Meninjau kembali koperasi Indonesia masa Orde Lama
Vs Orde Baru
Secara konstitusi,
Indonesia memberikan ruang yang sangat luas pada gerakan koperasi. Koperasi
juga diyakini sangat sesuai dengan budaya dan tata kehidupan bangsa
Indonesia. Pada masa Orde Lama, koperasi di Indonesia khususnya koperasi
pertanian menjadi sangat kuat dan aktif. Sejarah mencatat bahwa pada masa Orde
Lama banyak koperasi yang sangat maju seperti koperasi karet, pala, lada,
kopra, bahkan koperasi gula yang mencapai go
internasional.
Ironisnya, saat
memasuki Orde Baru, koperasi – koperasi tersebut mulai gulung tikar. Hal ini
dikarenakan pemerintah ingin berfokus hanya pada satu koperasi pertanian, yang
kita kenal dengan Koperasi Unit Desa (KUD). Kemunculan KUD tersebut kemudian
menimbulkan birokrasi dan kepetingan politik yang secara tidak sadar membuat
KUD sangat bergantung kepada pemerintah bahkan partai politik. Padahal koperasi
yang sehat adalah koperasi yang dibangun dengan semangat kebersamaan anggota,
jauh dari ketergantungan pemerintah, dan berfokus pada kesejahteraan para
anggotanya.
Saat Indonesia
mengalami krisis di tahun 1997, KUD yang dulu terkesan rapi, mulai ikut goyah
dan mengalami krisis identitas. Hal ini dikarenakan deregulasi dan
debirokratisasi yang dibuat oleh pemerintah untuk menangani krisis tersebut.
Akibatnya, KUD mulai kehilangan berbagai peluang bisnis dan kehilangan
orientasinya.
Bagaimana koperasi di Indonesia saat ini?
Koperasi Indonesia
adalah salah satu badan usaha yang ada dalam perekonomian Indonesia.
Keberadaannya diharapkan dapat berperan aktif dalam mewujudkan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Namun kenyataannya, saat ini keberadaan
dan peran koperasi masih sering diperdebatkan. Kurang dari dua bulan lagi, usia
koperasi Indonesia sudah mencapai 73 tahun. Usia yang sudah terbilang sepuh
pada bilangan manusia. Seketika muncul pertanyaan, kenapa diumur koperasi
yang sudah sepuh, mayoritas masyarakat Indonesia masih berada dalam lingkaran
kemiskinan, pengangguran, dan keterbelakangan?
Mati
enggan hidup tak mau. Kalimat
tersebut mungkin bisa menjadi gambaran perkoperasian Indonesia saat ini.
Padahal Indonesia memiliki pasal 33 UUD 1945 yang menjadi dasar hukum
keberadaan koperasi dan UKM, namun faktanya koperasi di Indonesia semakin
redup. Terlebih perekonomian Indonesia saat ini terlalu didominasi oleh Badan
Usaha Milik Negara (BUMN) dan swasta yang seharusnya mendasarkan langkahnya pada
kebersamaan dan kegotongroyongan bersama koperasi. Oleh karena itu, peran
koperasi saat ini praktis terpinggirkan.
Di Indonesia sendiri
koperasi identik dengan KUD yang terdapat di wilayah pedesaan dan bergerak pada
simpan pinjam. Dunia perkoperasian Indonesia juga dicirikan dengan usaha yang
masih ecek – ecek dan tidak memiliki bargaining
power. Padahal jika usaha koperasi mampu dibranding dengan kharakteristik
yang modern, professional, dan bagus maka koperasi bisa menjadi sokoguru
perekonomian Indonesia. Karena sejatinya memang harus seperti itu. Sebagai
contoh, di negara – negara Skandavia seperti Swedia, Jerman, Denmark, dan
Belanda banyak terdapat koperasi yang maju dikarenakan bisnis yang
dijalankan oleh koperasi di negara – negara tersebut mampu dibranding dengan
sangat modern dan professional. Hasilnya koperasi – koperasi tersebut menjadi
benteng perekonomian negara.
Perlu kita ketahui
pula, tampaknya pembinaan koperasi saat ini belum membawa banyak perubahan dan
masih berkutat pada pola pembinaan yang lama yakni menekankan pada kegiatan
usaha tanpa dukungan SDM dan kelembagaan yang kuat. Oleh sebab itu, pembinaan
yang dilakukan pun terasa kurang optimal dan kegiatan koperasi seperti samar-samar
keberadaanya. Akibatnya, banyak koperasi besar yang mulai tumbang dan
sedikit sekali koperasi yang tumbuh.
Namun perlu kita tahu,
keberhasilan koperasi selain bersumber dari program – program yang dijalankan
oleh pemerintah, koperasi juga membutuhkan dukungan yang kuat dari masyarakat.
Di Indonesia sendiri banyak koperasi yang tumbang karena minimnya perhatian
masyarakat, seperti pengelolan koperasi yang kurang baik, pemilihan bisnis yang
kurang tepat, dan tingkat partisipasi anggota yang rendah.. Karenanya, sinergi
pemerintah dan masyarakat sangat diperlukan untuk mendukung perkoperasian
Indonesia
Pentingnya membangun koperasi pertanian
Salah satu peran
penting koperasi yang perlu kita ketahui adalah dengan berkoperasi maka
petani Indonesia akan memiliki bargaining position. Bergaining position yang
dimaksud adalah petani memiliki posisi tawar yang kuat saat berhadapan dengan
para pengusaha untuk menjalin kerjasama yang saling menguntungkan. Mengingat
bahwa petani seringkali dieksploitasi oleh para pengusaha. Dengan demikian,
adanya koperasi mampu mengarahkan petani untuk menjalin kerjasama dengan
pengusaha tanpa adanya eksploitasi. Selain itu, manfaat lain saat petani
bergabung dengan koperasi yaitu suara petani akan lebih didengar dan mudah
sampai pada aparatur negara, pejabat, dan pemerintah pusat maupun daerah.
Adapun lebih rincinya, beberapa manfaat koperasi antara lain : 1) Meningkatkan
bargaining position para anggotanya, 2) Dapat menyediakan produk ataupun jasa
dan memperbaiki mutunya , 3) Menjadikan harga produk lebih bersaing, 4)
Meningkatkan peluang pasar, 5) Meningkatkan pendapatan.
Intinya, pembangunan
koperasi akan berkaitan erat dengan pembangunan perekonomian. Koperasi pada
prinsinya dicirikan dengan pembangunan yang berkesinambungan untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat. Inilah yang menjadikan koperasi
sangat berbeda dengan badan usaha lainnya. Dengan demikian, terlihat jelas
bahwa sangat penting membangun koperasi di Indonesia, khususnya koperasi
pertanian.
Koperasi pertanian yang
dimaksud yakni koperasi komoditas yang terbatas yang saling berintegrasi antar
sistem agribisnis dan diusahakan oleh petani. Selain itu, koperasi pertanian
juga harus fokus dalam memilih dan mengelola komoditas unggulan yang ada di
daerahnya, serta mampu mengusahakannya pada skala besar. Adanya strategi
tersebut tentu dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan para anggotanya.
Sebagai contoh, daerah Indonesia yang memiliki komoditas unggulan kedelai perlu
diintensifikasi produksinya. Misalnya saja kedelai yang diproduksi Indonesia
sekitar 1 juta ton dan yang diimpor sebesar 1.7 juta ton. Kedelai yang
diproduksi itu sama dengan 1 milliar kg. Jika harga kedelai sebesar Rp7.000/kg
maka nilai produksinya sebesar Rp 7 triliun. Jika koperasi mampu menguasai 30%
saja, maka koperasi sudah dapat mengantongi omzet sebesar Rp 21 triliun hanya
dari kedelai. Dengan demikian, jelas bahwa koperasi pertanian memiliki peran
dan manfaat yang besar bagi Indonesia, khusunya petani. Karenanya, membangun
kembali koperasi pertanian agar lebih maju sangat dibutuhkan.
Koperasi PROJAKOP Mitra Sejahtera Hadir dengan
Program Prioritas Agrobisnis
Organisasi kemasyarakatan
( Ormas ) Profesional Jaringan Mitra Negara atau Pro Jokowi-Amin, melalui
visi-misi dan AD/ART bermitra sekaligus sebagai mesin kontrol program pemerintah
dan penjaga kedaulatan negara republik indonesia, dengan melakukan ekspansi dan
ekstensi kepengurusan ormas PROJAMIN serta kedua sayapnya Garuda Muda Projamin
dan Balnas, melalui satu ikon atau lembaga yang memberikan kemandirian serta
independen dalam menjalankan roda oprasional organisasi, yakni profesional
jaringan koperasi ( PROJAKOP ) Mitra Sejahtera berbasis Agrobisnis.
Koperasi PROJAKOP
Mitra Sejahtera yang bergerak dalam usaha koperasi primer atau koperasi
produsen akan melakukan ekspansi hingga desa/kelurahan di seluruh Indonesia). PROJAKOP (Profesional Jaringan Koperasi )
yakni koperasi yang bergerak di bidang
agrobisnis yang meliputi perkebunan,
pertanian, peternakan, tambak, perdagangan komoditi lokal, pembangunan Real
estat dan usaha perdagangan lainnya.
“Agrobisnis dan gerakan
hijau adalah solusi atau jaminan pinjaman anggota pada unit simpan pinjam
PROJAKOP,” PROJAKOP yang lahir atau
dibentuk pada 13 September 2020
tersebut, yang beralamat Kantor di Jalan
bumi I, Blok III, Nomor II Kupang NTT, “Tujuannya pertama, Untuk menjadi pelopor
Koperasi Produsen di NTT. Kedua, Menggarap lahan tidur menjadi lahan produktif.
Ketiga, Membuka Lapangan kerja baru. Dan yang Keempat, Mensejahterakan anggota.
Lebih lanjut kewajiban
menjadi anggota koperasi PROJAKOP, Setiap anggota yang bergabung di PROJAKOP
wajib mengelola lahan minimal 5000 M2. Tanaman yang ditanam adalah tanaman
holtikultura dan pohon penghasil kayu yakni sengon laut. Sedangkan untuk Lahan,
bibit, pendampingan dan mekanisasi pertanian, disedikan oleh PROJAKOP menyediakan
pasar untuk hasil pertanian anggota.
Di lain Sisi untuk
gerakan hijau setiap anggota yang bergabung di PROJAKOP wajib menanam 100 pohon
sengon laut. Penanaman 100 pohon sengon
laut /anggota. Bibit Jabon disediakan oleh Koperasi PROJAKOP Mitra Sejahtera.
Potensi pendapatan
anggota dari pohon Jabon 3-5 tahun kedepan sebesar Rp 1.000.000/pohon. Dengan
asumsi bahwa apabila setiap orang menanam 100 pohon maka hasil yang diperoleh
yakni Rp 1.000.000/pohon X 100 pohon itu totalnya Rp100. 000. 000; PROJAKOP menyediakan pasar untuk penjualan
kayu sengon laut,” terang Joi.
Manfaat bergabung di PROJAKOP
adalah Tergabung dalam komunitas organisasi PROJAMIN dari tingkat DPP-PR.
Cabang dan layanan PROJAKOP tersebar sampai tingkat desa melalui jaringan
Organisasi PROJAMIN, SHU, Dana Duka atau asuransi jiwa, Pendidikan SDM untuk Agrobisnis, konstruksi Pembangunan
dalam proyek,mitra perdagangan dan sebagainya.
Syarat Keanggotaan KOPERASI PROJAKOP MITRA SEJAHTERA :
1. warga
Negara Indonesia.
2. Mematuhi
semua aturan hukum dan perundangan yang berlaku di Indonesia.
3. Tidak
terdaftar di organisasi/kelompok yang dinyatakan sebagai organisasi/kelompok
terlarang oleh Indonesia.
4. Mengisi,
menandatangani, dan menyerahkan formulir permohonan untuk menjadi Anggota
Koperasi.
5.
Melunasi
Simpanan
Pokok sebesar Rp 100.000,-
Simpanan
Wajib sebesar Rp 10.000,-perbulan
Simpanan
Sukarela Rp 10.000,- perbulan
Dana
Duka: 15.000/Tahun
Dana
Pendidikan: 50.000
Dana
Polybag: 30.000
Uang
Buku: 10.000
6. Melampirkan
salinan :
Ø KTP/SIM/Paspor/KITAS yang masih berlaku
(pilih salah satu)
Ø bukti pelunasan pembayaran Simpanan
Pokok dan Simpanan Wajib setiap bulan berjalan
Ø serta bukti-bukti pendukung lainnya
untuk memenuhi persyaratan menjadi Anggota Koperasi
7. Masa
Keanggotaan
Akhir
masa Keanggotaan Koperasi adalah :
a) Meninggal
dunia.
b) Berhenti
atas kehendak sendiri.
c) Diberhentikan
oleh Dewan Pengurus karena tidak memenuhi syarat keanggotaan dan/atau tidak
mengindahkan kewajiban sebagai Anggota, seperti tidak memenuhi kewajiban
keuangannya kepada Koperasi, berbuat sesuatu yang merugikan Koperasi, dan/atau
bertindak melawan hukum.
***
Penimba Inspirasi Jalan Setapak
Lihat Juga:
Selayang Pandang Koperasi Produsen PROJAKOP Mitra Sejahtera
Menanam Pohon Uang dan Melestarikan Alam
Optimalisasi Pemanfaatan Lahan Tidur (Saatnya Green Economy Indonesia)
Salut jaya selalu Projakop Projamin
BalasHapus