VIDEO yang viral padal
awal November 2020 itu hanya berdurasi 19 detik. Pelaku adegan dewasa dalam
video itu dijadikan tersangka dan diancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Ancaman penjara itu
tertuang dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pornografi .
UU itu diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 26 November 2008.
Bunyi lengkapnya: ‘Setiap
orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan,
menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan,
atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun
dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar’.
Pasal 4 ayat (1) terkait
dengan pelarangan bagi setiap orang untuk memproduksi, membuat, memperbanyak,
menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan,
memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara
eksplisit memuat persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
kekerasan seksual; masturbasi atau onani; ketelanjangan atau tampilan yang
mengesankan ketelanjangan; alat kelamin; atau pornografi anak.
Yang dimaksud dengan
‘membuat’ menurut penjelasan Pasal 4 ayat (1) ialah tidak termasuk untuk
dirinya sendiri dan kepentingan sendiri. Tersangka bisa bebas dari ancaman
penjara jika mampu membuktikan video 19 detik itu dibuat untuk kepentingan
sendiri.
Konstitusionalitas
penjelasan Pasal 4 ayat (1) itu pernah diujikan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan ditolak sehingga keberadaan penjelasan Pasal 4 ayat (1) sama sekali
tidak melanggar konstitusi.
Pertimbangan hukum
putusan Nomor 48/PUU-VIII/2010, MK merujuk pada konsiderans huruf a UU
Ponografi . Disebutkan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yang
berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi nilai-nilai moral, etika, akhlak
mulia, dan kepribadian luhur bangsa, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, menghormati kebinekaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara, serta melindungi harkat dan martabat setiap warga negara.
Dengan merujuk kepada
konsiderans tersebut, menurut MK, jika ada aturan agama apa pun yang melarang
penganutnya membuat sesuatu yang mengandung pornografi , selama itu hanya untuk
dirinya, hal tersebut merupakan tanggung jawab pribadinya terhadap Tuhannya
sesuai dengan agamanya. MK sependapat bahwa pembuatan pornografi untuk diri
sendiri atau kepentingan sendiri tidaklah dilarang.
MK juga tidak
mempersoalkan adanya golongan dalam masyarakat yang tidak melarang membuat,
menyimpan, atau memiliki sesuatu yang mengandung pornografi . Bagi masyarakat
yang tidak melarang, wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan
undangundang. “Sehingga tidak boleh membuat, memiliki, atau menyimpan sesuatu yang
mengandung pornografi di luar untuk diri sendiri atau kepentingan sendiri,”
tegas MK.
Apakah video berdurasi 19
detik itu untuk kepentingan pribadi atau bukan? Siapa pun pemeran dalam video
dewasa itu tentu saja mereka sama sekali tidak menghendaki adanya penyebaran ke
publik sehingga, mestinya, tidak dapat dipidana. Eloknya, penyebar video itu
yang dimintai pertanggungjawaban hukum.
Meski demikian,
kepolisian telah menetapkan pemeran video itu sebagai tersangka. Nasib mereka
bergantung pada hakim jika kasus itu sampai ke pengadilan. Bisa saja hakim
menafsirkan sendiri klausul pornografi untuk kepentingan sendiri tersebut.
Pengadilan Negeri Bandung
pada 31 Januari 2011 menjatuhkan vonis kepada Nazriel Irham yang saat itu
dikenal sebagai Ariel Peterpan. Majelis hakim menolak pembelaan Ariel bahwa
video asusila yang beredar di masyarakat dimaksudkan untuk kepentingan pribadi.
Menurut hakim, alasan
untuk dimiliki sendiri tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan mengikat sebab
hal itu hanya diletakkan pada bagian penjelasan pasal undang-undang yang
dipakai menjerat Ariel. Hakim berwenang menafsirkan lain sepanjang tidak
bertentangan dengan aturan dalam batang tubuh.
Baca Juga:
Sekatpun Menghilang dari Aroma Secangkir Kopi
Uang itu dewa, atau dewa itu uang?
Nilai Budaya Cukur Rambut (Koi Ulun) Suku Mamulak, Kampung Numbei-Kabupaten Malaka
Fungsi dan peran penjelasan suatu peraturan perundang-undangan sudah diatur dalam Lampiran I Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Pada angka 176 disebutkan
bahwa penjelasan berfungsi sebagai tafsir resmi pembentuk peraturan
perundang-undangan atas norma tertentu dalam batang tubuh. Oleh karena itu,
penjelasan hanya memuat uraian terhadap kata, frasa, kalimat atau padanan
kata/istilah asing dalam norma yang dapat disertai dengan contoh. Penjelasan
sebagai sarana untuk memperjelas norma dalam batang tubuh tidak boleh
mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan dari norma yang dimaksud.
Ketentuan angka 178
menyebutkan penjelasan tidak menggunakan rumusan yang isinya memuat perubahan
terselubung terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Apakah penjelasan
Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi mengandung rumusan yang isinya memuat perubahan
terselubung terhadap aturan dalam batang tubuhnya? Hakim kasus Ariel menyebut
penjelasan itu mempersempit aturan dalam batang tubuh. Padahal, mestinya, hanya
Mahkamah Konstitusi yang berhak menafsirkan undang-undang dan MK sudah memutuskan
konstitusionalitasnya. Karena itu, pemeran video 19 detik untuk kepentingan
sendiri tidak ditersangkakan.
Oleh: Gaudensius Suhardi (Dewan Redaksi Media Group)
Sumber: https://mediaindonesia.com/podiums/detail_podiums/2035-19-detik-12-tahun