Deden, yang menggugat orangtuanya Rp 3 miliar, berkali-kali menyampaikan permohonan maaf atas perbuatannya kepada orang tuanya dan siap bersujud di kaki Koswara |
Deden yang menggugat bapaknya, RE Koswara (85),
gara-gara tidak mengontrakkan lagi toko seluas 3x2 meter persegi di Jalan AH
Nasution muncul di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa
(26/1/2021).
Pria asal Kecamatan Cinambo, Kabupaten Bandung
menghadiri sidang yang memasuki acara pemeriksaan berkas dan Ketua Majelis
Hakim I Dewa Gede Suarditta.
Seusai sidang, Deden menyampaikan permohonan maaf.
"Saya punya dosa, orang tua sayang sama saya,
saya juga sayang sama orang tua. Saya minta maaf, harus sujud ke orangtua,
saya ngomong itu ke kakak dan adik saya," ucap Deden.
Ia berkali-kali menyampaikan permohonan maaf atas
perbuatannya kepada orang tuanya.
Kakak tertua Deden bernama Hamidah meminta satu
syarat damai, yakni bersujud di kaki Koswara.
"Saya siap bersujud di kaki Bapak.
Saya minta maaf, saya benar-benar salah, saya sayang
sama orangtua.
Orangtua sekolahkan saya hingga seperti ini, saya
siap untuk perdamaian," ucap Deden.
Hadir pula adiknya, Ajid dan Mochtar, yang kemarin dilaporkan ke Polda Jabar
karena tuduhan tindak pidana intimidasi dan pengancaman.
Saat Deden ditanya soal melayangkan gugatan, ia
mengaku tidak menyesal.
"Saya tidak menyesal karena saya sayang sama
orangtua," ucap Deden.
Hakim sempat menanyakan kepada Deden apakah siap
berdamai dan hubungan Deden dengan tergugat.
"Hubungan saya dengan tergugat itu adalah
orangtua dan adik saya.
Saya siap berdamai," ujar Deden.
Curhat Bill Gates Selalu Jadi Sasaran Teori Konspirasi Covid-19
Wujud Mumi Asli dari Papua, Bikin Merinding!
Laporkan anak
Mochtar tetap ngotot gugat ayahnya meski kakaknya Masitoh meninggal, Deden ngalah takut kualat
Kakek RE Koswara (85) sendiri melaporkan tiga anaknya ke Polda Jabar karena merasa diancam, Senin (25/1/2021) kemarin.
Sebelumnya, Koswara dan tiga anaknya berseteru
karena masalah sewa-menyewa tanah.
Ini berbuntut gugatan anak Koswara ke Pengadilan
Negeri Kelas IA Khusus Bandung, mereka menggugat Koswara Rp 3 miliar.
Semuanya bermula dari urusan tanah seluas 3x2 meter.
Tak hanya RE Koswara, dua anaknya,
Imas dan Hamidah, Ketua RT setempat di Kelurahan Pakemitan, PT PLN, dan BPN
Kota Bandung jadi tergugat.
Sementara di penggugat, Deden dan istrinya, Nining.
Deden merupakan anak Koswara.
Untuk menggugat Koswara, Deden menjadikan Masitoh
kakaknya untuk jadi kuasa hukum.
Namun, Masitoh meninggal dunia dan sekarang kuasa
hukumnya Musa Darwin Pane.
Deden menggugat RE Koswara supaya
mengganti kerugian total Rp 3,2 miliar.
Babak baru kasus ini, kuasa hukum Koswara,
melaporkan tiga anak Koswara ke Polda Jabar pada Senin, yakni Deden, Ajid
Muslim, dan Mochtar Koswara.
Saat pelaporan di Mapolda Jabar, Koswara mengenakan
kemeja putih dan celana hitam, ia datang bersama anaknya, Hamidah.
"Saya melaporkan Ajid Muslim, Deden, dan
Mochtar Koswara karena mereka bilang ke saya, RE Koswara bang***
dihajar siah ku aing," ujar Koswara di Gedung SPKT Polda Jabar.
Hamidah anaknya, menunjukkan bukti berupa video.
Lihat Juga:
Tensi Memanas, Simak Kekuatan Militer Israel dan Iran
Formulir Daftar Online BLT UMKM Tahap II Tersebar di Medsos, Asli atau Hoax?
Potret Kerukunan (di) Flobamora dalam Bingkai Nusantara (Negara Kesatuan Republik Indonesia)
Virus Nipah Malaysia Disebut Calon Pandemi Baru, Kenapa?
Di video, tampak Koswara sedang berjalan dan memasuki rumah.
Namun di belakangnya, ada dua pria yang berteriak
dengan kata-kata kasar.
"Dua orang itu anak Pak Koswara, kakak
saya," ucap Hamidah.
Koswara mengaku sakit hati atas tindakan dari
anak-anaknya tersebut.
Karenanya, ia mengaku dengan keinginan sendiri,
melaporkan anak-anaknya ke polisi.
"Jangan sampai begitu ke orang tua, saya hanya
minta pelajaran saja. Malu kata orang lain takutnya benar itu dihajar saya
ketakutan."
"Walaupun begitu saya sayang ke anak. Keinginan
bapak jangan sampai begitu, jadi saya sampai takut ke rumah," ucap dia.
Sejak kasus ini bergulir di Pengadilan Negeri Kelas
IA Khusus Bandung dengan tahapan mediasi, Deden belum menemuinya.
Koswara sendiri tinggal di Jalan AH Nasution
tepatnya Kelurahan Pakemitan, Kecamatan Cinambo, berdekatan dengan Deden.
Adapun lokasi lahan yang jadi sengketa, seluas 2.000
meter persegi.
"Belum ketemu, saya juga belum ke rumah karena
sayanya karena takut. Deden enggak mau ketemu sama saya, saya juga takut dia
mukul saya," ucap Koswara.
Kuasa hukum Koswara, Bobby Herlambang Siregar
menyampaikan ia melayani kliennya ke Mapolda Jabar untuk melaporkan dugaan
tindak pidana yang dialami Koswara.
"Jadi Pak Koswara sendiri itu mendatangi Polda
Jabar untuk melaporkan tindak pidana Pasal 335 tentang ancaman dan intimidasi
juncto Pasal 315 tentang penghinaan juncto Pasal 310 tentang penistaan,"
ucap Bobby.
Artikel ini telah tayang
di tribunjabar.id dengan judul UPDATE
Anak Gugat Orangtua 3M - Deden Muncul, Minta Maaf dan Siap Bersujud di Kaki
Koswara