Nasib Koperasi Primer Indonesia (Koperasi Pertanian)

Nasib Koperasi Primer Indonesia (Koperasi Pertanian)



Ilustrasi bertani

Dari anggota, oleh anggota, untuk anggota. Ungkapan sederhana tersebut sangat pas menggambarkan kegiatan koperasi. Koperasi dihidupi dari iuran anggota dan pada akhirnya menghidupi anggota. Dalam politik kita kenal dengan sebutan demokrasi.

Koperasi bertujuan menjadi gerakan ekonomi kerakyatan dan berjalan dengan prinsip gotong royong. Tujuan koperasi berdasar UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Nilai yang hendak diperjuangkan dalam berkoperasi di antaranya kekeluargaan; menolong diri sendiri; bertanggung jawab; demokrasi; persamaan; berkeadilan; dan kemandirian. Sedangkan nilai yang harus dipegang teguh anggota koperasi di antaranya kejujuran; keterbukaan; tanggung jawab; dan kepedulian terhadap sesama anggota serta orang lain.

Berdasarkan tingkat dan luas daerahnya, koperasi dikelompokkan menjadi koperasi primer dan koperasi sekunder. Pemerintah telah memberikan berbagai stimulan agar koperasi bisa berkembang dan mencapai tujuannya, kenyataannya jarang sekali suatu lembaga koperasi bisa dikategorikan “sehat”.

Banyak masalah internal koperasi primer. Kebanyakan pengurus koperasi telah lanjut usia sehingga kapasitasnya terbatas. Pengurus koperasi juga tokoh masyarakat, sehingga ”rangkap jabatan”, ini menimbulkan akibat fokus perhatian terhadap pengelolaan koperasi berkurang sehingga kurang menyadari perubahan-perubahan lingkungan.

Kurangnya kepercayaan anggota dan merasa kesulitan untuk memulihkannya. Keterbatasan dana untuk pengadaan sarana dan prasaran penunjang operasional, pada hal teknologi berkembang dengan pesat dan harga pokok pun relatif tinggi, sehingga mengurangi kekuatan bersaing dengan koperasi lain atau lembaga usaha sejenis.

Pengelolaan administrasi belum memenuhi standar tertentu, termasuk data statistik, maka sering dijumpai data tidak lengkap ketika mengambil keputusan. Solidaritas antaranggota kurang yang berdampak pada kurangnya tanggung jawab mereka terhadap hak dan kewajibannya.

Terbatasnya modal usaha, maka volume usaha pun terbatas. Jika akan memperbesar volume usaha terbentur kemampuan dan keterampilan sumber daya manusia dan ketidakberdayaan mengadakan sarana dan prasarana penunjang.

Masalah eksternal yang membelenggu juga banyak. Bertambahnya kompetitor dari badan usaha yang lain yang secara bebas memasuki bidang usaha yang sedang ditangani koperasi (banyak lembaga yang berlebel “koperasi” tetapi pengelolaan dan manajemennya tidak sesuai dengan hakikat koperasi).

Diberhentikannya fasilitas-fasilitas tertentu sehingga koperasi tidak dapat menjalankan usaha dengan baik. Dulu koperasi diberi kepercayaan mendistribusikan pupuk bagi petani, sekarang tidak). Masyarakat apriori (kurang respek) terhadap koperasi karena banyak koperasi yang tidak mampu mempertanggungjawabkan kinerja kepada masyarakat.

Kepercayaan masyarakat kepada pengelola koperasi kurang. Tingkat suku bunga pinjaman lembaga keuangan pemerintah selalu berubah-ubah bahkan ada yang sangat rendah dan mudah, sementara koperasi banyak yang tidak mampu menyesuaikan diri dengan situasi ini.

Teknologi

Perkembangan teknologi informasi yang pesat (sistem online), sementara koperasi kurang memiliki dana dan tenaga operasional yang andal. Kondisi demikian sangat berpengaruh pada proses pelayanan kepada masyarakat. Tuntutan pemerintah yang mengikat koperasi untuk melakukan audit secara internal maupun eksternal. Untuk melakukan audit dibutuhkan dana maka banyak koperasi yang “tiarap”.   

Begitu kompleksnya permasalahan koperasi primer di Indonesia. Untuk memulihkan kembali ”roh” koperasi dibutuhkan peran berbagai pihak. Pemerintah setidaknya menentukan kebijakan yang positif untuk mendongkrak perkoperasian di Indonesia ini.

Pertama, memberikan bantuan peningkatan modal koperasi dengan tujuan mengendalikan dana bagi Lembaga Jaminan Kredit Koperasi guna meningkatkan kemampuan modal koperasi melalui kredit-kredit yang diterima dari bank atas jaminan lembaga tersebut.

Kedua, mengadakan bimbingan penyuluhan usaha koperasi. Tujuannya mengintensifkan usaha pembinaan koperasi dalam rangka usaha untuk meningkatkan produksi dan pemasaran hasil produksi. Juga penyuluhan untuk mewujudkan koperasi yang sehat.

Ketiga, uji materi perkembangan organisasi dan tata laksana koperasi, sistem manajemen, dan organisasi koperasi. Dengan sistem koperasi maka fungsi ekonomi akan semakin efektif. Di sisi lain akan mampu merangsang partisipasi anggota.

Keempat, secara berkala mengadakan pendidikan dan pelatihan untuk menghadapi kelangkaan tenaga usahawan, tenaga terampil, dan tenaga administrasi. Kelima, meningkatkan penelitian atau survei koperasi dengan tujuan mengidentifikasi masalah serta eksplorasi dan pengkajian berupa pilot project untuk pembangunan koperasi.

Pengelola koperasi sekarang banyak ketimpangan, dibutuhkan daya juang untuk kembali sadar diri, bahwa banyak orang/anggota memercayai. Penurus harus mampu menunjukkan layak dipercaya, misalnya dalam menentukan kebijakan semestinya melibatkan anggota koperasi.

Ingat bahwa lembaga koperasi bukanlah lembaga profit yang mencari keuntungan semata, tetapi terpanggil untuk membantu masyarakat golongan ekonomi lemah agar mampu mengelola ekonomi dengan baik.

Transparansi dan keterbukaan manajemen koperasi merupakan modal untuk membangkitkan kepercayaan anggota terhadap kinerja pengelola koperasi. Komunikasi dan relasi inter dan antarpengelola serta anggota harus dijalin seefektif dan seefisien mungkin.

Koperasi primer yang berhasil biasanya memiliki tenaga profesional (manajer dan karyawan). Mereka sebagai ujung tombak perputaran roda koperasi, tetapi afektif mereka sering kali kurang memiliki kesan yang baik bagi anggota.

Penting kiranya karyawan koperasi memiliki sikap pelayanan prima kepada seluruh anggota, juga harus memahami kebijakan-kebijakan koperasi yang berlaku. Masyarakat hendaknya mendukung dan berpartisipasi aktif memajukan perekonomian kerakyatan ini.

Masyarakat sebagai alat kontrol maju mundurnya koperasi harus mengetahui kondisi “kesehatan” suatu koperasi. Sebenarnya ada standarisasi yang bisa dipakai sebagai pedoman mengukur sehat tidaknya koperasi yang dikenal dengan analisis Pearls (Pearls monitoring system).

Ada enam unsur Pearls monitoring system, yaitu perlindungan (protection), struktur keuangan yang efektif (efective financial structure), kualitas modal (asset quality), nilai pengembalian dan biaya (rates retum on costs), likuiditas (liquidity), dan tanda pertumbuhan (sign of growth).   

Apakah perlindungan suatu koperasi sehat atau tidak dapat diketahui dari kecukupan cadangan kerugian untuk mengukur kecukupan kerugian pinjaman dibandingkan dengan cadangan untuk menutup semua pinjaman yang menunggak lebih dari 12 bulan.

Kondisi struktur keuangan yang efektif ideal atau tidak dapat dilihat total aktiva, total aset lembaga koperasi. Kualitas modal bermutu atau tidak dapat dilihat dari jumlah pinjaman dan hal lain yang menghasilkan atau tidak.

Nilai pengembalian dan biaya dapat dilihat dari pendapatan kotor, baiaya pengelolaan, dan kemampuan memperoleh laba. Likuiditas biasa dilihat dari ketersediaan kas lancar dan kemampuan pengembalian cash money.

Alat Pembangunan

Tanda pertumbuhan dapat dilihat dari simpanan nonsaham, simpanan saham, modal lembaga, pertumbuhan anggota, dan pertumbuhan aset per tahun. Jika suatu koperasi mampu mencapai standar ideal, koperasi tersebut tergolong bagus.

Kenyataan di wilayah Solorya ini belum ada lembaga koperasi yang memenuhi seluruh standar berdasarkan Pearls monitoring system ini. Selain berdasarkan  tersebut, suatu lembaga koperasi harus mendukung pewujudan empat pilar koperasi kredit sebagai alat pembangunan.

Empat pilar ini adalah hasil rapat anggota tahunan nasional koperasi Indonesia pada Mei 2016 di Pangkal Pinang. Empat pilar koperasi kredit tersebut, pertama, pendidikan. Usaha utama koperasi dalam meningkatkan harkat hidup manusia yaitu lewat pendidikan anggota dengan tujuan agar anggota dapat mengerti peran serta hak dan kewajiban sebagi anggota koperasi.

Dengan pendidikan anggota lebih rasional dan bijaksana dalam mengatur keuangan rumah tangga dan usaha serta mengetahui dan memahami laporan keuangan dan perkembangan koperasi. Koperasi dimulai dengan pendidikan serta dikontrol oleh pendidikan, pengetahuan, dan keterampilan anggota koperasi baik laki-laki dan perempuan.

Kedua, kesetiakawanan (solidaritas): Koperasi  bukan sekadar menghimpun simpanan dan memberi kredit (pinjaman) dari dan kepada anggota, namun yang paling diutamakan adalah setiap anggota koperasi memerhatikan kepentingan kelompok daripada kepentingan sendiri.

Anggota koperasi harus selalu memotivasi diri agar tidak memikirkan dirinya sendiri, melainkan harus saling melayani. Dalam setiap agama apa pun di dunia ini selalu diungkapkan penekanan persaudaraan antarsesama manusia.

Setiap anggota koperasi harus selalu ingat kewajibannya, antara lain menyimpan dengan teratur simpanan wajib serta mengangsur pinjaman dengan tertib sehingga anggota lain mendapat kesempatan memeperoleh pinjaman. Dengan demikian anggota koperasi selalu memerhatikan kepentingan dan kebutuhan orang lain.

Ketiga, swadaya. Koperasi harus sedapat mungkin membiayai dirinya sendiri dalam pengertian bahwa anggota koperasi selalu berusaha agar koperasinya semakin besar dan sehat.

Keempat, inovasi (pembaruan). Koperasi harus senantiasa tanggap dan selektif terhadap kemajuan dan perkembangan zaman, terlebih di bidang informasi. Sangat penting kiranya koperasi berani melakukan terobosan-terobosan baru demi berkembangnya koperasi yang sehat dan mandiri.

Jika suatu lembaga koperasi menunjukkan kemampuan secara nyata di tengah masyarakat berdasar empat pilar koperasi ini, masyarakat jangan ragu-ragu memercayainya. Jika belum, tugas masyarakatlah untuk berperan serta. Jayalah koperasi Indonesia!



Arti Modal Bagi Koperasi

Koperasi sebagai organisasi yang didirikan, dikelola dan dimanfaatkan oleh anggotanya memerlukan modal untuk menyediakan barang/jasa untuk memberikan pelayanan kepada anggotanya dan sebagai suatu organisasi tidak dapat lepas dari pengaruh kondisi lingkungan baik internal maupun eksternal (stake holders) termasuk kinerja keuangan koperasi.

