orde Baru, koperasi – koperasi tersebut mulai gulung tikar. Hal ini dikarenakan pemerintah ingin berfokus hanya pada satu koperasi pertanian, yang kita kenal dengan Koperasi Unit Desa (KUD). Kemunculan KUD tersebut kemudian menimbulkan birokrasi dan kepetingan politik yang secara tidak sadar membuat KUD sangat bergantung kepada pemerintah bahkan partai politik. Padahal koperasi yang sehat adalah koperasi yang dibangun dengan semangat kebersamaan anggota, jauh dari ketergantungan pemerintah, dan berfokus pada kesejahteraan para anggotanya.

Saat Indonesia mengalami krisis di tahun 1997, KUD yang dulu terkesan rapi, mulai ikut goyah dan mengalami krisis identitas. Hal ini dikarenakan deregulasi dan debirokratisasi yang dibuat oleh pemerintah untuk menangani krisis tersebut. Akibatnya, KUD mulai kehilangan berbagai peluang bisnis dan kehilangan orientasinya.


Bagaimana koperasi di Indonesia saat ini?

Koperasi Indonesia adalah salah satu badan usaha yang ada dalam perekonomian Indonesia.  Keberadaannya diharapkan dapat berperan aktif dalam mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Namun kenyataannya, saat ini keberadaan dan peran koperasi masih sering diperdebatkan. Kurang dari dua bulan lagi, usia koperasi Indonesia sudah mencapai 73 tahun. Usia yang sudah terbilang sepuh pada bilangan manusia.  Seketika muncul pertanyaan, kenapa diumur koperasi yang sudah sepuh, mayoritas masyarakat Indonesia masih berada dalam lingkaran kemiskinan, pengangguran, dan keterbelakangan?

Mati enggan hidup tak mau. Kalimat tersebut mungkin bisa menjadi gambaran perkoperasian Indonesia saat ini. Padahal Indonesia memiliki pasal 33 UUD 1945 yang menjadi dasar hukum keberadaan koperasi dan UKM, namun faktanya koperasi di Indonesia semakin redup. Terlebih perekonomian Indonesia saat ini terlalu didominasi oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan swasta yang seharusnya mendasarkan langkahnya pada kebersamaan dan kegotongroyongan bersama koperasi. Oleh karena itu, peran koperasi saat ini praktis terpinggirkan.

Di Indonesia sendiri koperasi identik dengan KUD yang terdapat di wilayah pedesaan dan bergerak pada simpan pinjam. Dunia perkoperasian Indonesia juga dicirikan dengan usaha yang masih ecek – ecek dan tidak memiliki bargaining power. Padahal jika usaha koperasi mampu dibranding dengan kharakteristik yang modern, professional, dan bagus maka koperasi bisa menjadi sokoguru perekonomian Indonesia. Karena sejatinya memang harus seperti itu. Sebagai contoh, di negara – negara Skandavia seperti Swedia, Jerman, Denmark, dan Belanda banyak terdapat koperasi yang maju  dikarenakan bisnis yang dijalankan oleh koperasi di negara – negara tersebut mampu dibranding dengan sangat modern dan professional. Hasilnya koperasi – koperasi tersebut menjadi benteng perekonomian negara.

Perlu kita ketahui pula, tampaknya pembinaan koperasi saat ini belum membawa banyak perubahan dan masih berkutat pada pola pembinaan yang lama yakni menekankan pada kegiatan usaha tanpa dukungan SDM dan kelembagaan yang kuat. Oleh sebab itu, pembinaan yang dilakukan pun terasa kurang optimal dan kegiatan koperasi seperti samar-samar keberadaanya.  Akibatnya, banyak koperasi besar yang mulai tumbang dan sedikit sekali koperasi yang tumbuh.

Namun perlu kita tahu, keberhasilan koperasi selain bersumber dari program – program yang dijalankan oleh pemerintah, koperasi juga membutuhkan dukungan yang kuat dari masyarakat. Di Indonesia sendiri banyak koperasi yang tumbang karena minimnya perhatian masyarakat, seperti pengelolan koperasi yang kurang baik, pemilihan bisnis yang kurang tepat, dan tingkat partisipasi anggota yang rendah.. Karenanya, sinergi pemerintah dan masyarakat sangat diperlukan untuk mendukung perkoperasian Indonesia


Pentingnya membangun koperasi pertanian

Salah satu peran penting koperasi yang  perlu kita ketahui adalah dengan berkoperasi maka petani Indonesia akan memiliki bargaining position. Bergaining position yang dimaksud adalah petani memiliki posisi tawar yang kuat saat berhadapan dengan para pengusaha untuk menjalin kerjasama yang saling menguntungkan. Mengingat bahwa petani seringkali dieksploitasi oleh para pengusaha. Dengan demikian, adanya koperasi mampu mengarahkan petani untuk menjalin kerjasama dengan pengusaha tanpa adanya eksploitasi. Selain itu, manfaat lain saat petani bergabung dengan koperasi yaitu suara petani akan lebih didengar dan mudah sampai pada aparatur negara, pejabat, dan pemerintah pusat maupun daerah. Adapun lebih rincinya, beberapa manfaat koperasi antara lain : 1) Meningkatkan bargaining position para anggotanya, 2) Dapat menyediakan produk ataupun jasa dan memperbaiki mutunya , 3) Menjadikan harga produk lebih bersaing, 4) Meningkatkan peluang pasar, 5) Meningkatkan pendapatan.

Intinya, pembangunan koperasi akan berkaitan erat dengan pembangunan perekonomian. Koperasi pada prinsinya dicirikan dengan pembangunan yang berkesinambungan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat. Inilah yang menjadikan koperasi sangat berbeda dengan badan usaha lainnya. Dengan demikian, terlihat jelas bahwa sangat penting membangun koperasi di Indonesia, khususnya koperasi pertanian.

Koperasi pertanian yang dimaksud yakni koperasi komoditas yang terbatas yang saling berintegrasi antar sistem agribisnis dan diusahakan oleh petani. Selain itu, koperasi pertanian juga harus fokus dalam memilih dan mengelola komoditas unggulan yang ada di daerahnya, serta mampu mengusahakannya pada skala besar. Adanya strategi tersebut tentu dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan para anggotanya. Sebagai contoh, daerah Indonesia yang memiliki komoditas unggulan kedelai perlu diintensifikasi produksinya. Misalnya saja kedelai yang diproduksi Indonesia sekitar 1 juta ton dan yang diimpor sebesar 1.7 juta ton. Kedelai yang diproduksi itu sama dengan 1 milliar kg. Jika harga kedelai sebesar Rp7.000/kg maka nilai produksinya sebesar Rp 7 triliun. Jika koperasi mampu menguasai 30% saja, maka koperasi sudah dapat mengantongi omzet sebesar Rp 21 triliun hanya dari kedelai. Dengan demikian, jelas bahwa koperasi pertanian memiliki peran dan manfaat yang besar bagi Indonesia, khusunya petani. Karenanya, membangun kembali koperasi pertanian agar lebih maju sangat dibutuhkan.

 

Koperasi PROJAKOP Mitra Sejahtera Hadir dengan Program Prioritas Agrobisnis

Organisasi kemasyarakatan ( Ormas ) Profesional Jaringan  Mitra Negara atau Pro Jokowi-Amin, melalui visi-misi dan AD/ART bermitra sekaligus sebagai mesin kontrol program pemerintah dan penjaga kedaulatan negara republik indonesia, dengan melakukan ekspansi dan ekstensi kepengurusan ormas PROJAMIN serta kedua sayapnya Garuda Muda Projamin dan Balnas, melalui satu ikon atau lembaga yang memberikan kemandirian serta independen dalam menjalankan roda oprasional organisasi, yakni profesional jaringan koperasi ( PROJAKOP ) Mitra Sejahtera berbasis Agrobisnis.

 Koperasi PROJAKOP Mitra Sejahtera yang bergerak dalam usaha koperasi primer atau koperasi produsen akan melakukan ekspansi hingga desa/kelurahan di seluruh Indonesia).  PROJAKOP (Profesional Jaringan Koperasi ) yakni  koperasi yang bergerak di bidang agrobisnis yang meliputi  perkebunan, pertanian, peternakan, tambak, perdagangan komoditi lokal, pembangunan Real estat dan usaha perdagangan lainnya.

“Agrobisnis dan gerakan hijau adalah solusi atau jaminan pinjaman anggota pada unit simpan pinjam PROJAKOP,”  PROJAKOP yang lahir atau dibentuk  pada 13 September 2020 tersebut,  yang beralamat Kantor di Jalan bumi I, Blok III, Nomor II Kupang NTT, “Tujuannya pertama, Untuk menjadi pelopor Koperasi Produsen di NTT. Kedua, Menggarap lahan tidur menjadi lahan produktif. Ketiga, Membuka Lapangan kerja baru. Dan yang Keempat, Mensejahterakan anggota.

Lebih lanjut kewajiban menjadi anggota koperasi PROJAKOP, Setiap anggota yang bergabung di PROJAKOP wajib mengelola lahan minimal 5000 M2. Tanaman yang ditanam adalah tanaman holtikultura dan pohon penghasil kayu yakni sengon laut. Sedangkan untuk Lahan, bibit, pendampingan dan mekanisasi pertanian, disedikan oleh PROJAKOP menyediakan pasar untuk hasil pertanian anggota.

Di lain Sisi untuk gerakan hijau setiap anggota yang bergabung di PROJAKOP wajib menanam 100 pohon sengon laut. Penanaman 100  pohon sengon laut /anggota. Bibit Jabon disediakan oleh Koperasi PROJAKOP Mitra Sejahtera.

Potensi pendapatan anggota dari pohon Jabon 3-5 tahun kedepan sebesar Rp 1.000.000/pohon. Dengan asumsi bahwa apabila setiap orang menanam 100 pohon maka hasil yang diperoleh yakni Rp 1.000.000/pohon X 100 pohon itu totalnya Rp100. 000. 000;  PROJAKOP menyediakan pasar untuk penjualan kayu sengon laut,” terang  Joi.

Manfaat bergabung di PROJAKOP adalah Tergabung dalam komunitas organisasi PROJAMIN dari tingkat DPP-PR. Cabang dan layanan PROJAKOP tersebar sampai tingkat desa melalui jaringan Organisasi PROJAMIN, SHU, Dana Duka atau asuransi jiwa, Pendidikan SDM  untuk Agrobisnis, konstruksi Pembangunan dalam proyek,mitra perdagangan dan sebagainya.

 ******


“MEMBANGUN EKONOMI DENGAN GERAKAN HIJAU"

Syarat Keanggotaan KOPERASI PROJAKOP MITRA SEJAHTERA :

1.       warga Negara Indonesia.

2.     Mematuhi semua aturan hukum dan perundangan yang berlaku di Indonesia.

3.      Tidak terdaftar di organisasi/kelompok yang dinyatakan sebagai organisasi/kelompok terlarang oleh Indonesia.

4.     Mengisi, menandatangani, dan menyerahkan formulir permohonan untuk menjadi Anggota Koperasi.

5.     Melunasi

▪️Simpanan Pokok sebesar Rp 100.000,-

▪️Simpanan Wajib sebesar Rp 10.000,-perbulan

▪️Simpanan Sukarela Rp 10.000,- perbulan

▪️Dana Duka: 15.000/Tahun

▪️Dana Pendidikan: 50.000

▪️Dana Polybag: 30.000

▪️Uang Buku: 10.000

6.     Melampirkan salinan :

Ø  KTP/SIM/Paspor/KITAS yang masih berlaku (pilih salah satu)

Ø  bukti pelunasan pembayaran Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib setiap bulan berjalan

Ø  serta bukti-bukti pendukung lainnya untuk memenuhi persyaratan menjadi Anggota Koperasi

7.      Masa Keanggotaan

Akhir masa Keanggotaan Koperasi adalah :

a)    Meninggal dunia.

b)    Berhenti atas kehendak sendiri.

c)     Diberhentikan oleh Dewan Pengurus karena tidak memenuhi syarat keanggotaan dan/atau tidak mengindahkan kewajiban sebagai Anggota, seperti tidak memenuhi kewajiban keuangannya kepada Koperasi, berbuat sesuatu yang merugikan Koperasi, dan/atau bertindak melawan hukum.

 

***

Penimba Inspirasi Jalan Setapak


Lihat Juga:

Selayang Pandang Koperasi Produsen PROJAKOP Mitra Sejahtera

Menanam Pohon Uang dan Melestarikan Alam

Optimalisasi Pemanfaatan Lahan Tidur (Saatnya Green Economy Indonesia)


 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

1 Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama