Kemdikbudristek: Diskusi Terkait Pembatalan SKB Seragam Sekolah Usai Lebaran

Kemdikbudristek: Diskusi Terkait Pembatalan SKB Seragam Sekolah Usai Lebaran

Dirjen PAUD Dikdasmen Jumeri dalam peluncuran Kampus Mengajar, Selasa (9/2/2021). (Foto: )


Setapak rai numbei - - -  Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) menyatakan diskusi terkait keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3Menteri tentang seragam sekolah, akan dilakukan seusai Lebaran.

 

“Besok baru bisa baca amar putusannya. Jadi setelah Lebaran baru bisa diskusi lintas Kementerian/Lembaga,” kata Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemdikbudristek, Jumeri, saat dihubungi Beritasatu.com, Senin (10/5/2021).

 

MA telah mengabulkan permohonan uji materi atas Keputusan Bersama tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Putusan pengabulan itu terkait perkara nomor 17 P/HUM/2021 yang diajukan oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat.

 

SKB atau keputusan bersama 3 Menteri itu diterbitkan 3 Februari 2021 dan diumumkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.


Lihat Juga:

Momen, Ayah Antar Anak ke Sekolah Pakai Rotan, Bikin NItizen Nostalgia

Putus Kontrak, Guru Honorer Minta Pemerintah Tidak Diskriminatif

Jalan Setapak Inspirasi Kehidupa, Teruslah Ayunkan Kakimu

 

SKB tersebut diterbitkan setelah kasus intoleransi mencuat dari SMKN 2 Padang yang mewajibkan siswi non-Muslim untuk memakai jilbab. Peraturan sekolah itu disebut mengadopsi instruksi wali kota padang yang telah berjalan selama 15 tahun.

 

Dalam keterangan yang diselenggarakan secara daring pada 3 Februari lalu, Nadiem menguraikan tiga hal yang menjadi pertimbangan penerbitan SKB Tiga Menteri ini.

 

Pertama, bahwa sekolah memiliki peran penting dan tanggung jawab dalam menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara, yaitu Pancasila, UUD 1945, keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.

 

Kedua, sekolah dalam fungsinya untuk membangun wawasan, sikap, dan karakter para peserta didik, harus memelihara persatuan dan kesatuan bangsa, serta membina dan memperkuat antarumat beragama.

 

Ketiga, pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah (pemda) adalah salah satu bentuk perwujudan moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama.

 

SKB 3 Menteri itu mencakup 6 ketentuan utama yaitu, pertama, keputusan 3 Menteri hanya mengatur sekolah negeri di Indonesia yang diselenggarakan oleh pemda. Kedua, peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara (a) seragam dan atribut tanpa kekhususan agama, atau (b) seragam dan atribut dengan kekhususan agama. Terkait hal ini, Mendikbud menegaskan hak untuk memakai atribut keagamaan berada pada individu yaitu guru, murid, dan orangtua, bukan keputusan sekolah.

 

Ketiga, Pemda dan sekolah tidak mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama. Keempat, Pemda dan kepala sekolah wajib mencabu aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari kerja sejak keputusan bersama ditetapkan.

 

Kelima, jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama, maka terdapat sanksi yang diberikan kepada pihak pelanggar. Pemda memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan, gubernur memberikan sanksi kepada bupati/wali kota, Kemenerian Dalam Negeri memberikan sanksi kepada gubernur, sedangkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan sanksi kepada sekolah terkait penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan bantuan pemerintah lainnya.

 

Keenam, peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan keputusan bersama ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh.


Sumber: BeritaSatu.com

 


Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama