Untuk mendapatkan SKU maupun Nomor Induk Berusaha (NIB), pelaku UMKM bisa melakukan pendaftaran melalui Online Single Submission (OSS). Melansir laman resmi BKPM, Rabu (24/2), cara mendapatkan NIB tergolong mudah. Berikut tahapannya:
Pertama,
pelaku UMKM masuk ke laman OSS melalui https://oss.go.id dengan menggunakan
akun yang telah dimiliki. Selanjutnya, pilih tombol perizinan berusaha
perseorangan.
Ada
dua pilihan jenis UMKM, pertama skala usaha mikro lewat tombol pendaftaran NIB
perseorangan mikro dan kedua skala usaha kecil lewat tombol pendaftaran NIB
perseorangan kecil.
Kedua, pelaku usaha mengisi formulir data diri dan data usaha. Pada formulir data profil, pelaku usaha harus melengkapi data/informasi kemudian klik tombol simpan dan lanjutkan.
Lihat Juga:
JIka Uang adalah Raja, maka Kertas adalah Dewa
Harga Politik Vs Politik Harga Diri
Jangan Pernah malu dengan Pekerjaanmu, karena gengsi tidak memberimu makan
Sedangkan, pada formulir data usaha, pengusaha diminta melengkapi data-data sesuai dengan formulir data usaha tersebut, kemudian klik tombol simpan dan lanjutkan.
"Bila
Anda memiliki lebih dari satu usaha, sebelum meng-klik tombol selanjutnya,
silahkan Anda menambahkan usaha tersebut dengan kembali meng-klik tombol tambah
usaha dan prosesnya sama," bunyi penjelasan BKPM.
Sementara
itu, pada formulir komitmen prasarana usaha, khusus untuk skala kecil dapat
mengajukan permohonan izin lokasi dan izin lingkungan. Kemudian, pelaku usaha
bisa memeriksa kembali data yang dimasukkan melalui tampilan output NIB dan
izin usaha.
"Anda
juga dapat mencetak izin usaha dalam format QR yang berisi data lebih detail
melalui tombol preview izin usaha QR," jelas BKPM.
Ketiga,
BKPM juga menyediakan pendaftaran untuk izin komersial atau operasional.
Caranya, memilih permohonan, lalu pilih tombol Izin usaha mikro kecil (IUMK)
selanjutnya izin komersial atau operasional.
Serupa,
pelaku usaha diminta melengkapi data untuk memperoleh NIB komersial atau
operasional.
"Pada
tampilan draft izin komersial/operasional, klik tombol preview izin untuk
melihat tampilan draf izin komersial/operasional yang telah Anda pilih. Klik
tombol lanjut dan simpan," terang BKPM.