Akhir Dilema Kenaikan Cukai Rokok 2021

Akhir Dilema Kenaikan Cukai Rokok 2021

Menteri Keuangan, Sri Mulyani menaikkan tarif cukai rokok


Jakarta -Penentuan tarif cukai hasil tembakau setiap tahunnya selalu menjadi permasalahan yang tak kunjung usai. Sejak Agustus 2020 santer terdengar akan ada kenaikan tarif cukai hasil tembakau pada 2021. Pada konferensi pers APBN periode Agustus, Kementerian Keuangan menyebutkan akan mengumumkan kenaikan tarif cukai 2021 pada akhir September atau awal Oktober 2020. Hingga akhir November 2020, tarif cukai 2021 belum juga ditentukan.

Pembahasan terkait cukai rokok memang cukup kompleks. Terdapat beberapa aspek yang dipertimbangkan oleh Kementerian Keuangan dalam menentukan efektivitas kebijakan cukai. Pada konferensi APBN Kita 23 November 2020, Menteri Keuangan menyampaikan lima aspek yang dipertimbangkan yaitu penerimaan negara, prevalensi merokok pada anak-anak dan perempuan, dukungan kepada petani tembakau, pemberantasan rokok ilegal, dan kelangsungan pasar tenaga kerja.

Kerumitan pembahasan ini bertambah karena kondisi pandemi Covid-19 berimbas pada banyak aspek terutama perekonomian. Setelah melalui pembahasan yang cukup panjang, pada 10 Desember 2020 pemerintah mengumumkan tarif cukai hasil tembakau 2021 naik rata-rata sebesar 12,5% yang berlaku mulai 1 Februari 2021. Kenaikan ini tidak berlaku untuk tarif cukai sigaret kretek tangan (SKT).


Penerimaan Negara

Bila dilihat dalam laporan realisasi APBN, pendapatan cukai pada 2019 adalah sebesar Rp 172,4 triliun, meningkat 8,04% dibandingkan pada 2018 sebesar Rp 159,6 riliun. Pendapatan cukai ini didominasi pendapatan cukai hasil tembakau yaitu sekitar 96%. Dalam APBN 2021, pemerintah mematok penerimaan cukai sebesar Rp 180 triliun. Secara spesifik, target penerimaan cukai hasil tembakau pada 2021 sebesar Rp 173,78 triliun atau lebih tinggi 5,3% dibanding target tahun 2020 senilai Rp 164,94 triliun.

Berdasarkan data historis, tarif cukai hasil tembakau telah meningkat 62,04% sejak 2015 dengan rincian rata-rata pada 2015 sebesar 8,72% diikuti pada 2016, 2017, 2018, 2020 berturut turut sebesar 11,19%, 10,54%, 10,04%, 21,55%. Pada 2019, pemerintah tidak menaikkan tarif cukai rokok. Kenaikan tarif cukai hasil tembakau pada 2021 lebih rendah daripada tahun 2020.

Selama sepuluh tahun terakhir, realisasi penerimaan cukai hampir selalu mencapai target, kecuali pada 2015 dan 2016. Pada 2020, realisasi penerimaan cukai juga diprediksi tidak jauh berbeda dari target. Oleh karena itu, dari aspek penerimaan negara cukai hasil tembakau sudah cukup berkontribusi. Jika pemerintah ingin meningkatkan penerimaan cukai, dapat diupayakan segera kajian berkaitan dengan ekstensifikasi cukai seperti cukai untuk gula dan plastik yang telah lama direncanakan.


Selain itu, upaya simplikasi tarif juga perlu dilakukan agar pungutan cukai menjadi lebih sederhana dan tidak rawan penghindaran dan penyimpangan. Pemerintah juga hendaknya tidak hanya fokus pada sisi penerimaan negara, tetapi juga esensi barang kena cukai sebagai barang yang konsumsinya perlu dikendalikan dan pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.


Prevalensi Merokok

Menurut data Riset Kesehatan Dasar Kementerian Kesehatan, prevalensi merokok penduduk usia >10 tahun menurun dari tahun 2013 sebesar 29,3% menjadi 28,8% pada 2018. Tetapi, prevalensi konsumsi tembakau pada populasi remaja usia 10 – 18 tahun hasil mengalami peningkatan dari tahun 2013 (7,20%) ke 2018 (9,10%). Untuk itu, diperlukan sinergi yang baik antara Kementerian Keuangan dengan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Anak.


WHO merekomendasikan pemerintah Indonesia untuk menaikkan tarif cukai rokok sebesar 25% setiap tahunnya agar konsumsi dan prevalensi merokok pada anak menurun. Tetapi, banyak faktor lain yang dipertimbangkan sehingga pada 2021 kenaikan tarif tidak mencapai 25%.

Baca Juga:

Perlindungan Diri dari Virus Mutasi (Sebuah Catatan Informasi tentang perkembangan virus corona, Covid-19)

Mengenal Kota Betun, Ibu Kota Kabupaten Malaka, NTT

Filosofi Berkebun, Semakin Kita Meneguknya, Semakin kita Haus Rasanya

Tugas Terakhir Mahkamah Konstitusi Tangani Pilkada (Gugat Menggugat di MK, dinilai hal lumrah)

Di lingkungan sekitar saya, ditemukan banyak fenomena remaja yang membeli rokok dengan cara eceran per batang. Hal ini membuat remaja mudah menjangkau rokok dan perlu mendapat perhatian serius. Larangan menjual rokok untuk anak kurang dari 18 tahun juga tidak dipedulikan karena tidak ada sanksi yang tegas. Oleh karena itu, diperlukan penegakan aturan yang lebih serius.


Petani Tembakau

Naiknya tarif cukai rokok selama ini ternyata tidak dirasakan dampaknya oleh petani tembakau. Berdasarkan sebuah studi yang dilakukan oleh Pusat Kajian Jaminan Sosial (PKJS) Universitas Indonesia, petani tembakau memiliki data tawar yang rendah. Petani harus menanggung kerugian jika ada gagal panen dan harga jual anjlok. Ditambah lagi adanya tembakau impor yang semakin menekan posisi petani tembakau lokal.


Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang lebih serius terkait harga beli tembakau dari petani agar tidak terlalu rendah dan pembatasan impor tembakau. Perlu tambahan insentif yang diberikan kepada petani tembakau mengingat tembakau cukup besar kontribusinya dalam penerimaan negara. Selain itu, petani tembakau dapat mencoba alternatif tanaman lain yang menghasilkan keuntungan lebih banyak.


Rokok Ilegal

Kenaikan cukai rokok diduga dapat memicu peredaran rokok ilegal. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan dan penertiban yang lebih ketat. Kabar yang cukup baik adalah hasil survei Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis (P2EB) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gajah Mada menunjukkan pola penurunan tingkat peredaran rokok ilegal secara nasional mulai tahun 2016 (12,14%) hingga 2019 (3,03%).


Pada 2020 tingkat peredaran rokok ilegal naik menjadi 4,86% sehingga diharapkan langkah-langkah penindakan Direktorat Kepabeanan dan Cukai dapat lebih dimaksimalkan.


Tenaga Kerja

Berdasarkan Data Kementerian Perindustrian 2019, Industri Hasil Tembakau (IHT) menyerap 5,98 juta tenaga kerja. Tenaga kerja ini banyak terserap di sektor sigaret kretek tangan (SKT) yang bersifat padat karya. Tetapi, pada kuartal III-2020 volume penjualan rokok secara industri turun 9,4% secara year on year menjadi 70,2 miliar batang. Jika kondisi ini terus berlanjut dan berimbas pada laba industri rokok, PHK masal dikhawatirkan dapat terjadi.


Oleh karena itu, penetapan tarif cukai sigaret kretek tangan (SKT) yang tidak naik pada 2021 merupakan langkah yang tepat. Tarif Cukai Hasil Tembakau diharapkan tidak memperparah dampak perekonomian akibat Covid-19. Kebijakan memang sulit mengakomodasi kepentingan semua pihak. Dibutuhkan sinergi untuk membuat kebijakan yang win-win solution. Pada akhirnya, semua pihak perlu mendukung kebijakan ini agar target penerimaan negara dan penurunan tingkat prevalensi merokok tercapai tanpa merugikan industri rokok, tenaga kerja, dan petani tembakau.


Rianita Sujarwati mahasiswa D-IV Akuntansi Reguler Politeknik Keuangan Negara STAN

 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama