Cara Daftar UMKM Online 2021

Cara Daftar UMKM Online 2021

Pemerintah melanjutkan program bantuan kepada UMKM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) untuk 14 juta pelaku UMKM. Ilustrasi saat Presiden Jokowi memberikan bantuan produktif usaha mikro (BPUM). (Muchlis - Biro Pers).


Setapak rai numbei - Jakarta, CNN Indonesia -Pemerintah melanjutkan program bantuan presiden untuk UMKM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) pada tahun ini. Bantuan tersebut menyasar 14 juta pelaku UMKM dengan nilai bantuan sebesar Rp2,4 juta per orang. Pelaku UMKM harus memenuhi sejumlah syarat untuk mendapatkan bantuan itu. Meliputi, WNI, mempunyai NIK dan KTP, dan memiliki usaha mikro. Selain itu, calon penerima bukan merupakan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN, dan BUMD. Penerima juga wajib memiliki saldo di bank penyalur kurang dari Rp 2 juta, dan wajib memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU).

Untuk mendapatkan SKU maupun Nomor Induk Berusaha (NIB), pelaku UMKM bisa melakukan pendaftaran melalui Online Single Submission (OSS). Melansir laman resmi BKPM, Rabu (24/2), cara mendapatkan NIB tergolong mudah. Berikut tahapannya:

Pertama, pelaku UMKM masuk ke laman OSS melalui https://oss.go.id dengan menggunakan akun yang telah dimiliki. Selanjutnya, pilih tombol perizinan berusaha perseorangan.

Ada dua pilihan jenis UMKM, pertama skala usaha mikro lewat tombol pendaftaran NIB perseorangan mikro dan kedua skala usaha kecil lewat tombol pendaftaran NIB perseorangan kecil.

Kedua, pelaku usaha mengisi formulir data diri dan data usaha. Pada formulir data profil, pelaku usaha harus melengkapi data/informasi kemudian klik tombol simpan dan lanjutkan.


Lihat Juga:

Uang itu Dewa? Dewa itu uang?

JIka Uang adalah Raja, maka Kertas adalah Dewa

Harga Politik Vs Politik Harga Diri

Jangan Pernah malu dengan Pekerjaanmu, karena gengsi tidak memberimu makan


Sedangkan, pada formulir data usaha, pengusaha diminta melengkapi data-data sesuai dengan formulir data usaha tersebut, kemudian klik tombol simpan dan lanjutkan.

"Bila Anda memiliki lebih dari satu usaha, sebelum meng-klik tombol selanjutnya, silahkan Anda menambahkan usaha tersebut dengan kembali meng-klik tombol tambah usaha dan prosesnya sama," bunyi penjelasan BKPM.

Sementara itu, pada formulir komitmen prasarana usaha, khusus untuk skala kecil dapat mengajukan permohonan izin lokasi dan izin lingkungan. Kemudian, pelaku usaha bisa memeriksa kembali data yang dimasukkan melalui tampilan output NIB dan izin usaha.

"Anda juga dapat mencetak izin usaha dalam format QR yang berisi data lebih detail melalui tombol preview izin usaha QR," jelas BKPM.

Ketiga, BKPM juga menyediakan pendaftaran untuk izin komersial atau operasional. Caranya, memilih permohonan, lalu pilih tombol Izin usaha mikro kecil (IUMK) selanjutnya izin komersial atau operasional.

Serupa, pelaku usaha diminta melengkapi data untuk memperoleh NIB komersial atau operasional.

"Pada tampilan draft izin komersial/operasional, klik tombol preview izin untuk melihat tampilan draf izin komersial/operasional yang telah Anda pilih. Klik tombol lanjut dan simpan," terang BKPM.

 


Berita ini diambil dari www.cnnindonesia.com dengan alamatnya https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20210224193810-92-610533/cara-daftar-umkm-online-2021

 



Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama