19 Detik 12 Tahun (Kasus Video Syur GA dan MYD)

19 Detik 12 Tahun (Kasus Video Syur GA dan MYD)

 


VIDEO yang viral padal awal November 2020 itu hanya berdurasi 19 detik. Pelaku adegan dewasa dalam video itu dijadikan tersangka dan diancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Ancaman penjara itu tertuang dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pornografi . UU itu diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 26 November 2008.

Bunyi lengkapnya: ‘Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar’.

Pasal 4 ayat (1) terkait dengan pelarangan bagi setiap orang untuk memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; kekerasan seksual; masturbasi atau onani; ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; alat kelamin; atau pornografi anak.

Yang dimaksud dengan ‘membuat’ menurut penjelasan Pasal 4 ayat (1) ialah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri. Tersangka bisa bebas dari ancaman penjara jika mampu membuktikan video 19 detik itu dibuat untuk kepentingan sendiri.

Konstitusionalitas penjelasan Pasal 4 ayat (1) itu pernah diujikan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan ditolak sehingga keberadaan penjelasan Pasal 4 ayat (1) sama sekali tidak melanggar konstitusi.

Pertimbangan hukum putusan Nomor 48/PUU-VIII/2010, MK merujuk pada konsiderans huruf a UU Ponografi . Disebutkan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi nilai-nilai moral, etika, akhlak mulia, dan kepribadian luhur bangsa, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menghormati kebinekaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta melindungi harkat dan martabat setiap warga negara.

Dengan merujuk kepada konsiderans tersebut, menurut MK, jika ada aturan agama apa pun yang melarang penganutnya membuat sesuatu yang mengandung pornografi , selama itu hanya untuk dirinya, hal tersebut merupakan tanggung jawab pribadinya terhadap Tuhannya sesuai dengan agamanya. MK sependapat bahwa pembuatan pornografi untuk diri sendiri atau kepentingan sendiri tidaklah dilarang.

MK juga tidak mempersoalkan adanya golongan dalam masyarakat yang tidak melarang membuat, menyimpan, atau memiliki sesuatu yang mengandung pornografi . Bagi masyarakat yang tidak melarang, wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undangundang. “Sehingga tidak boleh membuat, memiliki, atau menyimpan sesuatu yang mengandung pornografi di luar untuk diri sendiri atau kepentingan sendiri,” tegas MK.

Apakah video berdurasi 19 detik itu untuk kepentingan pribadi atau bukan? Siapa pun pemeran dalam video dewasa itu tentu saja mereka sama sekali tidak menghendaki adanya penyebaran ke publik sehingga, mestinya, tidak dapat dipidana. Eloknya, penyebar video itu yang dimintai pertanggungjawaban hukum.

Meski demikian, kepolisian telah menetapkan pemeran video itu sebagai tersangka. Nasib mereka bergantung pada hakim jika kasus itu sampai ke pengadilan. Bisa saja hakim menafsirkan sendiri klausul pornografi untuk kepentingan sendiri tersebut.

Pengadilan Negeri Bandung pada 31 Januari 2011 menjatuhkan vonis kepada Nazriel Irham yang saat itu dikenal sebagai Ariel Peterpan. Majelis hakim menolak pembelaan Ariel bahwa video asusila yang beredar di masyarakat dimaksudkan untuk kepentingan pribadi.

Menurut hakim, alasan untuk dimiliki sendiri tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan mengikat sebab hal itu hanya diletakkan pada bagian penjelasan pasal undang-undang yang dipakai menjerat Ariel. Hakim berwenang menafsirkan lain sepanjang tidak bertentangan dengan aturan dalam batang tubuh.

Baca Juga:

Sekatpun Menghilang dari Aroma Secangkir Kopi

Sajak Kaki Terus Melangkah

Uang itu dewa, atau dewa itu uang?

Nilai Budaya Cukur Rambut (Koi Ulun) Suku Mamulak, Kampung Numbei-Kabupaten Malaka

Fungsi dan peran penjelasan suatu peraturan perundang-undangan sudah diatur dalam Lampiran I Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Pada angka 176 disebutkan bahwa penjelasan berfungsi sebagai tafsir resmi pembentuk peraturan perundang-undangan atas norma tertentu dalam batang tubuh. Oleh karena itu, penjelasan hanya memuat uraian terhadap kata, frasa, kalimat atau padanan kata/istilah asing dalam norma yang dapat disertai dengan contoh. Penjelasan sebagai sarana untuk memperjelas norma dalam batang tubuh tidak boleh mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan dari norma yang dimaksud.

Ketentuan angka 178 menyebutkan penjelasan tidak menggunakan rumusan yang isinya memuat perubahan terselubung terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Apakah penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi mengandung rumusan yang isinya memuat perubahan terselubung terhadap aturan dalam batang tubuhnya? Hakim kasus Ariel menyebut penjelasan itu mempersempit aturan dalam batang tubuh. Padahal, mestinya, hanya Mahkamah Konstitusi yang berhak menafsirkan undang-undang dan MK sudah memutuskan konstitusionalitasnya. Karena itu, pemeran video 19 detik untuk kepentingan sendiri tidak ditersangkakan.


Oleh: Gaudensius Suhardi (Dewan Redaksi Media Group)


Sumber: https://mediaindonesia.com/podiums/detail_podiums/2035-19-detik-12-tahun

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama