Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menghentikan 37 gugatan sengketa pilkada 2020 dalam sidang 17 Februari 2021 (CNN Indonesia/Safir Makki) |
Sebelumnya, MK juga telah menghentikan 33 permohonan
pada Senin (15/2) 30 permohonan pada Selasa (16/2).
Dalam sidang hari ini, MK membagi tiga sesi seperti
di hari-hari sebelumnya. Sesi pertama dibuka dengan pembacaan putusan sengketa
Pilkada Kabupaten Lingga.
"Kita mulai dengan pengucapan putusan nomor
23/PHP.PUB-XIX/2021," ucap Anwar Usman selaku ketua hakim dan merangkap
anggota.
Lihat Juga: |
MK memutuskan tidak menerima permohonan sengketa
hasil Pilkada Kabupaten Lingga lantaran permohonan melewati tenggang waktu yang
ditentukan.
Selain Kabupaten Lingga, permohonan sengketa yang
juga ditolak dengan alasan melewati tenggang waktu di antaranya Kabupaten Bima,
dan Batam.
Sedangkan permohonan sengketa yang tidak diterima MK
karena Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum yaitu, Kabupaten Pohuwato,
Kabupaten Gorontalo (dua perkara), Kabupaten Kepulauan Sula.
Selanjutnya ada Kota Palu, Kabupaten Lamongan,
Bolaang Mongondow, Manado,dan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.
Pada sesi kedua, 12 permohonan sengketa Pilkada
semuanya tidak diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Rinciannya, Kabupaten Luwu Timur, Bupati Wakatobi, Kabupaten Mamuju, Kabupaten Barru
(dua perkara), Kabupaten Halmahera Barat, Halmahera Selatan dan Kota Tangerang
Selatan.
Lalu ada Kabupaten Asmat, Kabupaten Fakfak, Bupati
Kaimana dan Kabupaten Manokwari.
Sementara itu, di sesi ketiga, permohonan sengketa
Pilkada yang tidak diterima karena melewati tenggang waktu di antaranya
Kepulauan Meranti, Tanjung Balai, dan Tapanuli Selatan.
Sedangkan yang tidak diterima dengan alasan pemohon
tidak memiliki kedudukan hukum, di antaranya adalah Kabupaten Musi Rawas Utara,
Kepulauan Aru, Kabupaten Nunukan, Kuantan Singingi, Kabupaten Malinau,
Kabupaten Maluku Barat Daya, dan Seram Bagian Timur.
Lihat Juga: 6 Fakta Menarik tentang Pulau Sumba-NTT |
Terakhir, permohonan sengketa tidak diterima oleh MK
dengan alasan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan. Di antaranya Raja Ampat, Manokwari Selatan dan Kabupaten Nabire.
Usai membacakan 13 putusan permohonan sengketa
Pilkada pada sesi tiga, Anwar Usman menutup sidang pada 18.28 WIB.
"Sidang selesai dan ditutup," ucap Anwar
Usman dilanjut dengan ketuk palu.
(yla)
Berita ini diambil dari: