Foto: Grandyos Zafna |
Rencana Tes Kompetensi PPPK tahun 2021 terdiri dari
Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosio Kultural. Di
samping tes kompetensi, peserta seleksi PPPK 2021 juga direncanakan akan
menjalani tes wawancara berbasis komputer.
Hal ini disampaikan Plt. Asisten Deputi Perencanaan
dan Pengadaan SDM Aparatur KemenPANRB Katmoko Ari dalam paparannya pada rapat
virtual Persiapan Pengadaan CASN Tahun 2021 di Pemerintah Daerah, Kamis
(6/5/2021).
Bagian tes kompetensi teknis terdiri dari 70-100
soal pilihan ganda lima opsi benar atau salah. Sementara bagian tes kompetensi
manajerial terdiri dari 20-30 soal pilihan ganda berjumlah empat dengan rentang
nilai 0-4. Sedangkan bagian tes kompetensi sosio kultural juga berbentu pilihan
ganda berjumlah 5 dengan rentang nilai 0-5.
Keseluruhan tes kompetensi direncanakan memiliki
durasi 120-160 menit. Adapun tes wawancara seleksi PPPK 2021 berdurasi 10
menit.
Passing grade (PG) nilai kompetensi teknis
direkomendasikan oleh instansi pembina dan ditetapkan Panselnas. Adapun passing
grade nilai penjumlaahan kompetensi manajerial dan sosiokultural ditentukan
Panselnas.
Sementara passing grade wawancara tidak ditentukan,
sehingga hanya untuk menambah nilai akhir dan dapat digunakan instansi pengguna
untuk menggali dan mengkonfirmasi kembali integritas dan moral peserta.
Adapun materi tes kompetensi teknis PPPK 2021 mencakup
pengetahuan, keterampilan, dan sikap atau perilaku yang dapat diamati, diukur,
dan dikembangkan spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
Sementara materi tes kompetensi manajerial mencakup
pengetahuan, keterampilan, dan sikap atau perilaku dalam berorganisasi yang
dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait:
- Integritas
- Kerjasama
- Orientasi pada hasil
- Komunikasi
- Pelayanan publik
- Pengembangan diri dan orang lain
- Pengambilan keputusan
- Mengelola perubahan
Sedangkan materi tes kompetensi sosio kultural
mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap atau perilaku dalam berinteraksi
dengan masyarakat majemuk. Aspeknya mencakup dalam hal agama, suku dan budaya,
perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, dalam
peran pemangku jabatan sebagai perekat bangsa terkait:
- Kepekaan terhadap perbedaaan budaya
- Kemampuan berhubungan sosial
- Kepekaan terhadap konflik
- Pengendalian diri
- Empati
Pada seleksi PPPK Guru 2021, akan
diberikan tambahan nilai atau afirmasi pada penilaian Kompetensi Teknis dengan
kriteria tertentu. Adapun jenis-jenis tambahan nilai/afirmasi sebagai berikut:
- Sertifikat Pendidik yang linier dengan formasi
yang dilamar, nilai 100% dari nilai maksimum Kompetensi Teknis
- Usia, berlaku untuk peserta di atas 35 tahun dan
berstatus aktif sebagai Guru selama 3 tahun terakhir berdasarkan data Dapodik.
Nilai afirmasi usia yaitu 15% dari nilai maksimum Kompetensi Teknis
- Disabilitas, nilai afirmasi sebesar 10% dari nilai
maksimum Kompetensi Teknis. Adapun kriteria guru yang bisa melamar akan
disiapkan Kemdikbudristek. Sementara verifikasi akan dilakukan Kemdikbudristek
lewat video.
- Guru Honorer THK-II, nilai afirmasi 10% dari nilai
maksimum Kompetensi Teknis. Nilai afirmasi ini diberikan pada peserta yang
terdaftar di database THK-II BKN dan berstatus aktif sebagai guru selama 3
tahun terakhir berdasarkan Data Dapodik.
Tambahan nilai tersebut atau afirmasi dapat
diterapkan secara akumulatif. Adapun nilai Kompetensi Teknis seleksi PPPK 2021 tidak boleh
lebih besar daripada nilai maksimal Kompetensi Teknis. ***detik.com