Pemimpin Tahta Suci Gereja Katolik Vatikan, Paus Fransiskus. (AFP PHOTO / Andreas SOLARO) |
Dilansir Reuters, Kamis (29/4), dekrit itu berisi soal pengawasan penuh bagi pejabat tingkat menengah bidang keuangan Vatikan, termasuk para kardinal.
Dekrit itu mewajibkan para pejabat menengah dan kardinal mengungkapkan kekayaan mereka pada saat penunjukan, dan setiap dua tahun setelah itu jika mereka menjadi subjek penyelidikan dalam dugaan korupsi.
Selain itu, di dalam
dekrit itu Paus Fransiskus melarang para kardinal dan pejabat menengah Vatikan
menyimpan uang di negara atau wilayah surga pajak, melarang para pejabat
menerima pemberian lebih dari 40 Euro atau mempunyai aset properti yang dibeli
dari sumber pemasukan yang tidak sah.
Dekrit itu diterbitkan
Paus Fransiskus setelah pada Mei 2020 lalu dia menerbitkan aturan untuk
memperketat prosedur kontrak kerja yang dilakukan sejumlah departemen di
Vatikan.
Nantinya, para calon pejabat menengah dan kardinal wajib meneken surat pernyataan mereka tidak mempunyai simpanan dalam bentuk investasi atau saham, meski melalui pihak ketiga, di sejumlah perusahaan yang masuk dalam daftar dugaan pidana pencucian uang.
Lihat Juga:
Pidato Paus Fransiskus di Irak: Nama Allah Tidak Bisa Dipakai Untuk Membenarkan Kekerasan
Integritas Seorang Pemimpin Katolik Harus Berawal Dari Keluarga
Selain itu, Paus Fransiskus juga melarang para pejabat menengah Vatikan dan kardinal mempunyai saham atau menanamkan modal di perusahaan yang mempunyai kebijakan bertentangan dengan doktrin sosial Gereja Katolik.
Diduga perusahaan yang
dimaksud adalah perusahaan farmasi dan korporasi yang terlibat pencemaran
lingkungan.
Paus Fransiskus melalui
dekrit itu menyatakan para abdi Vatikan wajib menaati aturan yang berlaku
secara internasional dan menerapkan prinsip tata kelola organisasi yang baik,
yakni keterbukaan, tidak terlibat konflik kepentingan, patronase atau korupsi.