DPR Ungkap Isu Pusat Minta Pemda Tanggung Gaji Guru PPPK

DPR Ungkap Isu Pusat Minta Pemda Tanggung Gaji Guru PPPK

Aksi para guru honorer K2 di depan Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 30 Oktober 2018. 


Setapak rai numbei - -Jakarta, Wakil Ketua Komisi X DPR Agustina Wilujeng Pramestuti mengungkap ada isu berseliweran di kalangan pemerintah daerah bahwa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo meminta daerah membiayai gaji guru yang lolos seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Ia mengatakan hal ini dilaporkan langsung oleh banyak pemda kepada Komisi X. Agustina menduga hal ini yang kemudian membuat kuota pengajuan formasi guru PPPK oleh pemda jauh dari target 1 juta yang ditetapkan pemerintah pusat.

"Teman-teman dari kabupaten/kota menunjukkan surat yang diminta oleh menteri PANRB kalau tidak salah, yang (meminta pemda) memberikan pernyataan kabupaten/kota atau provinsi itu bersedia dan mampu menganggarkan usulan guru dan tenaga kependidikan honorer sejumlah yang disampaikan ke pemerintah pusat," tutur Agustina dalam Rapat Dengar Pendapat bersama sejumlah kementerian di Komplek DPR/MPR, Jakarta, Rabu (24/3).


Menurut pengakuan pemda, lanjut dia, informasi mengenai kewajiban penyertaan surat pertanggungjawaban anggaran itu diminta langsung oleh pihak dari Kementerian PANRB, bukan melalui pernyataan resmi atau tertulis.

Agustina sendiri mengaku bingung mendapat pengakuan tersebut. Pasalnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Keuangan sudah menyatakan kepada Komisi X bahwa anggaran gaji PPPK ditanggung pemerintah pusat.

Akibat isu yang berseliweran ini, Agustina menjelaskan pemda jadi ragu mengajukan formasi guru honorer. Seharusnya pemda bisa mengajukan seluruh guru honorer di wilayahnya, namun yang diajukan akhirnya hanya sesuai kemampuan anggaran daerah.

"Saya enggak tahu mereka dapat (informasi) dari mana. Tapi masif dan semua (pemda yang tidak banyak mengajukan formasi) mengajukan demikian," kata Agustina.


Lihat Juga:

Kebijakan PPPK Guru Tepatkah?

Guru Resah Jadi Pengawai Kontrak, Desak Buka Formasi CPNS 2021

Kasus Hervina dan Nestapa Kehidupan Guru Honorer


CNNIndonesia.com telah berupaya mengonfirmasi informasi ini kepada Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB Andi Rahadian, namun belum mendapat jawaban.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Iwan Syahril mengatakan sampai hari ini masih ada 19 daerah, di luar Papua dan Papua Barat, yang belum mengusulkan formasi guru PPPK. Kemudian 165 daerah mengusulkan, namun jumlahnya kurang dari 50 persen kuota.

Hingga kini, total formasi yang diterima pemerintah pusat baru mencapai 523 ribu atau setengah dari kuota yang ditetapkan. Padahal, Iwan mengatakan pemerintah pusat sudah menyiapkan anggaran hingga Rp19,4 triliun untuk gaji PPPK.

Menurut Iwan, alokasi anggaran ini juga diatur dalam UU No. 9 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2021 melalui Dana Alokasi Umum (DAU).

"Kami sudah berkoordinasi dengan Bappenas dan Kementerian Keuangan sebelumnya adanya UU tersebut (UU 9/2020) tahun anggaran 2021. Jadi ini landasan bagi pemerintah daerah, dasar regulasi bahwa sudah ada dananya untuk gaji PPPK yang lulus seleksi," ucapnya.

Hal ini pun dibenarkan Direktur Dana Transfer Umum Kemenkeu Adriyanto. Ia menegaskan alokasi gaji PPPK sudah ditambahkan dalam DAU pada APBN 2021.

Sebelumnya, seleksi 1 juta guru PPPK akan mulai digelar Agustus. Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan pihaknya juga akan mendorong penambahan pengajuan formasi agar guru yang lolos namun belum mendapat formasi bisa mulai diangkat tahun depan setelah formasi baru dibuka.

 

Referensi Berita:

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210325021045-32-621778/dpr-ungkap-isu-pusat-minta-pemda-tanggung-gaji-guru-pppk

 

 


Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama