Yunita Sari Anggraini (20 tahun), tersangka pencabulan 17 anak di Jambi. Foto: Dok. Istimewa dan kumparan |
"Korban dipaksa
memperbesar payudara dengan menggunakan alat pompa asi," kata Direktur
Reskrimum Polda Jambi, Kombes Andri Ananta, Rabu (8/2).
"Dari 4 korban
yang dipaksa, 3 korban menolak, dan terdapat 1 korban yang sempat (dipompa) dan
merasakan sakit," ujar Andri.
Yunita ialah tersangka
kasus pencabulan terhadap 17 anak (10 laki-laki dan 7 perempuan—sebelumnya
diberitakan 11 laki-laki dan 6 perempuan), berusia 8-15 tahun.
Yunita menjaring anak
laki-laki di rental PlayStation miliknya, sedangkan untuk anak perempuan
dijaring di warung makanan ringan. Kedua tempat ini berada di rumah Yunita di
Kelurahan Rawasari, Kota Jambi.
Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Andri Ananta, menunjukkan barang bukti. Dok: kumparan. |
Yunita Paksa Korban Laki-Laki Berhubungan Badan
Yunita juga ternyata
pernah memaksa dua anak laki-laki berusia 12 dan 14 tahun berhubungan badan.
Kedua anak laki-laki itu sebelumnya dicekoki video porno.
"Untuk menimbulkan
rangsangan," kata Andri.
Kepada polisi, menurut
Andri, Yunita tidak mengakui perbuatannya. Polisi masih terus menggali
keterangan dan barang bukti.
"Kami menemukan
video dan foto pendukung di handphone tersangka (Yunita). Kami pun menemukan
beberapa dokumen yang sudah dihilangkan (dihapus)," kata Andri.