MK Setop 37 Sengketa Pilkada 2020 Pada Hari Rabu, 17 Februari 2021

MK Setop 37 Sengketa Pilkada 2020 Pada Hari Rabu, 17 Februari 2021

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menghentikan 37 gugatan sengketa pilkada 2020 dalam sidang 17 Februari 2021 (CNN Indonesia/Safir Makki)


Setapak rai numbei -  Mahkamah Konstitusi (MK) menghentikan 37 gugatan sengketa Pilkada 2020 dalam sidang pembacaan putusan pada hari ini, Rabu (17/2).

Sebelumnya, MK juga telah menghentikan 33 permohonan pada Senin (15/2) 30 permohonan pada Selasa (16/2).

Dalam sidang hari ini, MK membagi tiga sesi seperti di hari-hari sebelumnya. Sesi pertama dibuka dengan pembacaan putusan sengketa Pilkada Kabupaten Lingga.

"Kita mulai dengan pengucapan putusan nomor 23/PHP.PUB-XIX/2021," ucap Anwar Usman selaku ketua hakim dan merangkap anggota.

Lihat Juga: 

MK memutuskan tidak menerima permohonan sengketa hasil Pilkada Kabupaten Lingga lantaran permohonan melewati tenggang waktu yang ditentukan.

Selain Kabupaten Lingga, permohonan sengketa yang juga ditolak dengan alasan melewati tenggang waktu di antaranya Kabupaten Bima, dan Batam.

Sedangkan permohonan sengketa yang tidak diterima MK karena Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum yaitu, Kabupaten Pohuwato, Kabupaten Gorontalo (dua perkara), Kabupaten Kepulauan Sula.

Selanjutnya ada Kota Palu, Kabupaten Lamongan, Bolaang Mongondow, Manado,dan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.

Pada sesi kedua, 12 permohonan sengketa Pilkada semuanya tidak diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Rinciannya, Kabupaten Luwu Timur, Bupati Wakatobi, Kabupaten Mamuju, Kabupaten Barru (dua perkara), Kabupaten Halmahera Barat, Halmahera Selatan dan Kota Tangerang Selatan.

Lalu ada Kabupaten Asmat, Kabupaten Fakfak, Bupati Kaimana dan Kabupaten Manokwari.

Sementara itu, di sesi ketiga, permohonan sengketa Pilkada yang tidak diterima karena melewati tenggang waktu di antaranya Kepulauan Meranti, Tanjung Balai, dan Tapanuli Selatan.

Sedangkan yang tidak diterima dengan alasan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, di antaranya adalah Kabupaten Musi Rawas Utara, Kepulauan Aru, Kabupaten Nunukan, Kuantan Singingi, Kabupaten Malinau, Kabupaten Maluku Barat Daya, dan Seram Bagian Timur.

Lihat Juga: 6 Fakta Menarik tentang Pulau Sumba-NTT

Terakhir, permohonan sengketa tidak diterima oleh MK dengan alasan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. Di antaranya Raja Ampat, Manokwari Selatan dan Kabupaten Nabire.

Usai membacakan 13 putusan permohonan sengketa Pilkada pada sesi tiga, Anwar Usman menutup sidang pada 18.28 WIB.

"Sidang selesai dan ditutup," ucap Anwar Usman dilanjut dengan ketuk palu.

(yla)

 

Berita ini diambil dari:

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210217201955-12-607595/mk-setop-37-sengketa-pilkada-2020-hari-ini

 


Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama