Candu untuk Revolusi Indonesia

Candu untuk Revolusi Indonesia

Ratusan ton opium diperdagangkan secara ilegal oleh pemerintah lewat tentara dan laskar. Ditujukan untuk membeli senjata dan memfasilitasi upaya melawan Belanda.


Persenjataan TNI dan ladang candu di era revolusi (Arsip Nasional Belanda)

Setapak rai numbei - - PERJALANAN kereta api Surakarta-Yogyakarta itu berlangsung lancar. Tak ada gangguan berarti sepanjang rute kecuali para pengungsi yang kadang nekat menyetop kereta api di tengah jalan. Sebelum masuk kota Yogyakarta, tetiba kereta api berhenti di Stasiun Lempuyangan. Letnan Satu Anom (bukan nama sebenarnya) dari Brigade III Kiansantang Divisi Siliwangi lantas turun dan memerintahkan anak buahnya membongkar muatan berupa peti-peti besar.

Di dalam stasiun, penjagaan begitu ketat dilakukan oleh pasukan penjemput yang berjumlah satu kompi (sekira 100 orang). Setelah berbicara sebentar dengan Anom dan memperlihatkan surat perintah, tanpa banyak cakap lagi, seorang kapten menyuruh sebagian anak buahnya membawa peti-peti itu ke atas truk yang sudah siap sedia di halaman stasiun. Sebagian lagi nampak masih mempertahankan posisi siaga.

Hingga beberapa waktu, Anom dan anak buahnya sama sekali tak mengetahui isi dari peti-peti besar tersebut. Mereka baru dikasih tahu saat seorang komandan batalyon menjelaskan bahwa isi peti-peti yang mereka kawal itu adalah madat alias candu.

“Katanya untuk dibawa ke luar negeri lalu uangnya dibelikan senjata…” ungkap Anom saat saya wawancarai pada 2015.

Perniagaan candu untuk kepentingan revolusi Indonesia memang suatu keniscayaan. Menurut Robert B. Cribb dalam tulisannya berjudul “Opium and the Indonesian Revolution”, saat menghadapi milter Belanda, para pejuang republik sangat membutuhkan dana yang banyak. Sebagai jalan keluarnya, mereka lantas melelang habis stok candu, sisa-sisa peninggalan pemerintah Hindia Belanda.

 “Itu ternyata sangat membantu pembiayaan revolusi mereka,” ungkap Cribb dalam tulisan yang dimuat oleh jurnal Modern Asia Studies edisi 22 (April 1988).

Dijalankan secara rahasia, perdagangan candu di era Perang Kemerdekaan (1945—1949) sejatinya direstui pemerintah Republik Indonesia (RI). Dalam Djogdja Documenten no.230 milik Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), ada beberapa surat resmi yang menyebutkan soal perniagaan barang haram itu. Salah satunya surat dari Menteri Keuangan Mr. A.A. Maramis kepada Kepala Kepolisian Negara RI R.S. Soekanto Tjokrodiatmodjo. Secara gamblang dia meminta kepolisian membantu bisnis candu yang akan digunakan untuk membiayai delegasi Indonesia ke luar negeri, membiayai para pejabat Indonesia dan menggaji pegawai-pegawai RI.

Guna melancarkan pengelolaan dan transaksi candu, pemerintah RI mendirikan kantor-kantor regi candu di beberapa kota yang dianggap strategis. Sebut saja yang terbesar adalah Kantor Regi Candu dan Garam Kediri, Kantor Besar Regi Candu dan Garam Surakarta dan Kantor Depot Regi Canda serta Obat Yogyakarta.

Namun dari sekian pihak yang menerima manfaat dari bisnis candu tersebut, pihak tentara-lah yang mendapat porsi paling besar. Hampir setiap waktu, mereka mengajukan permintaan seperti yang dilakukan oleh Menteri Muda Pertahanan Aroedji Kartawinata pada 22 Januari 1948. Kepada Kantor Besar Regi Candu dan Garam Surakarta, Aroedji meminta pasokan candu untuk kepentingan para pejuang di Jawa Timur.

 “Mayor Jenderal drg. Moestopo sebagai Komandan Teritorial Komando Jawa Timur diberi kewenangan penuh untuk mengambil sejumlah candu itu langsung di Surakarta,” tulis Julianto Ibrahim dalam Opium dan Revolusi; Perdagangan dan Penggunaan Candu di Surakarta Masa Revolusi (1945-1950).

Divisi Siliwangi pun termasuk kesatuan yang mendapat jatah barang haram itu dari pemerintah republik. Tercatat mereka mendapat izin untuk menukarkan atau menyelundupkan candu sebanyak 15.000 cepuk/tube untuk dibelikan beberapa jenis bahan pakaian.

“Pihak yang bersedia menyediakan dan mengusahakan bahan pakaian itu adalah Bank Negara Indonesia (BNI), P.T. Margono dan beberapa pedagang lainnya,” ungkap Julianto.

Tidak hanya TNI, kesatuan lasykar yang dekat dengan pemerintah juga bisa jadi kecipratan uang candu tersebut. Sebagai contoh, Barisan Banteng Republik Indonesia (BBRI) dan Barisan Pemberontak Rakjat Indonesia (BPRI). Mereka pernah mengirim surat permohonan kepada Kantor Wakil Presiden agar mendapat izin memperoleh candu dari Kantor Besar Regi Candu dan Garam Surakarta sebanyak 3000 cepuk/tube.


Lihat Juga:

Wabah Penyakit Mematikan di Banten dan Jawa Tengah

Yogyakarta Usai Serangan Umum

Ketika PNI Terbelah

Bung Hatta dan Minuman Keras


Laskar-laskar biasanya menukarkan langsung candu-candu itu dengan senjata di pasar-pasar gelap. Menurut Julianto Ibrahim dalam Bandit dan Pejuang di Simpang Bengawan, penukaran candu dengan senjata di daerah Surakarta biasanya tergantung jenis senjata yang ingin didapatkan. Untuk dua karabin ditukarkan dengan 50 mata candu. Sedangkan untuk Brengun, candu yang harus dikeluarkan adalah 200 mata candu.

Aturan main di Surakarta itu bisa jadi mengikuti aturan main para penyelundup candu dan senjata di Singapura. Letnan Muda Sho Bun Seng, penyelundup yang beroperasi di jalur Sumatera—Singapura menyebut cara itu lebih praktis karena tak harus menyimpan uang terlebih dahulu dan mencari-cari penjual senjata yang murah.

“Biasanya senjata-senjata itu bekas tentara Jepang yang dirampas oleh pihak Sekutu dan seharusnya dimusnahkan…” ujar anggota telik sandi TNI dari unit Singa Pasar Usang di Padang, Sumatera Barat tersebut.


***

Referensi Catatan Histori:

https://historia.id/ekonomi/articles/candu-untuk-revolusi-indonesia-PGaW2/page/3



Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama