Dirjen PAUD Dikdasmen Jumeri dalam peluncuran Kampus Mengajar, Selasa (9/2/2021). (Foto: ) |
“Besok baru bisa baca
amar putusannya. Jadi setelah Lebaran baru bisa diskusi lintas
Kementerian/Lembaga,” kata Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan
Pendidikan Menengah Kemdikbudristek, Jumeri, saat dihubungi Beritasatu.com,
Senin (10/5/2021).
MA telah mengabulkan
permohonan uji materi atas Keputusan Bersama tentang Penggunaan Pakaian Seragam
dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan
Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar
dan Menengah. Putusan pengabulan itu terkait perkara nomor 17 P/HUM/2021 yang
diajukan oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat.
SKB atau keputusan
bersama 3 Menteri itu diterbitkan 3 Februari 2021 dan diumumkan oleh Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim, Menteri Agama Yaqut Cholil
Qoumas, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Lihat Juga:
Momen, Ayah Antar Anak ke Sekolah Pakai Rotan, Bikin NItizen Nostalgia
Putus Kontrak, Guru Honorer Minta Pemerintah Tidak Diskriminatif
Jalan Setapak Inspirasi Kehidupa, Teruslah Ayunkan Kakimu
SKB tersebut
diterbitkan setelah kasus intoleransi mencuat dari SMKN 2 Padang yang
mewajibkan siswi non-Muslim untuk memakai jilbab. Peraturan sekolah itu disebut
mengadopsi instruksi wali kota padang yang telah berjalan selama 15 tahun.
Dalam keterangan yang
diselenggarakan secara daring pada 3 Februari lalu, Nadiem menguraikan tiga hal
yang menjadi pertimbangan penerbitan SKB Tiga Menteri ini.
Pertama, bahwa sekolah
memiliki peran penting dan tanggung jawab dalam menjaga eksistensi ideologi dan
konsensus dasar bernegara, yaitu Pancasila, UUD 1945, keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Kedua, sekolah
dalam fungsinya untuk membangun wawasan, sikap, dan karakter para peserta
didik, harus memelihara persatuan dan kesatuan bangsa, serta membina dan
memperkuat antarumat beragama.
Ketiga, pakaian seragam
dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada jenjang
pendidikan dasar dan menengah di lingkungan sekolah yang diselenggarakan
pemerintah daerah (pemda) adalah salah satu bentuk perwujudan moderasi beragama
dan toleransi atas keragaman agama.
SKB 3 Menteri itu
mencakup 6 ketentuan utama yaitu, pertama, keputusan 3 Menteri hanya
mengatur sekolah negeri di Indonesia yang diselenggarakan oleh pemda. Kedua,
peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara (a)
seragam dan atribut tanpa kekhususan agama, atau (b) seragam dan atribut dengan
kekhususan agama. Terkait hal ini, Mendikbud menegaskan hak untuk memakai
atribut keagamaan berada pada individu yaitu guru, murid, dan orangtua, bukan
keputusan sekolah.
Ketiga, Pemda dan
sekolah tidak mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan
agama. Keempat, Pemda dan kepala sekolah wajib mencabu aturan yang
mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling
lama 30 hari kerja sejak keputusan bersama ditetapkan.
Kelima, jika
terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama, maka terdapat sanksi yang
diberikan kepada pihak pelanggar. Pemda memberikan sanksi kepada kepala
sekolah, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan, gubernur memberikan sanksi
kepada bupati/wali kota, Kemenerian Dalam Negeri memberikan sanksi kepada
gubernur, sedangkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan sanksi
kepada sekolah terkait penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan bantuan
pemerintah lainnya.
Keenam, peserta didik,
pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan
dari ketentuan keputusan bersama ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh.
Sumber: BeritaSatu.com