Aktivitas permodalan dari suatu usaha sebagai sub sistem dari suprasistem lingkungan ekonomi global harus menyesuaikan strategisnya dalam menghadapi persaingan yang luas yaitu peningkatan efisiensi dalam penyediaan modal dan penggunaannya. Koperasi harus dapat mengantisipasi permasalahan ini sebagai suatu kendala usaha yang dihadapkan manajemn keuangan koperasi. Manajemen keuangan merupakan kegiatan yang berhungan dengan pencarian dan penggunaan dana/modal, dengan memperhatikan prinsip ekonomi dan rule of thumb organiasi koperasi yang bersangkutan, pengertian tersebut ,mengandung pengertian berikut:

1.      Kegiatan pencarian dana/modal, adalah aktivitas untuk memperoleh atau mendapatkan modal, baik modal dari sumber internal maupun modal dari sumber eksternal.

2.      Kegiatan penggunaan modal, adalah aktivitas untuk mengalokasi kan/menginvestasikan dana atau modal, baik dalam bentuk modal kerja (investasi jangka pendek) maupun modal aktiva tetap (jangka panjang).

Modal jangka pendek diperlukan koperasi untuk membiayai kegiatan-kegiatan operasional koperasi, seperti gaji, pembelian bahan baku, pembayaran pajak dan asuransi dan sebagainya. Dalam koperasi tersebut adalah koperasi simpan pinjam modal ini diperlukan untuk pemberian pinjaman kepada anggota-anggota, modal kerja ini disebut sebagai circulating capital. Dan dalam hal pendirian koperasi modal dikeluarkan untuk proses pendirian koperasi seperti untuk izin pendirian, izin usaha, pembuatan Anggaran dasar, rencana kerja dan sebaginya.

Sedangkan modal jangka panjang diperlukan untuk penyediaan fasilitas fisik bagi koperasi, seperti untuk pembelian tanah, gedung, mesin-mesin dan kendaraan- kendaraan ynag diperlukan untuk koperasi.

Dilihat dari keperluan-keperluan tersebut di atas, jelaslah bahwa modal itu merupakan sarana untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi. Karakteristik koperasi memiliki perbedaan dengan organisasi perusahaan atau badan usaha lain dalam pemilikan dan atau pengendalian perusahaan. Dimana pada Koperasi memiliki identitas ganda yaitu anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Oleh karena itu, pembentukan modal koperasi dapat dilakukan dari awal pemdirian koperasi yaitu kesepakatan anggota koperasi berapa besarnya modal awal bagi koperasi.

Fungsi dan Peran Koperasi Pertanian

Koperasi Indonesia sebagai alat pendekmokrasian ekonomi nasional, berarti bahwa koperasi-koperasi harus memegang peranan aktif untuk mewujudkan tercapainya kesejahteraan hidup masyarakat terutama masyarakat yang ekonominya lemah dan disinyalir sebagian besar tersebar di pedesaan.

Dalam rangka meningkatkan produksi dan kehidupan rakyat di daerah pedesaan, pemerintah menganjurkan pembentukan Koperasi Pertanian. Yang menjadi anggota koperasi adalah orang- orang yang bertempat tinggal atau menjalankan usahanya di wilayah unit desa yang merupakan daerah kerja dari Koperasi Pertanian tersebut. Karena kebutuhan mereka beragam macam, maka koperasi pertanian sebagai pusat pelayanan dalam kegiatan perekonomian pedesaan memilik dan melaksanakan fungsi:

a)     Perkreditan untuk keperluan produksi dan penyediaan kebutuhan modal investasi dan modal kerja/usaha bagi anggota koperasi dan warga desa umumnya.

b)     Penyediaan dan penyaluran sarana-sarana produksi, seperti sarana sebelum dan sesudah panen, sarana untuk keperluan industri/diversifikasi produk, dan penyediaan dan penyaluran barang-barang keperluan sehari-hari khususnya 9 bahan pokok dan jasa-jasa lainnya.

c)     Pengolahan dan pemasaran hasil produksi/industri dari para anggota koperasi dan warga desa umumnya.

d)     Kegiatan perekonomian lainnya seperti perdagangan, pengangukutan dan sebagainya.

e)     Dalam melaksanakan tugasnya, koperasi pertanian harus benar- benar mementingkan pemberian pelayanan kepada anggota dan masyarakat, dan menghindarkan kegiatan yang menyaingi anggota sendiri. koperasi mempunyai banyak fungsi, karena itu koperasi juga melaksanakan beraneka usaha atau serba usaha yaitu meliputi perpaduan dari kegiatan Koperasi Produksi, Koperasi Konsumsi, Koperasi Simpan Pinjam dan Koperasi Jasa.

Manfaat Koperasi Pertanian

Sebagai urat nadi perekonomian, Koperasi Produsen Projakop Mitra Sejahtera dan Koperasi pada umumnya selalu bertindak untuk melindungi mereka (petani) atau produsen yang ekonominya lemah, yang menjadi anggota koperasinya. Sehingga Koperasi Pertanian akan bermanfaat bagi petani antara lain:

a)     Pemasaran hasil produksi para anggota dengan harga jual yang lebih tinggi dan atau lebih stabil.

b)     Penyedia input untuk para anggota dengan harga beli yang lebih rendah dan atau lebih stabil.

c)     Pengadaan kebutuhan konsumsi dengan harga yang lebih murah dan stabil.

Selain itu, Koperasi Pertanian agar tetap bertahan dengan menunjukkan eksistensinya kepada para anggota dengan menunjukkan bahwa koperasi pertanian harus:

a.      Ada manfaat potensial bagi anggota.

b.      Manfaat potensial harus menjadi kenyataan (keuntungan koperasi lebih tinggi dari keuntungan individu non koperasi).

c.      Menyediakan fasilitas kebutuhan anggota secara berkesinambungan.

d.      Intensif produksi bagi petani atau anggota koperasi ( harga jual output, harga jual input dan hasil bagi yang adil).

e.      Pemasaran hasil produksi (kualitas dan kuntitas).

f.       Pendidikan (bagi pengelola/pengurus dan anggota.

Dengan bertambah sempurnahnya perkembangan koperasi seperti halnya Koperasi Pertanian yang merupakan koperasi serba usaha, dan yang pada umumnya telah benar-benar melaksanakan tugas pekerjaannya berdasarkan azas serta sendi-sendi dasarnya, ternyata orang-orang yang menyatakan diri sebagai anggota koperasi makin hari makin bertambah. Hal ini, membuat mereka berkesimpulan bahwa produksi, distribusi dan urusan-urusan ekonomi serta sosial yang dijalankan atas landasan dan motif pemberian jasa atau usaha koperasi, akan lebih banyak memberikan keuntungan kepada masyarakat dibandingkan dengan apabila kegiatan-kegiatan itu didasarkan kepada tujuan untuk mengejar keuntungan semata.

 

DAFTAR PUSTAKA

Arifinal Chaniago. 1984. Perkoperasian Indonesia. Angkasa. Bandung.

Batubara, Mustopa Marli. 2004. Kemampuan Ekonomi Petani Karet Dalam Melakukan Investasi Sebagai Upaya Peningkatan Pendapatan Usahatani. Disertasi (tidak dipubliaksi). Universitas Padjadjaran. Bandung.

Departemen Koperasi. 1985. Koperasi Sebuah Pengantar. Direktorat Penyuluhan Koperasi. Jakarta.

Hendra dan Kusnadi. 2005. Ekonomi Koperasi. Lembaga Penerbit FE. UI. Jakarta.

Hendrojogi. 1997. Koperasi, Azas,azas, Teori dan Praktek. Raja Grafindo Persada. Jakarta. Kartasapoetra.

G.,Kartasapoetra.AG.,Bambang S dan A. Setiady. 1991. Koperasi Indonesia, Yang Berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Rineka Cipta. Jakarta.



Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama