Ilustrasi PPPK |
"Instansi yang
sudah menyelesaikan verifikasi final terkait formasi PPPK Guru masih sedikit.
Jadi baru 89 instansi yang sudah mengklik final formasinya," Deputi Bidang
Sistem Informasi Kepegawaian, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen dalam
konferensi pers virtual, Selasa 29 Juni 2021.
Suharmen menjelaskan
pada saat SSCASN dibuka untuk pendaftaran, sistem hanya akan menayangkan
formasi PPPK Guru 2021 di
instansi atau daerah yang sudah melakukan verifikasi final.
"Bagi instansi
yang belum meng-klik final maka daerah atau instansi tersebut belum akan
muncul. Jadi formasi yang muncul sesuai dengan instansi yang sudah
menyelesaikan verifikasi final," ujarnya.
Meski berakibat pada
kemungkinan pengumuman yang terlambat, Suharmen berpesan kepada para pelamar
agar tidak perlu khawatir karena instansi daerah hanya tinggal selangkah lagi
untuk mencapai verifikasi final.
"Tidak perlu
khawatir atau galau. Kami juga terus menjalin komunikasi dengan admin dari
setiap instansi untuk segera melakukan verifikasi final untuk formasi yang
sudah ditetapkan supaya saat diumumkan pendaftarannya, seluruh formasi sudah
muncul di website SSCASN," ujarnya.
Berdasarkan data per 28
Juni 2021, ada sebanyak 688.623 formasi baik untuk CPNS, PPPK Guru dan Non-Guru
yang terdiri dari 65.915 untuk instansi pusat, dan sekitar 622.708 daerah yang
terdiri dari provinsi 138.608 dan kabupaten/kota 484.100.
Tata Cara Pendaftaran CASN PPPK Guru 2021
Bagi pelamar yang ingin
mendaftar seleksi Calon ASN PPPK Guru, berikut ini tata cara pendaftarannya.
1. Pelamar
mengakses portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id.
2. Buat akun SSCASN dengan mengisi data yang diminta seperti NIK, nama peserta,
dsb.
3. Login ke akun SSCASN menggunakan NIK serta password yang sudah dibuat di
halaman akun.
4. Lengkapi biodata dan mengunggah swafoto.
5. Pilih Jenis Seleksi (CPNS/PPPK Guru/ PPPK Non-Guru).
6. Pilih Formasi.
7. Unggah dokumen sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh instansi.
8. Cek resume dan akhiri pendaftaran,
9. Cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun.
Bagi pelamar yang belum
lolos pada tahap seleksi administrasi, dapat mengajukan sanggahan melalui
website SSCASN.
Sanggahan tersebut
diajukan paling lama tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi
administrasi PPPK Guru 2021.
Dalam Permenpan Nomor
28 Tahun 2021 pasal 4 disebutkan, pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK JF
guru pada instansi daerah tahun 2021 yaitu seorang THK-II, guru non-ASN yang
terdaftar di Dapodik, guru swasta yang terdaftar di Dapodik, atau lulusan PPG.
Pelamar PPPK Guru 2021
dari golongan THK-II, guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik, guru swasta yang
terdaftar di Dapodik, atau lulusan PPG harus memenuhi syarat sesuai Permenpan
Nomor 28 Tahun 2021 pasal 4 ayat 2 sebagai berikut:
a) Warga negara Indonesia
b)
Usia paling
rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun pada saat pendaftaran
c)
Tidak pernah
dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah
mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana
penjara 2 tahun atau lebih
d)
Tidak pernah
diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan
hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia,
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan
hormat sebagai pegawai swasta
e)
Tidak menjadi
anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
f)
Memiliki sertifikat
pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana
atau diploma empat sesuai dengan persyaratan
g) Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan
Jabatan yang dilamar.
Sudah siap-siap daftar
Seleksi PPPK Guru 2021?
***www.detik.com