PERIKSA - Penyidik polresta Kupang Kota saat mengambil keterangan pelaku penganiayaan pedagang Nabas di Kota Kupang, Minggu 28 Januari 2024. |
Kejadian itu
bertempat di depan Hotel Romita Oebufu Kota Kupang, Malam Minggu, 27 Januari
2024.
Kejadian tersebut
bermula setelah Jemy menyantap makanan dan bertanya tentang harga makanan di
warung yang dijaga oleh korban Gian (21).
Setelah itu, pelaku
tiba-tiba melakukan kekerasan fisik terhadap korban dan
merusak makanan serta gerobak jualannya.
Atas perbuatan
tersebut, tersangka berinisial Jayat alias Jemy (46), Warga jalan Pocoranaka,
RT. 009/002 Kuanino, Kota Raja, Kota Kupang, telah diamankan di Polresta Kupang
Kota.
Kasat Reskrim Polresta
Kupang Kota, AKP Yohanes Suhardi S.Sos., M.H. saat dihubungi membenarkan
kejadian tersebut.
"Iya benar, adanya
kasus penganiayaan dan pengrusakan tersebut," kata AKP Yohanes, Senin 29
Januari 2024.
Kata dia, saat ini
tersangka telah diamankan dan diperiksa oleh penyidik.
Menurut dia,
berdasarkan pemeriksaan dari penyidik tersangka mengakui perbuatannya bahwa
pada saat itu dirinya sedang dalam keadaan mabuk.
"Tersangka
memiliki permasalahan dari luar serta tidak memiliki
maksud tertentu dengan penjual nasi babi di tempat itu," ungkapnya.
Kasus penganiayaan dan
pengrusakan tersebut telah dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor:
LP/B/86/1/2024/SPIKT/POLRESTA KUPANG KOTA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, yang
dilaporkan oleh Melkianus Longo (40) seorang anggota Polri sebagai pemilik dari
gerobak nasi babi tersebut.
"Korban mengalami
kerugian sekitar Rp 16.000.000 akibat tindakan kejahatan yang dilakukan
tersangka," tambahnya. *** tribunnews.com