"Setelah diangkat menjadi PPPK, untuk tindak
lanjutnya, sebaiknya diadakan mekanisme lanjutan agar mereka dapat diangkat
menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS)," ujar Hetifah, Senin 24 Mei 2021.
Dalam masa tersebut, lanjut dia, perlu juga
dilakukan pendampingan dan pelatihan intensif, tujuannya adalah agar para
guru PPPK dapat
meningkatkan kapasitasnya sesuai standar kompetensi yang dibutuhkan untuk
menjadi guru PNS.
Ia juga menyarankan agar para guru senior yang belum
lulus seleksi menjadi guru PNS dapat dipertimbangkan oleh pemerintah untuk
diangkat menjadi tenaga kependidikan PNS.
"Saya rasa ini penting karena sebagai bentuk
penghargaan akan pengabdian mereka selama bertahun-tahun sebagai guru.
Kualifikasi yang perlu dimiliki oleh tenaga kependidikan mungkin tidak
sekompleks guru, namun ini bisa diajarkan melalui berbagai pelatihan,"
katanya.
Hal ini dikatakan Hetifah saat Komisi X DPR RI
menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum dengan beberapa pimpinan universitas,
terkait masukan dan evaluasi proses pengangkatan guru dan tenaga kependidikan
honorer menjadi ASN.
Hadir dalam rapat ini adalah Rektor Universitas
Negeri Padang Ganefri, Rektor Universitas Negeri Yogyakarta Sumaryanto, Rektor
Universitas Negeri Manado Deitje A. Katuuk, dan Dekan Fakultas Ekonomi
Universitas Pendidikan Ganesha Bali Gede Adi Yuniarta.
Ganefri mengatakan, terdapat beberapa permasalahan
yang selama ini terjadi terkait guru honorer, antara lain, gaji yang rendah,
kurangnya penghargaan serta tidak adanya kesempatan mengikuti pelatihan
layaknya guru PNS. *** https://nasional.tempo.co