Aksi para guru honorer K2 di depan Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 30 Oktober 2018. |
Ia mengatakan hal ini dilaporkan langsung oleh banyak pemda kepada Komisi X. Agustina menduga hal ini yang kemudian membuat kuota pengajuan formasi guru PPPK oleh pemda jauh dari target 1 juta yang ditetapkan pemerintah pusat.
"Teman-teman dari kabupaten/kota menunjukkan surat yang diminta oleh menteri PANRB kalau tidak salah, yang (meminta pemda) memberikan pernyataan kabupaten/kota atau provinsi itu bersedia dan mampu menganggarkan usulan guru dan tenaga kependidikan honorer sejumlah yang disampaikan ke pemerintah pusat," tutur Agustina dalam Rapat Dengar Pendapat bersama sejumlah kementerian di Komplek DPR/MPR, Jakarta, Rabu (24/3).
Menurut pengakuan pemda, lanjut dia, informasi mengenai kewajiban penyertaan
surat pertanggungjawaban anggaran itu diminta langsung oleh pihak dari
Kementerian PANRB, bukan melalui pernyataan resmi atau tertulis.
Agustina sendiri mengaku bingung mendapat pengakuan tersebut. Pasalnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Keuangan sudah menyatakan kepada Komisi X bahwa anggaran gaji PPPK ditanggung pemerintah pusat.
Akibat isu yang berseliweran ini, Agustina menjelaskan pemda jadi ragu mengajukan formasi guru honorer. Seharusnya pemda bisa mengajukan seluruh guru honorer di wilayahnya, namun yang diajukan akhirnya hanya sesuai kemampuan anggaran daerah.
"Saya enggak tahu
mereka dapat (informasi) dari mana. Tapi masif dan semua (pemda yang tidak
banyak mengajukan formasi) mengajukan demikian," kata Agustina.
Lihat Juga:
Guru Resah Jadi Pengawai Kontrak, Desak Buka Formasi CPNS 2021
Kasus Hervina dan Nestapa Kehidupan Guru Honorer
CNNIndonesia.com telah
berupaya mengonfirmasi informasi ini kepada Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan
Informasi Publik Kementerian PANRB Andi Rahadian, namun belum mendapat jawaban.
Direktur Jenderal Guru
dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Iwan Syahril mengatakan sampai hari ini
masih ada 19 daerah, di luar Papua dan Papua Barat, yang belum mengusulkan
formasi guru PPPK. Kemudian 165 daerah mengusulkan, namun jumlahnya kurang dari
50 persen kuota.
Hingga kini, total
formasi yang diterima pemerintah pusat baru mencapai 523 ribu atau setengah
dari kuota yang ditetapkan. Padahal, Iwan mengatakan pemerintah pusat sudah menyiapkan
anggaran hingga Rp19,4 triliun untuk gaji PPPK.
Menurut Iwan, alokasi
anggaran ini juga diatur dalam UU No. 9 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2021 melalui Dana Alokasi Umum (DAU).
"Kami sudah
berkoordinasi dengan Bappenas dan Kementerian Keuangan sebelumnya adanya UU
tersebut (UU 9/2020) tahun anggaran 2021. Jadi ini landasan bagi pemerintah
daerah, dasar regulasi bahwa sudah ada dananya untuk gaji PPPK yang lulus
seleksi," ucapnya.
Hal ini pun dibenarkan
Direktur Dana Transfer Umum Kemenkeu Adriyanto. Ia menegaskan alokasi gaji PPPK
sudah ditambahkan dalam DAU pada APBN 2021.
Sebelumnya, seleksi 1
juta guru PPPK akan mulai digelar Agustus. Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan
pihaknya juga akan mendorong penambahan pengajuan formasi agar guru yang lolos
namun belum mendapat formasi bisa mulai diangkat tahun depan setelah formasi
baru dibuka.
Referensi Berita: