Latihan dasar CPNS. Daftar CPNS 2021 dan PPPK Guru 2021 serta PPPK non Guru 2021 hanya di sscasn.bkn.go.id. BKN mengatakan akan dibuka sebelum 30 Juni 2021. |
Hal tersebut
disampaikan langsung oleh kepala BKN Bima Harian Wibisana.
Bima juga mengatakan
pembukaan rekrutmen serta pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 bakal digelar
bersamaan.
"Rencananya
berbarengan akhir Juni," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (16/6/2021).
Meski belum diumumkan
tanggal pasti pembukaan pendaftaran CPNS 2021, namun diperkirakan
akan dimulai sebelum 30 Juni.
"Mudah-mudahan
sebelum itu (tanggal 30 Juni)," ucapnya.
Adapun pendaftaran
melalui laman resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara sscasn.bkn.go.id.
Untuk diketahui, hingga
Senin (14/6/2021), jumlah formasi yang telah ditetapkan sebanyak 707.622.
Plt Asisten Deputi
Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur KemenPANRB, Katmoko Ari Sambodo
mengatakan, dapat dipastikan bahwa jumlah pelamar akan sangat besar.
Pemerintah kemudian
memberlakukan aturan bahwa pelamar cukup memilih satu formasi, satu jabatan,
dan satu jenis formasi saja.
"Kita berlakukan
bahwa calon pelamar hanya dapat mendaftar pada satu instansi, satu jeni
kebutuhan/formasi dan satu jabatan pada tahun anggaran yang sama," kata
Ari, Senin (14/6/2021).
Ari mengatakan, jika
nanti ditemukan ada pelamar yang melamar di lebih dari satu instansi dan/atau
jenis jabatan dan/atau jalur kebutuhan PNS atau PPK atau menggunakan dua Nomor
Induk Kependudukan yang berbeda, maka pelamar itu otomatis dinyatakan gugur
atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ari meminta para calon
peserta mempertimbangkan baik-baik formasi yang akan dipilih saat mendaftar.
Pasalnya jika sudah
memilih satu formasi, para pelamar tidak dapat menggantinya.
"Jadi para peserta
harus mempertimbangkan secara sejak dari awal apa yang dia ingin melamar
profesi jabatan yang di mana, kemudian juga lokasinya seperti apa, karena pada
prinsipnya tidak boleh lagi menggantinya ketika sudah menetapkan pada pelamaran
pada suatu tempat," ujarnya.
Dokumen yang dibutuhkan
Sembari menunggu
pembukaan pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, simak terlebih
dahulu dokumen yang perlu disiapkan.
Berikut dokumen,
ukuran, dan tipe file yang diunggah di sscasn.bkn.go.id bagi
pendaftar CPNS, PPPK
Guru, dan PPPK Non Guru:
- Scan Pas Foto
berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
- Scan Swafoto
maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
- Scan KTP
maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
- Scan Surat
Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf.
- Scan Ijazah +
Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf.
- Scan Transkrip
Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.
- Scan Dokumen
Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf.
Cara unggah dokumen
Pastikan ukuran file
dan jenis file yang akan di unggah tidak melebihi dari batasan masing masing
dokumen yang dipersyaratkan di SSCASN.
Apabila melebihi dari
batasan ukuran yang ditetapkan, maka secara otomatis file atau dokumen yang
Anda unggah akan ditolak oleh sistem.
Jika gagal saat
mengunggah, ilahkan refresh halaman dan pastikan ukuran file dan jenis file
yang akan di unggah tidak melebihi dari batasan masing-masing dokumen yang
dipersyaratkan dalam aplikasi SSCASN.
Agar proses unggah
dokumen berjalan lancar, bersihkan riwayat pelacakan, cache, cookies, gunakan
koneksi internet yang stabil, space bandwith yang cukup sehingga dalam
pengiriman file atau berkas tidak mengalami kendala.
Alur
Pendaftaran
1.
Daftar Akun
·
Pelamar
mengakses Portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id;
·
Buat akun
SSCASN;
·
Login ke akun
SSCASN yang telah dibuat;
·
Lengkapi biodata
dan unggah swafoto.
2.
Daftar Formasi
·
Pilih jenis
seleksi;
·
Pilih formasi;
·
Unggah dokumen;
·
Cek resume dan
akhiri pendaftaran;
·
Cetak Kartu
Informasi Akun dan kartu Pendaftaran Akun.
3.
Seleksi Administrasi
·
Panitia
memverifikasi data pelamar;
·
Panitia
mengumumkan hasil Seleksi Administrasi;
· Pelamar yang
dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Administrasi;
·
Panitia
mengumumkan hasil sanggah;
·
Pelamar yang
dinyatakan lulus melakukan cetak Kartu Ujian.
4.
Seleksi Kompetensi Dasar
·
Pelamar
melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Dasar;
·
Panitia
mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar;
·
Pelamar yang
dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi;
·
Kompetensi
Dasar;
·
Panitia
mengumumkan hasil sanggah;
·
Pelamar yang
dinyatakan lulus dapat melanjutkan proses ke tahap Ujian Seleksi
5.
Seleksi Kompetensi Bidang
- Pelamar
melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Bidang;
- Panitia
mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Bidang;
- Pelamar yang
dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi;
- Kompetensi
Bidang.
6.
Pengumuman Kelulusan
·
Panitia
mengumumkan hasil sanggah Seleksi Kompetensi Bidang (pengumuman ini bersifat
mutlak dan tidak dapat diganggu gugat);
·
Pelamar yang
dinyatakan lulus melakukan pemberkasan.
(Tribunnews.com/Fajar)(Kompas.com/Ade
Miranti Karunia) (tribun network/yud/dod)