KPU Bisa Tetapkan Paslon Pemenang Pilkada 2020 Meski Ada Gugatan ke MK, tapi...

KPU Bisa Tetapkan Paslon Pemenang Pilkada 2020 Meski Ada Gugatan ke MK, tapi...

Komisioner KPU Hasyim Asyari


JAKARTA, Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Hasyim Asyari mengatakan, KPU bisa menetapkan pasangan calon pemenang dalam Pilkada 2020 meski ada pihak yang mengajukan permohonan sengketa ke Mahkamah Konstitusi ( MK).

Namun, penetapan tersebut baru bisa dilakukan jika permohonan sudah dinyatakan memenuhi syarat formil dan teregistrasi resmi di MK.

"Sehingga sangat mungkin dari 135 perkara nanti yang diregister di MK itu tidak seluruhnya 135 hanya perkara-perkara yang menurut MK memenuhi syarat formil," kata Hasyim dalam diskusi daring, Kamis (7/1/2021

 Menurut Hasyim, setelah ditentukan perkara mana yang memenuhi syarat formil, KPU baru bisa menentukan langkah selanjutnya.

Langkah itu, seperti menyiapkan pembuktian di persidangan atau melakukan penetapan pasangan calon pemenang karena perkaranya tidak teregistrasi di MK.

"Bagi daerah yang diregister perkara lanjut dalam pemeriksaan pembuktian. Tetapi bagi yang tidak diregister berarti perkaranya dianggap tidak ada perkara di Mahkamah Konstitusi," ujar dia.

Sebelumnya, Hasyim mengatakan pihaknya mencatat ada 135 permohonan sengketa hasil Pilkada 2020 yang diajukan ke MK.

"Update permohonan PHP tahun 2020 terbaru 6 Januari 2021 pukul 16.00 WIB, (ada)135 permohonan," kata Hasyim.

Adapun, 135 permohonan itu terdiri dari tujuh permohonan sengketa hasil pemilihan gubernur. Kemudian, 13 permohonan sengketa hasil pemilihan wali kota, serta 115 permohonan sengketa hasil pemilihan bupati.

Hasyim mengungkapkan pihaknya juga sudah melakukan berbagai persiapan untuk menghadapi gugatan sengketa hasil Pilkada 2020.

Baca Juga:

Polri Bakal Kawal Hakim MK dan Keluarga Terkait Sidang Sengketa Pilkada

Ini Proses dan Jadwal Persidangan Sengketa Pilkada 2020 di Mahkamah Konstitusi

MK Tenderkan Peralatan Penanganan Sengketa Pilkada 2020, Nilainya Rp1,462 Miliar


KPU sudah melakukan rapat koordinasi (rakor) dan bimbingan teknis (bintek) sebagai bentuk persiapan. "Rakor dilaksanakan secara internal dan eksternal, rakor internal KPU dengan KPU Provinsi atau Kabupaten atau Kota penyelenggara pilkada dan Rakor eksternal KPU dengan MK," kata Hasyim dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/12/2020).

Adapun bintek dilaksanakan secara internal dan eksternal bintek internal dilaksanakan oleh KPU dengan peserta KPU provinsi, kabupaten atau kota penyelenggara pilkada. Sementara, bintek eksternal oleh MK dengan peserta KPU provinsi, kabupaten/kota penyelenggara pilkada. Pelaksanaan rakor dan bintek dilaksanakan secara daring dan luring.

"Materi rakor dan bintek meliputi Hukum acara PHPU di MK, strategi advokasi dalam PHPU di MK, Metode persidangan dan pembuktian secara daring dan luring," ujarnya.\




Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU Bisa Tetapkan Paslon Pemenang Pilkada 2020 Meski Ada Gugatan ke MK, tapi...", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2021/01/08/14185681/kpu-bisa-tetapkan-paslon-pemenang-pilkada-2020-meski-ada-gugatan-ke-mk-tapi?page=all.

Penulis : Sania Mashabi
Editor : Bayu Galih



Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama