Ilustrasi bertani |
Dari anggota, oleh
anggota, untuk anggota. Ungkapan sederhana tersebut sangat pas menggambarkan
kegiatan koperasi. Koperasi dihidupi dari iuran anggota dan pada akhirnya
menghidupi anggota. Dalam politik kita kenal dengan sebutan demokrasi.
Koperasi bertujuan
menjadi gerakan ekonomi kerakyatan dan berjalan dengan prinsip gotong royong.
Tujuan koperasi berdasar UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian adalah memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun
tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,
adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Nilai yang hendak
diperjuangkan dalam berkoperasi di antaranya kekeluargaan; menolong diri
sendiri; bertanggung jawab; demokrasi; persamaan; berkeadilan; dan kemandirian.
Sedangkan nilai yang harus dipegang teguh anggota koperasi di antaranya
kejujuran; keterbukaan; tanggung jawab; dan kepedulian terhadap sesama anggota
serta orang lain.
Berdasarkan tingkat dan
luas daerahnya, koperasi dikelompokkan menjadi koperasi primer dan koperasi
sekunder. Pemerintah telah memberikan berbagai stimulan agar koperasi bisa
berkembang dan mencapai tujuannya, kenyataannya jarang sekali suatu lembaga
koperasi bisa dikategorikan “sehat”.
Banyak masalah internal
koperasi primer. Kebanyakan pengurus koperasi telah lanjut usia sehingga
kapasitasnya terbatas. Pengurus koperasi juga tokoh masyarakat, sehingga ”rangkap jabatan”, ini menimbulkan akibat
fokus perhatian terhadap pengelolaan koperasi berkurang sehingga kurang
menyadari perubahan-perubahan lingkungan.
Kurangnya
kepercayaan anggota dan merasa kesulitan untuk memulihkannya. Keterbatasan dana
untuk pengadaan sarana dan prasaran penunjang operasional, pada hal teknologi berkembang dengan pesat dan
harga pokok pun relatif tinggi, sehingga mengurangi kekuatan bersaing dengan
koperasi lain atau lembaga usaha sejenis.
Pengelolaan
administrasi belum memenuhi standar tertentu, termasuk data statistik, maka
sering dijumpai data tidak lengkap ketika mengambil keputusan. Solidaritas
antaranggota kurang yang berdampak pada kurangnya tanggung jawab mereka
terhadap hak dan kewajibannya.
Terbatasnya
modal usaha, maka volume usaha pun terbatas.
Jika akan memperbesar volume usaha terbentur kemampuan dan keterampilan sumber
daya manusia dan ketidakberdayaan mengadakan sarana dan prasarana penunjang.
Masalah eksternal yang
membelenggu juga banyak. Bertambahnya kompetitor dari badan usaha yang lain
yang secara bebas memasuki bidang usaha yang sedang ditangani koperasi (banyak
lembaga yang berlebel “koperasi”
tetapi pengelolaan dan manajemennya tidak sesuai dengan hakikat koperasi).
Diberhentikannya
fasilitas-fasilitas tertentu sehingga koperasi tidak dapat menjalankan usaha
dengan baik. Dulu koperasi diberi kepercayaan mendistribusikan pupuk bagi
petani, sekarang tidak). Masyarakat apriori
(kurang respek) terhadap koperasi karena banyak koperasi yang tidak mampu
mempertanggungjawabkan kinerja kepada masyarakat.
Kepercayaan masyarakat
kepada pengelola koperasi kurang. Tingkat suku bunga pinjaman lembaga keuangan
pemerintah selalu berubah-ubah bahkan ada yang sangat rendah dan mudah,
sementara koperasi banyak yang tidak mampu menyesuaikan diri dengan situasi
ini.
Teknologi
Perkembangan teknologi
informasi yang pesat (sistem online),
sementara koperasi kurang memiliki dana dan tenaga operasional yang andal.
Kondisi demikian sangat berpengaruh pada proses pelayanan kepada masyarakat.
Tuntutan pemerintah yang mengikat koperasi untuk melakukan audit secara
internal maupun eksternal. Untuk melakukan audit dibutuhkan dana maka banyak
koperasi yang “tiarap”.
Begitu kompleksnya
permasalahan koperasi primer di Indonesia. Untuk memulihkan kembali ”roh”
koperasi dibutuhkan peran berbagai pihak. Pemerintah setidaknya menentukan
kebijakan yang positif untuk mendongkrak perkoperasian di Indonesia ini.
Pertama, memberikan
bantuan peningkatan modal koperasi dengan tujuan mengendalikan dana bagi
Lembaga Jaminan Kredit Koperasi guna meningkatkan kemampuan modal koperasi
melalui kredit-kredit yang diterima dari bank atas jaminan lembaga tersebut.
Kedua, mengadakan
bimbingan penyuluhan usaha koperasi. Tujuannya mengintensifkan usaha pembinaan
koperasi dalam rangka usaha untuk meningkatkan produksi dan pemasaran hasil
produksi. Juga penyuluhan untuk mewujudkan koperasi yang sehat.
Ketiga, uji materi
perkembangan organisasi dan tata laksana koperasi, sistem manajemen, dan
organisasi koperasi. Dengan sistem koperasi maka fungsi ekonomi akan semakin
efektif. Di sisi lain akan mampu merangsang partisipasi anggota.
Keempat, secara berkala
mengadakan pendidikan dan pelatihan untuk menghadapi kelangkaan tenaga
usahawan, tenaga terampil, dan tenaga administrasi. Kelima, meningkatkan
penelitian atau survei koperasi dengan tujuan mengidentifikasi masalah serta
eksplorasi dan pengkajian berupa pilot
project untuk pembangunan koperasi.
Pengelola koperasi
sekarang banyak ketimpangan, dibutuhkan daya juang untuk kembali sadar diri,
bahwa banyak orang/anggota memercayai. Penurus harus mampu menunjukkan layak
dipercaya, misalnya dalam menentukan kebijakan semestinya melibatkan anggota
koperasi.
Ingat bahwa lembaga
koperasi bukanlah lembaga profit yang mencari keuntungan semata, tetapi
terpanggil untuk membantu masyarakat golongan ekonomi lemah agar mampu
mengelola ekonomi dengan baik.
Transparansi dan
keterbukaan manajemen koperasi merupakan modal untuk membangkitkan kepercayaan
anggota terhadap kinerja pengelola koperasi. Komunikasi dan relasi inter dan
antarpengelola serta anggota harus dijalin seefektif dan seefisien mungkin.
Koperasi primer yang
berhasil biasanya memiliki tenaga profesional (manajer dan karyawan). Mereka
sebagai ujung tombak perputaran roda koperasi, tetapi afektif mereka sering
kali kurang memiliki kesan yang baik bagi anggota.
Penting kiranya
karyawan koperasi memiliki sikap pelayanan prima kepada seluruh anggota, juga
harus memahami kebijakan-kebijakan koperasi yang berlaku. Masyarakat hendaknya
mendukung dan berpartisipasi aktif memajukan perekonomian kerakyatan ini.
Masyarakat sebagai alat
kontrol maju mundurnya koperasi harus mengetahui kondisi “kesehatan” suatu
koperasi. Sebenarnya ada standarisasi yang bisa dipakai sebagai pedoman
mengukur sehat tidaknya koperasi yang dikenal dengan analisis Pearls (Pearls monitoring system).
Ada enam unsur Pearls monitoring system,
yaitu perlindungan (protection),
struktur keuangan yang efektif (efective financial structure),
kualitas modal (asset quality),
nilai pengembalian dan biaya (rates retum
on costs), likuiditas (liquidity),
dan tanda pertumbuhan (sign
of growth).
Apakah perlindungan
suatu koperasi sehat atau tidak dapat diketahui dari kecukupan cadangan
kerugian untuk mengukur kecukupan kerugian pinjaman dibandingkan dengan
cadangan untuk menutup semua pinjaman yang menunggak lebih dari 12 bulan.
Kondisi struktur
keuangan yang efektif ideal atau tidak dapat dilihat total aktiva, total aset
lembaga koperasi. Kualitas modal bermutu atau tidak dapat dilihat dari jumlah
pinjaman dan hal lain yang menghasilkan atau tidak.
Nilai pengembalian dan
biaya dapat dilihat dari pendapatan kotor, baiaya pengelolaan, dan kemampuan
memperoleh laba. Likuiditas biasa dilihat dari ketersediaan kas lancar dan
kemampuan pengembalian cash money.
Alat Pembangunan
Tanda pertumbuhan dapat
dilihat dari simpanan nonsaham, simpanan saham, modal lembaga, pertumbuhan
anggota, dan pertumbuhan aset per tahun. Jika suatu koperasi mampu mencapai
standar ideal, koperasi tersebut tergolong bagus.
Kenyataan di wilayah
Solorya ini belum ada lembaga koperasi yang memenuhi seluruh standar
berdasarkan Pearls monitoring system ini.
Selain berdasarkan tersebut,
suatu lembaga koperasi harus mendukung pewujudan empat pilar koperasi kredit
sebagai alat pembangunan.
Empat pilar ini adalah
hasil rapat anggota tahunan nasional koperasi Indonesia pada Mei 2016 di
Pangkal Pinang. Empat pilar koperasi kredit tersebut, pertama, pendidikan.
Usaha utama koperasi dalam meningkatkan harkat hidup manusia yaitu lewat
pendidikan anggota dengan tujuan agar anggota dapat mengerti peran serta hak
dan kewajiban sebagi anggota koperasi.
Dengan pendidikan
anggota lebih rasional dan bijaksana dalam mengatur keuangan rumah tangga dan
usaha serta mengetahui dan memahami laporan keuangan dan perkembangan koperasi.
Koperasi dimulai dengan pendidikan serta dikontrol oleh pendidikan,
pengetahuan, dan keterampilan anggota koperasi baik laki-laki dan perempuan.
Kedua, kesetiakawanan
(solidaritas): Koperasi bukan sekadar menghimpun simpanan dan memberi
kredit (pinjaman) dari dan kepada anggota, namun yang paling diutamakan adalah
setiap anggota koperasi memerhatikan kepentingan kelompok daripada kepentingan
sendiri.
Anggota koperasi harus
selalu memotivasi diri agar tidak memikirkan dirinya sendiri, melainkan harus
saling melayani. Dalam setiap agama apa pun di dunia ini selalu diungkapkan
penekanan persaudaraan antarsesama manusia.
Setiap anggota koperasi
harus selalu ingat kewajibannya, antara lain menyimpan dengan teratur simpanan
wajib serta mengangsur pinjaman dengan tertib sehingga anggota lain mendapat
kesempatan memeperoleh pinjaman. Dengan demikian anggota koperasi selalu
memerhatikan kepentingan dan kebutuhan orang lain.
Ketiga, swadaya.
Koperasi harus sedapat mungkin membiayai dirinya sendiri dalam pengertian bahwa
anggota koperasi selalu berusaha agar koperasinya semakin besar dan sehat.
Keempat, inovasi
(pembaruan). Koperasi harus senantiasa tanggap dan selektif terhadap kemajuan
dan perkembangan zaman, terlebih di bidang informasi. Sangat penting kiranya
koperasi berani melakukan terobosan-terobosan baru demi berkembangnya koperasi
yang sehat dan mandiri.
Jika suatu lembaga
koperasi menunjukkan kemampuan secara nyata di tengah masyarakat berdasar empat
pilar koperasi ini, masyarakat jangan ragu-ragu memercayainya. Jika belum,
tugas masyarakatlah untuk berperan serta. Jayalah koperasi Indonesia!
Arti Modal Bagi Koperasi
Koperasi sebagai
organisasi yang didirikan, dikelola dan dimanfaatkan oleh anggotanya memerlukan
modal untuk menyediakan barang/jasa untuk memberikan pelayanan kepada
anggotanya dan sebagai suatu organisasi tidak dapat lepas dari pengaruh kondisi
lingkungan baik internal maupun eksternal (stake
holders) termasuk kinerja keuangan koperasi.
Aktivitas permodalan
dari suatu usaha sebagai sub sistem dari suprasistem lingkungan ekonomi global
harus menyesuaikan strategisnya dalam menghadapi persaingan yang luas yaitu
peningkatan efisiensi dalam penyediaan modal dan penggunaannya. Koperasi harus
dapat mengantisipasi permasalahan ini sebagai suatu kendala usaha yang
dihadapkan manajemn keuangan koperasi. Manajemen keuangan merupakan kegiatan
yang berhungan dengan pencarian dan penggunaan dana/modal, dengan memperhatikan
prinsip ekonomi dan rule of thumb organiasi koperasi yang bersangkutan,
pengertian tersebut ,mengandung pengertian berikut:
1.
Kegiatan
pencarian dana/modal, adalah aktivitas untuk memperoleh atau mendapatkan modal,
baik modal dari sumber internal maupun modal dari sumber eksternal.
2. Kegiatan penggunaan modal, adalah aktivitas untuk
mengalokasi kan/menginvestasikan dana atau modal, baik dalam bentuk modal kerja
(investasi jangka pendek) maupun modal aktiva tetap (jangka panjang).
Modal jangka pendek diperlukan
koperasi untuk membiayai kegiatan-kegiatan operasional koperasi, seperti gaji,
pembelian bahan baku, pembayaran pajak dan asuransi dan sebagainya. Dalam
koperasi tersebut adalah koperasi simpan pinjam modal ini diperlukan untuk
pemberian pinjaman kepada anggota-anggota, modal kerja ini disebut sebagai circulating capital. Dan dalam hal
pendirian koperasi modal dikeluarkan untuk proses pendirian koperasi seperti
untuk izin pendirian, izin usaha, pembuatan Anggaran dasar, rencana kerja dan
sebaginya.
Sedangkan modal jangka
panjang diperlukan untuk penyediaan fasilitas fisik bagi koperasi, seperti
untuk pembelian tanah, gedung, mesin-mesin dan kendaraan- kendaraan ynag
diperlukan untuk koperasi.
Dilihat dari
keperluan-keperluan tersebut di atas, jelaslah bahwa modal itu merupakan sarana
untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi. Karakteristik koperasi memiliki
perbedaan dengan organisasi perusahaan atau badan usaha lain dalam pemilikan
dan atau pengendalian perusahaan. Dimana pada Koperasi memiliki identitas ganda
yaitu anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Oleh karena
itu, pembentukan modal koperasi dapat dilakukan dari awal pemdirian koperasi
yaitu kesepakatan anggota koperasi berapa besarnya modal awal bagi koperasi.
Fungsi dan Peran Koperasi Pertanian
Koperasi Indonesia
sebagai alat pendekmokrasian ekonomi nasional, berarti bahwa koperasi-koperasi
harus memegang peranan aktif untuk mewujudkan tercapainya kesejahteraan hidup
masyarakat terutama masyarakat yang ekonominya lemah dan disinyalir sebagian
besar tersebar di pedesaan.
Dalam rangka
meningkatkan produksi dan kehidupan rakyat di daerah pedesaan, pemerintah
menganjurkan pembentukan Koperasi Pertanian.
Yang menjadi anggota koperasi adalah orang- orang yang bertempat tinggal atau
menjalankan usahanya di wilayah unit desa yang merupakan daerah kerja dari Koperasi Pertanian tersebut.
Karena kebutuhan mereka beragam macam, maka koperasi pertanian sebagai pusat pelayanan dalam
kegiatan perekonomian pedesaan memilik dan melaksanakan fungsi:
a)
Perkreditan
untuk keperluan produksi dan penyediaan kebutuhan modal investasi dan modal
kerja/usaha bagi anggota koperasi dan warga desa umumnya.
b)
Penyediaan dan
penyaluran sarana-sarana produksi, seperti sarana sebelum dan sesudah panen,
sarana untuk keperluan industri/diversifikasi produk, dan penyediaan dan
penyaluran barang-barang keperluan sehari-hari khususnya 9 bahan pokok dan
jasa-jasa lainnya.
c)
Pengolahan dan
pemasaran hasil produksi/industri dari para anggota koperasi dan warga desa umumnya.
d)
Kegiatan
perekonomian lainnya seperti perdagangan, pengangukutan dan sebagainya.
e) Dalam melaksanakan tugasnya, koperasi pertanian harus benar- benar
mementingkan pemberian pelayanan kepada anggota dan masyarakat, dan
menghindarkan kegiatan yang menyaingi anggota sendiri. koperasi mempunyai banyak
fungsi, karena itu koperasi juga melaksanakan beraneka usaha atau serba usaha yaitu
meliputi perpaduan dari kegiatan Koperasi Produksi, Koperasi Konsumsi, Koperasi
Simpan Pinjam dan Koperasi Jasa.
Manfaat Koperasi Pertanian
Sebagai urat nadi
perekonomian, Koperasi Produsen Projakop Mitra Sejahtera dan Koperasi pada
umumnya selalu bertindak untuk melindungi mereka (petani) atau produsen yang
ekonominya lemah, yang menjadi anggota koperasinya. Sehingga Koperasi Pertanian
akan bermanfaat bagi petani antara lain:
a)
Pemasaran hasil
produksi para anggota dengan harga jual yang lebih tinggi dan atau lebih stabil.
b)
Penyedia input
untuk para anggota dengan harga beli yang lebih rendah dan atau lebih stabil.
c) Pengadaan kebutuhan konsumsi dengan harga yang lebih
murah dan stabil.
Selain itu, Koperasi
Pertanian agar tetap bertahan dengan menunjukkan eksistensinya kepada para
anggota dengan menunjukkan bahwa koperasi pertanian harus:
a.
Ada manfaat
potensial bagi anggota.
b.
Manfaat
potensial harus menjadi kenyataan (keuntungan koperasi lebih tinggi dari
keuntungan individu non koperasi).
c.
Menyediakan
fasilitas kebutuhan anggota secara berkesinambungan.
d.
Intensif
produksi bagi petani atau anggota koperasi ( harga jual output, harga jual
input dan hasil bagi yang adil).
e.
Pemasaran hasil
produksi (kualitas dan kuntitas).
f. Pendidikan (bagi pengelola/pengurus dan anggota.
Dengan bertambah sempurnahnya perkembangan koperasi seperti halnya Koperasi Pertanian yang merupakan koperasi serba usaha, dan yang pada umumnya telah benar-benar melaksanakan tugas pekerjaannya berdasarkan azas serta sendi-sendi dasarnya, ternyata orang-orang yang menyatakan diri sebagai anggota koperasi makin hari makin bertambah. Hal ini, membuat mereka berkesimpulan bahwa produksi, distribusi dan urusan-urusan ekonomi serta sosial yang dijalankan atas landasan dan motif pemberian jasa atau usaha koperasi, akan lebih banyak memberikan keuntungan kepada masyarakat dibandingkan dengan apabila kegiatan-kegiatan itu didasarkan kepada tujuan untuk mengejar keuntungan semata.
DAFTAR PUSTAKA
Arifinal Chaniago.
1984. Perkoperasian Indonesia. Angkasa. Bandung.
Batubara,
Mustopa Marli. 2004. Kemampuan Ekonomi Petani Karet Dalam Melakukan Investasi
Sebagai Upaya Peningkatan Pendapatan Usahatani. Disertasi (tidak dipubliaksi).
Universitas Padjadjaran. Bandung.
Departemen
Koperasi. 1985. Koperasi Sebuah Pengantar. Direktorat Penyuluhan Koperasi.
Jakarta.
Hendra dan Kusnadi.
2005. Ekonomi Koperasi. Lembaga Penerbit FE. UI. Jakarta.
Hendrojogi.
1997. Koperasi, Azas,azas, Teori dan Praktek. Raja Grafindo Persada. Jakarta.
Kartasapoetra.
G.,Kartasapoetra.AG.,Bambang
S dan A. Setiady. 1991. Koperasi Indonesia, Yang Berdasarkan Pancasila dan UUD
1945. Rineka Cipta. Jakarta.